MALANGTODAY.NET - Peredaran parfum palsu merek Axe berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Parfum palsu diracik dari industri rumahan di kawasan Kedinding, di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu. Peredaran parfum palsu itu awal mula terbongkar saat polisi melakukan razia di jembatan Merr, dan menangkap M yang saat itu tengah membawa sekantong parfum ‘Axe’. "Berawal dari razia Tim Antibandit di Jembatan Merr Surabaya beberapa waktu lalu, kami mengamankan seorang berinisial M yang membawa satu kresek berisi 77 kaleng parfum bermerek 'Axe'," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga di Surabaya, Selasa (21/03). M lantas diamankan karena tidak dapat menunjukkan nota pembelian 77 kaleng parfum tersebut. "Ngakunya habis kulakan, tapi dia tidak bisa menunjukkan nota pembelian barang dagangannya itu," katanya. Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Markas Polrestabes Surabaya, M akhirnya mengaku bahwa puluhan kaleng parfum bermerek Axe dagangannya itu adalah palsu, yang diracik sendiri di sebuah industri rumahan di kawasan Kedinding, Surabaya. "Peraciknya berinisial Rz, saat kami datangi rumahnya di kawasan Kedinding, kita temukan sebanyak 107 kaleng bermerek 'Axe' palsu yang sudah siap jual," ujarnya. Rz mengaku, hanya butuh bahan-bahan minyak wangi, alkohol, dicampur gas. Dalam aksinya ini pelaku menggunakan kaleng bekas yang kemudian diberi label ‘Axe’. "Kaleng-kalengnya dia beli dari pengepul barang-barang bekas seharga Rp2000 per biji," ucap Shinto. Rz kemudian memasarkan parfum palsu hasil racikannya itu dengan membuka harga dasar Rp10 ribu per biji. M bertindak sebagai salesnya yang menjual parfum palsu itu "door to door" atau ditawarkan secara perorangan seharga Rp29 ribu. "Harga parfum 'Axe' yang asli Rp38 ribu, saya menjualnya Rp29 ribu," ujar M, yang mengaku biasa menjualnya di Taman Bungkul Surabaya sejak dua bulan terakhir. Rz juga mengaku baru meracik parfum Axe palsu itu selama dua bulan. Keuntungan yang diraup bisa mencapai Rp6,4 juta per bulan. Dikutip dari Antara, atas perbuatanya itu kini keduanya dijerat Pasal 196 dan 197 Undang undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Kedua tersangka terancam hukuman pidana minimal 8 tahun penjara," ucap Shinto.