Mensesneg Terbitkan Surat Edaran, Seluruh Pejabat Negara yang PDLN ke Luar Negeri Harus Izin Presiden
JAKARTA, Cinews.id – Dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin 23 Desember 2024, para Menteri, kepala lembaga, serta gubernur dan bupati yang akan melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) harus dengan izin dari Presiden Prabowo Subianto. “Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan…










