Penambang Wajib Ajukan RKAB Baru
Jakarta, Saorakyat.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perusahaan pertambangan wajib mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan pada Oktober 2025. “Jadwal itu turut berlaku untuk perusahaan yang telah memilki RKAB sebelumnya, saat periode pengajuan selama 3 tahunan,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno kepada…











