Disnaker Lampung: Perusahaan Telat Bayar THR Terancam Dicabut Izinnya
Bandar Lampung, lampungkita.id – Perusahaan yang terbukti melanggar aturan tenggat waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terancam menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib membayarkan hak tersebut paling lambat tujuh hari sebelum jatuhnya hari raya. Besaran nilai tunjangan harus dipenuhi secara utuh sesuai dengan jumlah…










