Senin, 21 Desember 2020 Jajaran Tim Satgas Penanganan Pencegahan COVID-19 Kelurahan Manggarai Selatan melaksanakan Penegakkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Jl. Dr Saharjo dan Jl. KH Abdullah Syafie. Tim yang dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan Manggarai Selatan Bp @fahrimuhammad.real menyampaikan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 509 Tahun 2020 tentang Penerapan Batasan Jam Operasional Penyelenggaraan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Menjelang dan pada saat Libur Hari Raya Natal 2020 sampai dengan Tahun Baru 2021 di Provinsi DKI Jakarta. Dan juga menyampaikan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 352 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. #PSBBJakarta #cegahcovid19 #penegakperda #majusehatdanproduktif #manggaraiselatan #pemprovdkijakarta @beritajakarta @kominfotikjs @enjoyjktcom @dinasppkukm @satpolpp.dki @dkijakarta @kecamatantebet @istambulafrikana @dyanairlangga @mahludin.real @isnawa_adji @marullahmatali.real @bangariza @aniesbaswedan (di Kelurahan Manggarai Selatan) https://www.instagram.com/p/CJER85FJGF_/?igshid=gdv56z7z4fyo










