SEBANYAK 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
SEBANYAK 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Jateng, Boedyo Darmawan, menyampaikan seluruh daerah sudah memiliki aturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, terdapat perbedaan kriteria penerima.
“Sebanyak 22 kabupaten/kota membebaskan BPHTB untuk semua WNI yang membeli rumah subsidi. Sementara 13 kabupaten/kota membatasi hanya untuk warga ber-KTP daerah setempat,” jelas Boedyo di Semarang, Senin (15/9).
Menurutnya, aturan domisili di 13 daerah itu cukup menyulitkan, terutama bagi MBR yang bekerja di kawasan perkotaan seperti Semarang tetapi membeli rumah di daerah perbatasan, misalnya Kendal.














