Mengapa Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor?
Baru-baru ini, dunia maya dihebohkan dengan pemberitaan seorang anggota aparat kepolisian, Bripda Randy Bagus, yang menjadi tersangka terkait pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang dilakukannya kepada NW hingga korban merasa depresi dan memutuskan bunuh diri. NW diperkosa lalu mengalami kehamilan dua kali. Bripda Randy pun memaksa ia untuk melakukan aborsi, hingga akhirnya NW menenggak racun di pusara makam ayahnya.
Kasus tersebut merupakan satu dari banyak kasus serupa lainnya yang telah sering terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Simfoni PPA periode 1 Januari hingga 21 Agustus 2020 terkait kekerasan terhadap perempuan dewasa, terdapat 3605 kasus dengan jumlah korban 3649. Sedangkan terkait kekerasan anak di periode yang sama menunjukkan bahwa terdapat 4.859 kasus kekerasan pada anak dengan 5.048 korban anak, di antaranya 1286 adalah korban kekerasan fisik, 1229 korban kekerasan psikis, dan 2997 korban kekerasan seksual, sisanya adalah korban kekerasan eksploitasi, TPPO, Penelantaran, dan lainnya.
Menurut data survei oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co serta difasilitasi oleh Change.org Indonesia menemukan 93 persen penyintas kekerasan seksual tidak pernah melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. Dari 25.213 responden yang disurvei secara daring, sekitar 6,5 persen—atau 1.636 orang—mengatakan mereka pernah diperkosa dan dari jumlah itu, 93 persen mengatakan mereka tidak melaporkan kejahatan tersebut, karena takut akibat-akibatnya.
Sementara pada Maret 2019, sebuah studi dari ValueChampion, perusahaan riset bermarkas di Singapura, mendapati Indonesia adalah negara paling berbahaya kedua bagi perempuan di kawasan Asia Pasifik. Dari 14 negara, India, Indonesia, dan Filipina disebut paling tidak aman bagi perempuan. Seringnya, korban pelecehan atau kekerasan seksual masih enggan melapor. Lantas, mengapa korban kejahatan seksual atau korban pemerkosaan enggan melaporkan kasusnya kepada polisi?
Pada 1984, Amerika Serikat pernah melakukan survei nasional mengenai alasan-alasan mengapa korban kejahatan enggan melaporkan viktimisasi yang dideritanya. Dari hasil survei yang diperoleh, kita dapat menarik tiga variabel sebagai berikut (M. Kemal Darmawan, 2020):
1. Keterkaitan Korban dengan Komunitasnya
Dalam konteks kekerasan seksual, hubungan antara korban dan komunitasnya akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi korban untuk menentukan sikap apakah akan melapor atau tidak. Apabila dalam komunitas korban terdapat kecenderungan seksis, misalnya, justru menyalahkan korban atas kejahatan yang dideritanya, maka korban akan cenderung menjadi pasif dan enggan melaporkan viktimisasinya karena merasa tidak memperoleh dukungan dari komunitasnya.
Tidak jarang, apabila korban kekerasan seksual adalah perempuan, komunitas yang melingkupi korban justru akan menyalahkan korban, misalnya, dengan menyalahkan gaya hidup korban yang sering keluar malam, terlalu banyak bergaul dengan dunia luar, cara berpaikannya, dan sebagainya. Sementara apabila korban adalah laki-laki, komunitasnya bisa saja tidak memercayai, bahkan cenderung meledek korban sebagai ‘tidak jantan’. Hal ini tentu menjadi beban bagi korban, tak jarang juga semakin membuat korban putus asa dan mengalami depresi. Terlebih, korban pelecehan seksual seringkali mengalami krisis karena kehilangan simbol dirinya, otoritas dan kepercayaannya.
Krisis tersebut sebenarnya dialami oleh korban kejahatan secara umum, meliputi krisis fisik, finansial, sosial dan psikologis (M. Kemal Darmawan, 2020). Tetapi dalam kekerasan seksual tanpa disertai pemerasan, pencurian, atau perampokan harta finansial, maka krisis yang dialami korban meliputi krisis fisik, sosial dan psikologis. Krisis fisik karena dalam kekerasan seksual seperti pemerkosaan, fisik korbanlah yang dieksploitasi oleh pelaku kejahatan. Krisis sosial, karena berkaitan dengan otoritas diri korban dalam kehidupan sosial telah dirampas oleh pelaku kejahatan. Dan krisis psikologis, karena berkaitan dengan efek traumatik yang dialami korban atas kejahatan yang menimpanya.
2. Kepercayaan Korban terhadap Lembaga Keamanan dan Pengadilan
Semakin korban memercayai lembaga keamanan dan pengadilan, maka ia lebih cenderung melaporkan viktimisasi yang dialaminya. Sebaliknya, bila kepercayaan tersebut minim atau bahkan tidak sda dama sekali, maka korban tidak akan melaporkan viktimisasinya.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, terutama di Indonesia, telah sering diberitakan di berbagai media bahwa lembaga keamanan dan pengadilan seringkali tidak efektif dan tidak efisien dalam menangani kasus kekerasan seksual. Misalnya, dalam proses penyelidikan, korban sering ditempatkan sebagai saksi, dan dimintai keterangan mengenai kejadian kekerasan seksual yang dialaminya. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak jarang mengharuskan korban mengingat kembali viktimisasi yang dialami dan hal itu berarti ia harus memanggil kembali trauma yang dialaminya. Sementara, kasus kekerasan seksual haruslah menjadi perhatian tersendiri, terutama karena korban seringkali mendapatkan dampak psikologis yang tidak biasa. Ia telah kehilangan otoritas dan simbol-simbol dirinya yang melekat seumur hidup, dan tidak dapat atau sulit untuk dipulihkan. Makal dalam hal ini, proses penyelidikan yang dilakukan lembaga keamanan dapat dinilai tidak memperhatikan kondisi psikologis korban.
Selain itu, kecenderungan seksis dan keberpihakan yang timpang terhadap korban juga masih melekat di tubuh lembaga keamanan, misalnya, dengan menanyakan “apakah korban menikmati berhubungan seks?” dalam proses penyidikan (Tirto.id, 2017). Pertanyaan seperti ini jelas menyiratkan pengabaian posisi korban, sekaligus menjadikan proses pembuktian kekerasan seksual menjadi kompleks dan berbelit-belit. Pada contoh kasus lain, seperti diberitakan Kompas.com (2021), polisi bisa tiba-tiba menghentikan penyelidikannya tanpa ada inisiatif untuk membantu korban mengumpulkan bukti-bukti. Dalam laman yang sama, Tirto.id mengungkapkan bahwa visum sebagai bukti kuat tindak kekerasan seksual berupa pemerkosaan masih harus ditanggung biayanya oleh korban itu sendiri. Bagi korban, semua ini tentu akan membebani pertimbangannya untuk melapor.
3. Sikap Positif terhadap Polisi dan Rasa Percaya Kepada Polisi
Semakin korban memiliki sikap positif dan rasa percaya terhadap polisi, semakin ia lebih cenderung melaporkan viktimisasinya. Pada 5 Desember 2021 lalu, Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia menerbitkan hasil surveinya yang mengatakan bahwa pada tahun ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat hingga 80,2% (Detiknews, 2021). Ini tentu saja merupakan prosentase yang sangat tinggi. Kendati demikian, pada bulan sebelumnya media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram justru memperlihatkan fakta sebaliknya. Hastag-hastag yang dibuat netizen seperti #PercumaLaporPolisi, telah dicantumkan sebanyak 14,8 ribu kali oleh para netizen lengkap dengan cerita-cerita netizen yang kecewa dengan polisi. Sebanyak 50,8 ribu pengguna media sosial juga telah membaca cerita-cerita tersebut (Tirto.id, 2021). Hastag tersebut semakin gencar di media sosial hingga bulan Desember 2021, ketika terjadi kasus bunuh diri NW, setelah berkali-kali mengalami pemerkosaan oleh Bripda Randy, viral di media sosial.
Data-data tersebut setidaknya menunjukkan tingkat kepercayaan publik, baik korban maupun yang berpotensi menjadi korban, terhadap polisi terutama dalam kasus kekerasan seksual. Apabila tingkat kepercayaan rendah dalam kasus kekerasan seksual, niscaya korban enggan melapor.
Referensi:
Azzahra, Tiara Aliya. 2021. “Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke Polri 80,2%, Tertinggi Sejak 2014”, https://awscdn.detik.net.id/assets/fonts/montserrat/Montserrat-Bold.woff2, diakses pada 12 Desember 2021.
Darmawan, M. Kemal. 2020. Teori Kriminologi. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka.
Nathaniel, Felix. 2021. “Wajar Saja Kita Tidak Percaya Polisi Indonesia”, https://tirto.id/wajar-saja-kita-tidak-percaya-polisi-indonesia-gkz1, diakses pada 12 Desember 2021.
Putri, Restu Diantina. Patresia Kirnandita. 2017. “BAP Polisi: 'Apakah Saudari Menikmati Berhubungan Seks atau Tidak?'”, https://tirto.id/bap-polisi-apakah-saudari-menikmati-berhubungan-seks-atau-tidak-cAy8, diakses pada 12 Desember 2021.
Rusdianto, Eko. 2021. “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Mengehentikan Penyelidikan”, https://nasional.kompas.com/read/2021/10/08/09214301/tiga-anak-saya-diperkosa-saya-lapor-ke-polisi-polisi-menghentikan?page=all, diakses pada 12 Desember 2021.











