its kinda cool how spg has like similar meaning in tagalog

seen from Tunisia

seen from Germany
seen from United States
seen from Kazakhstan
seen from United States
seen from Sweden
seen from India
seen from Philippines
seen from Germany

seen from United Kingdom

seen from United States
seen from Ukraine

seen from Uzbekistan
seen from China
seen from Réunion
seen from United States

seen from Türkiye
seen from United States
seen from Netherlands
seen from Türkiye
its kinda cool how spg has like similar meaning in tagalog
Mengapa Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor?
Baru-baru ini, dunia maya dihebohkan dengan pemberitaan seorang anggota aparat kepolisian, Bripda Randy Bagus, yang menjadi tersangka terkait pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang dilakukannya kepada NW hingga korban merasa depresi dan memutuskan bunuh diri. NW diperkosa lalu mengalami kehamilan dua kali. Bripda Randy pun memaksa ia untuk melakukan aborsi, hingga akhirnya NW menenggak racun di pusara makam ayahnya.
Kasus tersebut merupakan satu dari banyak kasus serupa lainnya yang telah sering terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Simfoni PPA periode 1 Januari hingga 21 Agustus 2020 terkait kekerasan terhadap perempuan dewasa, terdapat 3605 kasus dengan jumlah korban 3649. Sedangkan terkait kekerasan anak di periode yang sama menunjukkan bahwa terdapat 4.859 kasus kekerasan pada anak dengan 5.048 korban anak, di antaranya 1286 adalah korban kekerasan fisik, 1229 korban kekerasan psikis, dan 2997 korban kekerasan seksual, sisanya adalah korban kekerasan eksploitasi, TPPO, Penelantaran, dan lainnya.
Menurut data survei oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co serta difasilitasi oleh Change.org Indonesia menemukan 93 persen penyintas kekerasan seksual tidak pernah melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. Dari 25.213 responden yang disurvei secara daring, sekitar 6,5 persen—atau 1.636 orang—mengatakan mereka pernah diperkosa dan dari jumlah itu, 93 persen mengatakan mereka tidak melaporkan kejahatan tersebut, karena takut akibat-akibatnya.
Sementara pada Maret 2019, sebuah studi dari ValueChampion, perusahaan riset bermarkas di Singapura, mendapati Indonesia adalah negara paling berbahaya kedua bagi perempuan di kawasan Asia Pasifik. Dari 14 negara, India, Indonesia, dan Filipina disebut paling tidak aman bagi perempuan. Seringnya, korban pelecehan atau kekerasan seksual masih enggan melapor. Lantas, mengapa korban kejahatan seksual atau korban pemerkosaan enggan melaporkan kasusnya kepada polisi?
Pada 1984, Amerika Serikat pernah melakukan survei nasional mengenai alasan-alasan mengapa korban kejahatan enggan melaporkan viktimisasi yang dideritanya. Dari hasil survei yang diperoleh, kita dapat menarik tiga variabel sebagai berikut (M. Kemal Darmawan, 2020):
1. Keterkaitan Korban dengan Komunitasnya
Dalam konteks kekerasan seksual, hubungan antara korban dan komunitasnya akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi korban untuk menentukan sikap apakah akan melapor atau tidak. Apabila dalam komunitas korban terdapat kecenderungan seksis, misalnya, justru menyalahkan korban atas kejahatan yang dideritanya, maka korban akan cenderung menjadi pasif dan enggan melaporkan viktimisasinya karena merasa tidak memperoleh dukungan dari komunitasnya.
Tidak jarang, apabila korban kekerasan seksual adalah perempuan, komunitas yang melingkupi korban justru akan menyalahkan korban, misalnya, dengan menyalahkan gaya hidup korban yang sering keluar malam, terlalu banyak bergaul dengan dunia luar, cara berpaikannya, dan sebagainya. Sementara apabila korban adalah laki-laki, komunitasnya bisa saja tidak memercayai, bahkan cenderung meledek korban sebagai ‘tidak jantan’. Hal ini tentu menjadi beban bagi korban, tak jarang juga semakin membuat korban putus asa dan mengalami depresi. Terlebih, korban pelecehan seksual seringkali mengalami krisis karena kehilangan simbol dirinya, otoritas dan kepercayaannya.
Krisis tersebut sebenarnya dialami oleh korban kejahatan secara umum, meliputi krisis fisik, finansial, sosial dan psikologis (M. Kemal Darmawan, 2020). Tetapi dalam kekerasan seksual tanpa disertai pemerasan, pencurian, atau perampokan harta finansial, maka krisis yang dialami korban meliputi krisis fisik, sosial dan psikologis. Krisis fisik karena dalam kekerasan seksual seperti pemerkosaan, fisik korbanlah yang dieksploitasi oleh pelaku kejahatan. Krisis sosial, karena berkaitan dengan otoritas diri korban dalam kehidupan sosial telah dirampas oleh pelaku kejahatan. Dan krisis psikologis, karena berkaitan dengan efek traumatik yang dialami korban atas kejahatan yang menimpanya.
2. Kepercayaan Korban terhadap Lembaga Keamanan dan Pengadilan
Semakin korban memercayai lembaga keamanan dan pengadilan, maka ia lebih cenderung melaporkan viktimisasi yang dialaminya. Sebaliknya, bila kepercayaan tersebut minim atau bahkan tidak sda dama sekali, maka korban tidak akan melaporkan viktimisasinya.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, terutama di Indonesia, telah sering diberitakan di berbagai media bahwa lembaga keamanan dan pengadilan seringkali tidak efektif dan tidak efisien dalam menangani kasus kekerasan seksual. Misalnya, dalam proses penyelidikan, korban sering ditempatkan sebagai saksi, dan dimintai keterangan mengenai kejadian kekerasan seksual yang dialaminya. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak jarang mengharuskan korban mengingat kembali viktimisasi yang dialami dan hal itu berarti ia harus memanggil kembali trauma yang dialaminya. Sementara, kasus kekerasan seksual haruslah menjadi perhatian tersendiri, terutama karena korban seringkali mendapatkan dampak psikologis yang tidak biasa. Ia telah kehilangan otoritas dan simbol-simbol dirinya yang melekat seumur hidup, dan tidak dapat atau sulit untuk dipulihkan. Makal dalam hal ini, proses penyelidikan yang dilakukan lembaga keamanan dapat dinilai tidak memperhatikan kondisi psikologis korban.
Selain itu, kecenderungan seksis dan keberpihakan yang timpang terhadap korban juga masih melekat di tubuh lembaga keamanan, misalnya, dengan menanyakan “apakah korban menikmati berhubungan seks?” dalam proses penyidikan (Tirto.id, 2017). Pertanyaan seperti ini jelas menyiratkan pengabaian posisi korban, sekaligus menjadikan proses pembuktian kekerasan seksual menjadi kompleks dan berbelit-belit. Pada contoh kasus lain, seperti diberitakan Kompas.com (2021), polisi bisa tiba-tiba menghentikan penyelidikannya tanpa ada inisiatif untuk membantu korban mengumpulkan bukti-bukti. Dalam laman yang sama, Tirto.id mengungkapkan bahwa visum sebagai bukti kuat tindak kekerasan seksual berupa pemerkosaan masih harus ditanggung biayanya oleh korban itu sendiri. Bagi korban, semua ini tentu akan membebani pertimbangannya untuk melapor.
3. Sikap Positif terhadap Polisi dan Rasa Percaya Kepada Polisi
Semakin korban memiliki sikap positif dan rasa percaya terhadap polisi, semakin ia lebih cenderung melaporkan viktimisasinya. Pada 5 Desember 2021 lalu, Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia menerbitkan hasil surveinya yang mengatakan bahwa pada tahun ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat hingga 80,2% (Detiknews, 2021). Ini tentu saja merupakan prosentase yang sangat tinggi. Kendati demikian, pada bulan sebelumnya media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram justru memperlihatkan fakta sebaliknya. Hastag-hastag yang dibuat netizen seperti #PercumaLaporPolisi, telah dicantumkan sebanyak 14,8 ribu kali oleh para netizen lengkap dengan cerita-cerita netizen yang kecewa dengan polisi. Sebanyak 50,8 ribu pengguna media sosial juga telah membaca cerita-cerita tersebut (Tirto.id, 2021). Hastag tersebut semakin gencar di media sosial hingga bulan Desember 2021, ketika terjadi kasus bunuh diri NW, setelah berkali-kali mengalami pemerkosaan oleh Bripda Randy, viral di media sosial.
Data-data tersebut setidaknya menunjukkan tingkat kepercayaan publik, baik korban maupun yang berpotensi menjadi korban, terhadap polisi terutama dalam kasus kekerasan seksual. Apabila tingkat kepercayaan rendah dalam kasus kekerasan seksual, niscaya korban enggan melapor.
Referensi:
Azzahra, Tiara Aliya. 2021. “Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke Polri 80,2%, Tertinggi Sejak 2014”, https://awscdn.detik.net.id/assets/fonts/montserrat/Montserrat-Bold.woff2, diakses pada 12 Desember 2021.
Darmawan, M. Kemal. 2020. Teori Kriminologi. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka.
Nathaniel, Felix. 2021. “Wajar Saja Kita Tidak Percaya Polisi Indonesia”, https://tirto.id/wajar-saja-kita-tidak-percaya-polisi-indonesia-gkz1, diakses pada 12 Desember 2021.
Putri, Restu Diantina. Patresia Kirnandita. 2017. “BAP Polisi: 'Apakah Saudari Menikmati Berhubungan Seks atau Tidak?'”, https://tirto.id/bap-polisi-apakah-saudari-menikmati-berhubungan-seks-atau-tidak-cAy8, diakses pada 12 Desember 2021.
Rusdianto, Eko. 2021. “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Mengehentikan Penyelidikan”, https://nasional.kompas.com/read/2021/10/08/09214301/tiga-anak-saya-diperkosa-saya-lapor-ke-polisi-polisi-menghentikan?page=all, diakses pada 12 Desember 2021.
Yuk Dukung RUU PKS
Akhir -akhir ini di Indonesia sedang marak pembahasan soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS. Banyak masyarakat yang memperjuangkan dan banyak pula yang menolaknya. Tujuan dari RUU ini akhirnya adalah memberikan kepastian hukum bagi mereka yang menjadi korban pelecehan seksual, adanya payung hukum yang jelas untuk menjerat pelakunya. Kasus Agni UGM dan Baiq Nuril adalah contoh bagaimana hukum kita tidak bisa menjerat pelaku kekerasan seksual tersebut. Penting bukan?
Namun, mengapa masih banyak yang menolak? Jawabannya sederhana . Mereka yang menolak kebanyakan tidak terlalu membaca draft ini. Sehingga label -label seperti melegalkan zina, melegalkan LGBT, budaya kebarat -baratan, antek liberal (?), antek komunis (?) dilekatkan pada orang -orang yang mendukung. OK gak apa -apa, semoga setelah membaca artikel ini bisa jadi paham dan balik mendukung RUU PKS yang sangat penting ini. Berikut definisi istilah yang menjadi fokus RUU ini. Definisi ini penting untuk melihat limitasi dan ruang lingkup yang akan digunakan dalam konteks perundang -undangan pengahapusan kekerasan seksual.
Ada 9 Jenis tindak kekerasan sebagai kekerasan seksual
Pelecehan Seksual
Definisi dalam RUU ini di pasal 12 menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang, yang terkait hasrat seksual, yang mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan, diancam pidana pelecehan seksual.
Sex pada dasarnya haruslah suka sama suka, jika hal ini dilakukan atas dasar paksaan baik fisik maupun non fisik (seperti cat calling) yang mengakibatkan orang terhina. Jadi ga peduli niatmu becanda, jika orang lain ga terima bisa dipidana. Hati -hati dalam becanda utamanya cat calling
Eksploitasi Seksual
Definisi dalam RUU ini di pasal 13 menyebutkan bahwa Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain, atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, diancam pidana eksploitasi seksual.
Ini yang sering terjadi pada kekerasan dalam pacaran, salah satu pelaku menjadi superior karena mereka menggunakan hal seperti foto bugil, foto ML atau video untuk mengancam pasangannya berhubungan seksual. Peduli soal Baiq Nuril? Pelaku bisa dipidana menggunakan pasal ini
Pemaksaan Kontrasepsi
Definisi dalam RUU ini di pasal 14 menyebutkan bahwa Setiap orang yang mengatur, menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan/atau sistem reproduksinya dan/atau tidak dapat melanjutkan keturunan, diancam pidana pemaksaan kontrasepsi.
Tidak semua orang ingin melakukan KB. Penggunaan kontrasepsi sangat dianjurkan, namun juka sudah pada ranah pemaksaan juga akan dipidana.
Pemaksaan Aborsi
Definisi dalam RUU ini di pasal 15 menyebutkan bahwa Setiap orang yang memaksa orang lain menghentikan kehamilan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan,penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan, diancam pidana pemaksaan aborsi.
Karena aborsi sangat membuat trauma pada seorang calon ibu, maka sangat dilarang pemaksaan menggugurkan kandungan. Penjelasannya ada dibawah guys
Perkosaan
Definisi dalam RUU ini di pasal 16 menyebutkan bahwa Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, diancam pidana perkosaan.
Pemerkosaan tidak pernah dibenarkan dalam konteks apapun, namun yang terjadi di negeri ini adalah justru perlindungan terhadap pelaku atas nama pencemaran nama baik dsb. Konteks kasus Agni dari UGM misalnya. Tidak ada penetrasi, tapi korban merasa terlecehkan karena sentuhan dll. Kesaksian agni dianggap palsu. Pihak Kampus justru melindungi pelaku dan yang ada “damai”. Hallo dimana keadilan?
Pemaksaan Perkawinan
Definisi dalam RUU ini di pasal 17 menyebutkan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan, diancam pidana pemaksaan perkawinan.
Banyak sekali konteks -konteks budaya di Indonesia yang justru memaksa anaknya menikah atas nama budaya, padahal si anak belum siap. RUU ini justru membuat sadar bahwa seharusnya pernikahan dilakukan secara sadar bukan karena paksaan.
Pemaksaan Pelacuran
Definisi dalam RUU ini di pasal 18 menyebutkan bahwa Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, diancam pidana pemaksaan pelacuran.
Porstitusi mungkin menjadi pilihan sebagian orang dalam mencari nafkah. Namun, harus dengan sadar dan bertanggung jawab. Bagi yang memaksakan tentu akan dijerat pidana.
Perbudakan Seksual
Definisi dalam RUU ini di pasal 19 menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan satu atau lebih tindakan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, 14, 16, 17 dan 18 yang dilakukan dengan membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu, diancam pidana perbudakan seksual.
Penyiksaan Seksual
Definisi dalam RUU ini di pasal 20 menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan satu atau lebih tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18, dengan tujuan:
a. memperoleh keterangan dari korban, saksi, atau dari orang ketiga; dan/atau
b. memaksa korban, saksi, atau dari orang ketiga untuk tidak memberikan keterangan; dan/atau c. menghakimi atau memberikan penghukuman atas suatu perbuatan yang diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang lain untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya; dan/atau
d. tujuan lain yang didasarkan pada diskriminasi; diancam pidana penyiksaan seksual.
Kontroversi soal RUU ini
Ada yang bilang kalau RUU ini akan mempidanakan orang tentang cara berpakaian? Bener ga sih?
Jawabannya tidak, karena cara berpakaian ini salah satu norma yang diajarkan orang tua kepada anak -anaknya. Beberapa orang mungkin berhijab atau tidak juga hasil pemahaman belajar yang diajarkan oleh orang tuanya.
Orang tua yang memaksa anaknya berhijab dapat dipidana ?
Nope, karena ga ada dasar hukumnya. Dalam undang -undang ini tidak diatur mengenai hal tersebut. Jadi jangan khawatir kalau misal beberapa orang tua sedikit “memaksa” anaknya berhijab. Tapi ingat, anak juga harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini, jangan dipaksa.
Wah Gilak, RUU ini bakal melegalkan zina!
Permisi, sebelah mana ya yang menyebutkan hal tersebut? Tindak pidana zina sudah diatur dalam KUHP 284 dan hanya untuk yang sudah menikah karena pada dasar hukumnya yakni UU no. 1 tahun 1974. Bisa didowload disini :
Apakah RUU ini melegalkan aborsi ?
Aborsi sudah diatur di UU kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 75, bunyinya sebagai berikut:
1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
3. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
RUU PKS ini justru melarang pemaksaan aborsi, karena termasuk 9 jenis kekerasan seksual. Namun, dalam pasal 132 ayat 2 disebutkan bahwa aborsi diperbolehkan hanya pada mereka yang menjadi korban kekerasan seksual. Ingat ya, korban! Jangan dibuat salah tafsir, hanya korban kekerasan seksual. Karena secara psikologis dan fisik, menurut penelitian bahwa mereka yang menjadi korban kekerasan seksual tidak siap secara psikis dan psikologis dalam menerima anak yang mereka kandung. Jika ada kontra argumen mengatakan “ya kan bisa ditaruh di panti asuhan, atau diberi ke orang yang ga bisa punya anak”. Yang menjadi fokus pertama adalah ibu yang menjadi korban, apakah dia mau atau tidak, jangan memaksakan standar sosial kita pada hal -hal kasuistik seperti ini. Tidak semudah itu menghilangkan trauma pada korban, setidaknya ada pilihan untuk dia meneruskan atau tidak. Adanya pilihan itu yang coba diakomodasi RUU ini.
RUU ini katanya mendorong untuk mendukung LGBT?
Apa -apa yang disalahin LGBT, gunung meletus LGBT, tsunami LGBT, Sembako naek LGBT, HADEHHH…. Jawabannya Tidak teman -teman, masalah LGBT sampai sejauh ini tidak ada aturannya di hukum positif Indonesia. Gak ada undang -undang yang melegalkan pula, terus ada yang bilang “La itu, yang dukung /demo bawa -bawa bendera LGBT?”. Are you serious counter my argument with that question ?. OK jadi gini. Mereka aktivis yang berjuang agar tidak ada diskriminasi LGBT di Indonesia juga mendukung RUU PKS ini.
Misal, Aktivis yang punya latar belakang mendukung khilafah juga ndukung RUU ini. Apa ya ideologi khilafah masuk di RUU ini? Gak donggg
Beda dukungan yang diberikan, bukan berarti di RUU ini ada. Contoh nih, Saya dukung timnas sepak bola jerman, tapi pas pertandingan bulu tangkis jerman vs denmark, saya mau dukung denmark karena saya ingin mendukung denmark. Bukan berarti dukung jerman di sepak bola, harus atau sudah pasti dukung jerman di bulu tangkis juga. ya kannnn
Stop ngelihat orang lain dari siapa, tapi lihat konten yang ia bicarakan. Kritisi argumennya, bukan benci orangnya
Apakah RUU ini mendorong sex bebas di kalangan remaja ?
Gak dong my lord, my lady. Justru RUU ini akan mempidanakan pacar kamu yang resek, yang mau menggunakan bujuk raju agar mau bercinta dengan dia. Atau pasangan kamu yang memaksa kamu berhubungan seksual padahal kamu lagi sakit, lagi ga mood abis dapet tagihan cicilan kartu kredit. Selama ini mana bisa dipidanakan? Ga bisa, yang ada malah diancam -ancam.
Bahkan revenge porn juga bisa dipidanakan lo.
Revenge porn apaan? Misal nih kalian ada foto telanjang dan pacar kalian ngancam akan nyebarin foto kalau ga mau melakukan hal yang mereka suruh! Nah, di RUU ini bisa dipidanakan, dulu ga bisa karena dianggap suka sama suka. Terus kalau kontra argumennya ngomong “loh, kan itu dy bisa foto atas dasar dia sadar, suka dll”. Yak bener dia sadar banget, tapi bukan berarti kalau kalian suka foto, kalian ngizinin orang lain buat nyebar atau ngancam kalian dengan foto terebut kan?? Ting……
Selain itu, dalam RUU ini pelacuran yang dipaksapun juga bisa dipidanakan lo, karena selama ini ga ada yang bisa mengancam pelaku pengancaman itu karena dianggap sukarela. Bayangin, udah dipaksa, yang nikmatin duit bukan dia, yang kena sangsi sosial eh malah dia. hmmmmm… Terlepas dari setuju atau tidaknya kalian terhadap pelacuran, hal yang perlu dipahami adalah mereka juga manusia. Jadi, ketika sex itu tidak ada consent suka sama suka yang terjadi justru adalah kekerasan dan hal tersebut bisa dipidanakan dalam RUU ini.
So, sekarang udah paham kan apa itu RUU PKS? RUU ini tujuannya mulia sekali agar tidak ada kasus kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini. Jika teman -teman mau baca monggo bisa didownload disini.
RUU PKS berbicara mengenai soal perlindungan, kemanusiaan dan keadilan untuk korban. RUU ini tidak ada unsur -unsur degradasi moral yang selama ini didengung -dengungkan oleh pihak kontra.
Justru sebaik -baiknya moral manusia adalah mereka yang memahami manusia lain dan mengusahakan kebaikan dengan melihat permasalahan secara holistik, bukan memaksakan kebaikan versinya.
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku masih belum bisa memproses tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku masih belum bisa memproses tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada yang diduga dilakukan seorang guru besar berinisial EM.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan, Polda DIY beserta jajaran baik Polresta maupun Polsek, belum ada yang menerima laporan polisi dari korban maupun kuasa hukum yang ditunjuk oleh korban.
Menurut Ihsan, Polda DIY sebenarnya sudah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan UGM. Namun belum membuahkan hasil yang berupa laporan polisi.
“Polisi hanya mendapat informasi terhadap terduga pelaku sudah mendapat sanksi pemberhentian sebagai dosen. Sedangkan terkait korban, kami belum mendapat informasi,” katanya.
Akibatnya, jelasnya, polisi masih terkendala untuk menangani kasus ini. “Kami berharap ada laporan yang masuk sehingga kami bisa segera bertindak,” katanya.
KemenPPPA Ungkap Hanya 0,1% Perempuan Korban Pelecehan Seksual yang Speak Up
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti, menjabarkan berdasarkan survei internal kementeriannya, terdapat 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan seksual. Hal ini disampaikan Eni saat Sosialisasi Setop Tindak Pelecehan di Transportasi Publik di Stasiun BNI City, Jakarta Pusat, Senin (2/9). “Survei yang kita lakukan yang kita sebut SPHPN,…