Gara-gara Tidak Melakukan Perbuatan Kongkrit, Bupati Garut dan Satpol PP Digugat Warga
Gara-gara Tidak Melakukan Perbuatan Kongkrit, Bupati Garut dan Satpol PP Digugat Warga
BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Setelah menunggu batas waktu sebagaimana Pasal 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdad) yang menyatakan “gugatan diajukan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak tindakan pemerintah dilakukan oleh badan…
View On WordPress










