Pakar Hukum: PUPN Rentan Disalahgunakan Eksekutif Tekan Pengutang Negara, Perlu Adanya Kepastian Hukum
Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum Pidana Korporasi Universitas Tarumanagara Dr Urbanisasi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sudah usang dan tidak memberikan rasa keadilan dan kesetaraan kepada debitor negara. Pandangan hukum ini disampaikan Dr Urbanisasi menanggapi uji materi (judicial review) yang…















