Laknat Allah Bagi Peniru Gender
Prophetic Hadith
عن ابن عباس رضي اللّٰه عنهما قال : قال رسول اللّٰه صلى اللّٰه عليه وسلم : " لَعَنَ اللّٰهُ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ " .
Dari Sahabat Ibnu Abbas radliya Allahu anhuma berbicara, Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda, "Allah melaknat peniru dari golongan pria terhadap wanita dan peniru dari golongan wanita terhadap pria."
Analisis Hadits
قوله : (المتشبين من الرجال بالنساء)
Maksud peniru dari golongan pria terhadap wanita adalah mereka para pria yang menirukan gaya berbicara (lemah gemulai) dan perilaku feminim seperti berjalan dengan melenggak-lenggok.
Imam Al-Hafidz Al-Qurthubi menjelaskan bahwa makna hadits ini yaitu larangan bagi pria menirukan atau menyerupai wanita dalam berpakaian dan berhias diri yang khusus wanita dan juga sebaliknya, wanita dilarang menirukan pria dalam berpakaian dan berhias diri. Penulis, Syaikh Asy-Syanwani, menambahkan, begitu juga dalam berbicara dan berjalan.
Akan tetapi juga tidak samar lagi bahwa model pakaian atau busana berbeda-beda menurut adat di masing-masing daerah. Maka ada beberapa (sedikit) kaum yang model busana pria dan wanitanya tidak berbeda. Namun wanita harus tetap berbeda yakni dengan ihtijab dan istitar (menutup tubuh dan menyembunyikannya dengan penghalang).
Ada sebuah hadits,
" لَعَنَ اللّٰهُ الرَّجُلَ يَلبِسُ لِبسَةَ المَرأَةِ ، وَالمَرأَةَ تَلبِسُ لِبسَةَ الرَّجُلِ " .
"Allah melaknat pria yang berpakaian seperti gaya berpakaian wanita, dan wanita yang berpakaian seperti gaya berpakaian pria."
Dalam hadist ini mengandung makna, sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi, haram tasyabbuh-nya (meniru) pria terhadap wanita dan sebaliknya. Karena jika dalam berpakaian saja diharamkan, maka dalam bergerak, berdiam diri, membuat-buat anggota badan (berlagak seperti wanita) dan suara (bersuara layaknya wanita) lebih berhak atas celaan dan hinaan (sanksi sosial).
Sesungguhnya hinaan hanya atas mereka yang sengaja meniru. Jika mereka berperilaku seperti itu karena memang faktor sejak lahir (ashlul khilqah) maka harus berusaha semaksimal mungkin untuk meninggalkannya (terapi khusus) dan konsisten melakukan terapi secara bertahap. Jika mereka tidak mau berusaha dan tetap meneruskan perilaku menyimpangnya maka berhak mendapatkan hinaan, apalagi jika sampai memperlihatkan ekspresi rida terhadap itu.
Adapun pendapat Imam An-Nawawi bahwa peniru yang karena faktor sejak lahir tidak berhak mendapatkan hinaan, itu diperinci jika memang dia tidak sanggup meninggalkan hal tersebut setelah menjalani terapi khusus. Sedangkan dia yang semestinya sanggup meninggalkan hal tersebut setelah menjalani terapi khusus (walaupun secara bertahap) tapi tidak mau menjalani terapi maka dia berhak mendapatkan hinaan.
Hikmah dalam pelaknatan bagi para peniru yaitu:
Mereka (para peniru) mengeluarkan sesuatu yang tidak seharusnya ada. Karena mereka sudah ditetapkan tabiatnya, pria dengan tabiat pria dan wanita dengan tabiat wanita, oleh Ahkamil Hakimin (Maha Bijaksana di antara para bijaksana). Nabi juga telah mengisyaratkan larangan ini dalam hadits pelaknatan para penyambung (menyambung rambut) dengan sabdanya para perubah ciptaan Allah.
Hadits ini disebutkan Imam Al-Bukhari dalam Bab Al-Mutasyabihin bin Nisa' wal Mutasyabihat bir Rijal.
Kesimpulan:
Menirukan gender; maksudnya pria menirukan wanita atau sebaliknya, merupakan perbuatan yang dilaknat Allah. Berarti haram hukumnya.
Meniru dapat dari berbagai sisi. Misal berpakaian, berbicara, berjalan, dan lain-lain.
Gejala menirukan gender ini ada yang karena faktor sejak lahir atau faktor disengaja.
Mereka yang sudah terlanjur terjangkit gejala ini baik karena faktor sejak lahir atau disengaja wajib melakukan terapi khusus atau pengobatan supaya bisa sembuh.
Bagi mereka yang tidak mau berusaha atau bahkan sengaja menirukan gender maka berhak mendapatkan sanksi sosial. Misal berupa hinaan atau celaan.
Wa Allahu a'lam.
المصدر :
حاشية على مختصر صحيح البخاري لابن أبي جمرة للشيخ محمد بن علي الشنواني؛ ص : ٣٦٤ طبعة دار الكتب الإسلامية
قوله : (المتشبهين من الرجال بالنساء) أي في الأقوال اللينة والأفعال كالمشي مع تكسر . قال الحافظ القرطبي : المعنى : لا يجوز للرجال التشبه بالنساء في اللباس والزينة التي تختص بالنساء ولا العكس . قلت : وكذا في الكلام والمشي . لكن لا يخفى أن هيئة اللباس تختلف باختلاف عادة كل بلد ، فرب قوم لا يختلف زي رجالهم من نسائهم في اللبس ، لكن تمتاز النساء بالاحتجاب والاستتار ، وقد ورد في الحديث : " لعن اللّٰه الرجل يلبس لبسة المرأة ، والمرأة تلبس لبسة الرجل " . وفيه كما قال النووي : حرمة تشبه الرجال بالنساء وعكسه ، لأنه إذا حرم في اللباس ، ففي الحركات والسكنات والتصنع بالأعضاء والأصوات أولى بالذم والقبح .
ثم إن ذم التشبه بالكلام والمشي ممن تعمد ذلك ، وأما من كان فيه ذلك من أصل خلقته فإنه يؤمر بتكلف تركه والإدمان على ذلك بالتدريج ، فإن لم يفعل وتمادى على ذلك ، دخله الذم ولا سيما إن بدا منه ما يدل على الرضا به؛ وأما إطلاق من أطلق كالنووي أن المخنث الخلقي لا يتجه عليه اللوم ، فمحمول على ما إذا لم يقدر على تركه بعد معالجة تركه ، أما من قدر على ترك ذلك بالمعالجة ولو بالتدريج ولم يفعل فاللوم لاحق له . والحكمة في لعن من تشبه : إخراجه الشيء عن الصفة التي وضعها عليه أحكام الحاكمين ، وقد أشار إلى ذلك في لعن الواصلات بقوله المغيرات خلق اللّٰه .
وهذا الحديث ذكره البخاري في باب : المتشبهين بالنساء والمتشبهات بالرجال .













