BUPATI Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Oloan P Nababan, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peruba
BUPATI Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Oloan P Nababan, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Humbahas, Senin (14/7).
Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa P-APBD dapat diajukan apabila terjadi perubahan asumsi KUA, pergeseran antarprogram dan jenis belanja, penggunaan sisa anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
Rancangan P-APBD 2025 disusun secara berimbang dan dinamis dengan menyesuaikan belanja terhadap realisasi pendapatan.
“Setiap program diarahkan pada efisiensi, tepat guna, dan waktu, serta mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ujar Oloan.