KEPOLISIAN Resor Kota Sleman menangkap dua remaja, BAP, 18 tahun, warga Caturharjo, Sleman dan MTA, 18 tahun warga Banguntapan, Bantul lanta
KEPOLISIAN Resor Kota Sleman menangkap dua remaja, BAP, 18 tahun, warga Caturharjo, Sleman dan MTA, 18 tahun warga Banguntapan, Bantul lantaran diduga terlibat dalam aksi perusakan mobil polisi di Bantulan, Godean, Sleman pada Sabtu (5/7).
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan keduanya dipersangkakan secar bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana.
"Pada aksi yang terjadi pada Sabtu sekitar pukul 05.00 WIB di simpang tiga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman," kata Kapolresta.
Kapolresta juga menjelaskan, kejadian berawal dari peselisihan antara pengemudi kurir pesanan makanan-minuman dengan costumer atau pemesan yang berakhir dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh TTW, warga Bantulan.












