Keterbukaan informasi di Indonesia telah dilegalkan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam mewujudkan upaya kebebasan informasi dalam lingkup sistem demokrasi Indonesia, setiap orang berhak mengetahui informasi yang ada, terutama yang berhubungan dengan keberlangsungan pemerintahan. Namun, kebebasan, kemudahan, dan keberadaan UU KIP ini harus berada dibawah pengawasan agar menjadi bumerang bagi kepentingan negara. Pemerintah memang berkewajiban memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi, namun kemudahan tersebut bukan berarti melalaikan kepentingan bangsa dan negara, keduanya harus disinkronkan satu sama lain dengan tidak hanya mengedepankan hak semata, tetapi juga menjalani kewajiban sebagai individu yang merupakan bagian dari satu kesatuan bangsa dan negara. Selamat Hari Keterbukaan Informasi 28 September 2019 #KIPday #RTKD #harihakuntuktahu https://www.instagram.com/p/B29LWphl-bW/?igshid=6uer9dnowwhi










