Rudenim Denpasar Menangkap dan Mendeportasi Wanita Asal Uganda yang Terlibat Prostitusi
DENPASAR, cinews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menangkap dan mendeportasi seorang wanita asal Uganda berinisial JN (34). JN diamankan karena melakukan praktik prostitusi di Bali. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan JN terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 April 2024…













