Larangan-Larangan Dalam Berihram Dan Solusi Dalam Menjalani Ihram
A. Pendahuluan Definisi khutbah merupakan menyampaikan nasihat dan pesan tentang takwa. Secara umum, pengertian khutbah adalah kegiatan berdakwah mengajak atau menyeru orang lain untuk meningkatkan ketakwaan, keimanan, dan pesan keagamaan lainnya dengan rukun dan syarat tertentu. Sedangkan, secara bahasa pengertian khutbah yakni berpidato atau ceramah. Khutbah berkaitan erat dengan ibadah salat atau ibadah lainnya. Sebagai contoh khutbah Jumat, khutbah Idul Fitri, Idul Adha, khutbah salat gerhana, khutbah nikah, dan lain sebagainya. Khutbah disampaikan secara monolog, yaitu komunikasi satu arah. Bila khatib sudah melakukan khutbah, para jamaah wajib untuk mendengarkannya. Dengan begitu, khatib dalam menyampaikan khutbah tidak memiliki kesempatan untuk melakukan tanya jawab atau diskusi, sedangkan jamaah hanya mendengarkan dengan khidmat.Kegiatan khutbah ini sendiri merupakan hal yang juga dilakukan oleh Rasulullah, yang mana pada salah satu Hadits Riwayat Bukhari No. 1710, membahas kutbah Rasulullah di Arafah yang berisi mengenai masalah pakaian Ihram. Ibadah Haji memiliki beberapa rukun saat dijalankan yaitu salah satunya ihram. Ihram berasal dari kata al-haram yang artinya larangan atau sesuatu yang dilarang. Kata ihram adalah bentuk mashdar dari kata ahrama yuhrimu, Ibadah Ihram memiliki sejumlah perbuatan yang dilarang, dan apabila terjadi pelanggaran atas larangan tersebut maka ada konsekuensi yang harus dibayarkan. Maka dari itu penulis akan membahas mengenai salah satu larangan saat berihram yaitu hukum pakaian yang dipakai dalam berihram menurut hadits Riwayat bukhari no. 1710.
B. Lingkup Pembahasan Teks hadis dan terjemahan Bukhori nomor 1710 : صحيح البخاري ١٧١٠: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ زَيْدٍ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ مَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ لِلْمُحْرِمِ Artinya : Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhuthbah di 'Arafah: "Barangsiapa yang tidak memiliki sepasang sandal hendaklah dia memakai sepatunya. Dan barangsiapa yang tidak memiliki kain sarung hendaklah dia memakai celana untuk ihram". Dilihat dari segi matan, hadits ini menjelaskan tentang keringanan ketika melakasanakan ihram. Rasulullah mengatakan bahwa bagi orang yang tidak memiliki sandal, maka diberikan rukhsah atau keringanan untuk diperbolehkan memakai khuf (kaos kaki kulit). Sedangkan orang yang tidak memiliki kain sarung yang tidak berjahit, maka diperbolehkan menggunakan celana untuk ihram. Hadits ini menjadi suatu dalil dasar hukum tentang rukhsah terhadap ketentuan-ketentuan Islam. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan atau keringan terhadap ketentuan yang diluar jangkauan kemampuan kita atau bahkan dalam kondisi yang tidak memungkinkan. Tetapi jangan disalah artikan bahwa kita bisa semena-mena menggunakan rukhsah ini. Ada ketentuan dan syarat yang harus terpenuhi untuk mendapat suatu keringanan dalam islam. Rukhsah sendiri secara bahasa memiliki artian yang berarti keringanan dan kemudahan. Sebagaimana yang terdapat dalam ungkapan (Abdul Karim:2001). Atau bisa disebut sebagai suatu ketetapan hukum yang menyalahi atau berbeda dari hukum yang ditetapkan secara kulli atau dalam istilah ushul disebut dengan ‘azimah. Rukhshah lebih bermakna adanya pengecualian dari hukum-hukum yang ditetapkan secara global dan berlaku umum. Rukhsah sendiri terbagi menjadi 4 macam yakni rukhsah wajib, mandub, mubah, khilaf al-awla. Menurut jumhur ulama hukum rukhshah tergantung kepada bentuk uzur yang menyebabkan adanya rukhshah. Dengan demikian adakalanya rukhshah itu wajib, sunat, makruh dan mubah sesuai dengan kondisi seseorang pada saat mengalami kesulitan. Imam al-Syatibi menyatakan bahwa hukum rukhsah adalah ibahah secara mutlak. Jika dicermati adanya ‘azimah dan rukhsah dalam hukum Islam sesungguhya adalah untuk memberikan kemaslahatan dan menghindarkan manusia dari kemudharatan yang merupakan tujuan pembentukan hukum Islam. Pada kondisi normal bagi setiap mukallaf berlaku hukum ‘azimah tetapi pada kondisi-kondisi tertentu hukum ‘azimah tidak menyampaikan manusia kepada tujuan hukum sehingga mukallaf harus menggunakan rukhsah sesuai dengan tingkat kesulitan yang di hadapinya. Dalam artian rukhsah terhadap satu orang tidak bisa diberlakukan sama terhadap orang yang lain. Pada prinsipnya adanya rukhsah dalam setiap uzur yang ditemui bertujuan untuk mewujudkan maqasid al-syariah, dimana bertujuan untuk memelihara lima aspek pokok dalam kehidupan manusia yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
C. Penutup Seperti yang kita ketahui bahwasanya islam merupakan agama yang indah dan mudah. Terbukti dengan hadits riwayat Imam Bukhari nomor 1710 dimana Rasulullah ketika khutbah di Arafah memberikan solusi berupa keringanan untuk orang yang kesulitan ketika menjalankan ihram. Berbagai ketentuan seperti rukun, syarat, dan tata tertib segalanya diatur oleh agama Islam dengan ketentuan dari Allah SWT dengan dalil yang menguatkan seperti Al-Qur'an, Hadits Nabi Muhammad SAW, Ijma' Ulama, Qiyas, dll. Rukhsah dalam ihram yang disampaikan Rasulullah adalah bagi orang yang tidak memiliki sandal diperbolehkan untuk memakai khuf (kaos kaki kulit). Dan orang yang tidak memiliki kain sarung yang tidak berjahit maka diperbolehkan untuk menggunakan celana saat ihram. Keringanan disini bukan diartikan sebagai semena-mena. Kita tetap harus melakukan semampu kita, namun jika ada beberapa halangan dan keterbatasan maka bisa menggunakan keringanan ini tergantung dengan syarat dan ketentuannya. Dengan penguatan dari Hadis Imam Bukhari 1710 hadits tersebut memberikan gambaran kiyas terhadap persoalan umum tentang rukhsah. Hadist tersebut tergolong hadits shahih dan mampu dijadikan sebagai dalil untuk menopang argumen-argumen individu yang menentangnya. DAFTAR PUSTAKA Abdul Aziz Dahlan (Ed), 1999, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve Abdul Haq, dkk, 2006, Formulasi Nalar Fiqih; Telah Kaidah Fiqh Konseptual, Surabaya: Khalista Abdul Karim bin Ali bin Muhammad al-Namlah, 2001, Rakhshu al-Syar'iyyah Istbatuha bi al-Qiyas, Riyadh: Maktabah Rusyd Abu Zahrah, t. th, Ushul Fiqh, Kairo: Daa al-Fikr al;'Arabi Amir Syarifuddin, 2000, Ushul Fiqh I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu Kasmidin, 2011, al-Qawaed alFiqhiyyah, Batusangkar: STAIN Baqatusangkar Press Mohammad Hasan, Metodologi dan Pengembangan Ilmu Dakwah (Surabaya: Pena Salsabila, 2013), 12. Mukhtar Yahya, dkk, 1997, Dasardasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung: Al-Ma'rifat Suparman Usman, “Metodologi Khutbah dan Retorika Dakwah,” Jurnal Al Qalam 56, no. 10 (1995): 2. Wahbah al-Zuhaily, 1996, Ushul alFiqh al-Islamy, Damaskus: Dar al-Fikr













