#rusunawa #ciliwung #nightphotography #lumixindonesia #gh5 (at Kampung Melayu)
seen from United States

seen from United States
seen from United States
seen from United States

seen from United States

seen from United States

seen from Bolivia
seen from South Africa
seen from United States
seen from Germany
seen from Vietnam
seen from Türkiye
seen from China
seen from United States
seen from Germany
seen from United States
seen from Lithuania
seen from Malaysia
seen from United States

seen from Bulgaria
#rusunawa #ciliwung #nightphotography #lumixindonesia #gh5 (at Kampung Melayu)
MANTAN Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Imam Fauzi divonis 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor
MANTAN Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Imam Fauzi divonis 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi rusunawa pada Rabu (24/9).
Terdakwa Imam Fauzi dinilai bersalah selama menjabat kades pada 2021-2022, hingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan bagi hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah senilai Rp1,3 miliar. Imam Fauzi bersama Ketua Pengelola Rusunawa periode 2013–2022 Sentot Subagyo, melakukan penyimpangan pengelolaan rusunawa seperti sebelumnya.
Terdakwa Imam juga tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap Sentot yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pantia dalam putusan.
DUGAAN korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diduga berlangsung bertahun-tahun akibat tidak berfungs
DUGAAN korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diduga berlangsung bertahun-tahun akibat tidak berfungsinya sistem pengawasan dari dinas terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menyampaikan hal ini usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/7/2025), yang menghadirkan lima mantan kepala dinas sebagai saksi.
“Seharusnya para kepala dinas melaksanakan fungsi pembinaan, pemantauan, dan pengawasan sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Roy, Kamis (17/7), didampingi Kasi Pidsus John Franky Y. Ariandi.
Lima saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo yang pernah menjabat dalam periode berbeda: Setyo Basukiono, Sulaksono, Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, dan Heri Soesanto.
#korupsi #pengelolaan #rusunawa #TambakSawah #sidoarjo #kajari #PengadilanTipikorSurabaya
DUGAAN korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yang berlangsung puluhan tahun telah merugikan negara se
DUGAAN korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yang berlangsung puluhan tahun telah merugikan negara sekitar Rp9,7 miliar.
Sidang lanjutan kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/7) dengan mendatangkan lima mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.
Kelima mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, yang diperiksa sebagai saksi, menjabat pada periode 2001 hingga 2022. Artinya mereka menjabat pada masa pemerintahan Bupati Win Hendrarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor.
Mereka adalah Setyo Basukiono, Sulaksono, Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro dan Heri Soesanto. Dari lima mantan kepala dinas itu, Sulaksono paling banyak dicecar pertanyaan, karena dia menjabat periode 2006 hingga 2012 dan 2018 hingga 2022.
KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo mendapat apresiasi sekaligus didorong untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah yang merugik
KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo mendapat apresiasi sekaligus didorong untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah yang merugikan negara Rp9,7 miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan Komunitas Cinta Bangsa (KCM) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (27/5).
Aksi unjuk rasa digelar untuk menyoroti kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang telah menetapkan empat tersangka itu.
Koordinator lapangan aksi Kholiq Ferdiansyah menyatakan, meski Kejari Sidoarjo telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, pihaknya menduga masih ada aktor lain yang belum tersentuh hukum.
Salah satu tersangka, Kepala Desa (nonaktif) Tambaksawah Imam Fauzi, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/5).
Warga Rusunawa Kolaka Keluhkan Sampah Menumpuk, DLHK Berjanji Akan Segera Angkut
Kolaka, BuletinNews.com – Warga Rusunawa di Kabupaten Kolaka mengeluhkan sampah yang menumpuk di Tempat Penampungan Sampah (TPS) rusunawa, yang sudah berbulan-bulan tidak diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat. Kondisi ini menyebabkan sampah berserakan hingga ke bahu jalan raya, mengganggu kenyamanan warga setempat. Salma, salah seorang penghuni rusunawa, mengungkapkan bahwa sampah…
Kepala UPT Rusunawa DPU Kota Balam Menanggapi Soal Adanya Tumpukan Lumpur di Rusunawa Ketapang
Lampung, CINEWS.ID – Warga Rusunawa Ketapang Kota Bandar Lampung mengeluhkan keberadaan lumpur bercampur sampah yang berasal dari pengerukan selokan di Jalan Yos Sudarso tepatnya sepanjang siring di depan Pelabuhan Panjang. Dari keterangan yang di terima CINEWS.ID, lumpur bercampur sampah itu berasal dari pengerukan selokan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka normalisasi…
Ubah Skema Pengelola Rusunawa, Pemprov DKI Buka Opsi Dikelola Swasta
Jakarta, CINEWS.ID – Pemprov DKI Jakarta mencatat tunggakan sewa dan biaya lainnya oleh para penghuni di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik pemerintah mencapai Rp95 miliar. Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta membuka opsi mengalihkan pengelolaan rusunawa kepada pihak swasta. “Tahun ini kita mengusulkan kajian apabila…