Di Ngawi Posisi Kades Dan Sekdes Diumbar Kosong
New Post has been published on https://ngawipost.com/2017/08/di-ngawi-posisi-kades-dan-sekdes-diumbar-kosong/
Di Ngawi Posisi Kades Dan Sekdes Diumbar Kosong
NgawiPost.com || Hak warga untuk mendapatkan pelayanan prima dari pemerintah pada tataran level bawah yakni pemerintahan desa diprediksi bakal terhambat. Menyusul sampai pertengahan lebih tahun 2017 ini proses kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) dibeberapa desa di Ngawi, Jawa Timur masih belum menunjukan kejelasan kapan dilakukan baik melalui sistem pilihan langsung ataupun ujian.
Padahal di Ngawi sendiri tercatat ada 8 kursi kades dari 6 kecamatan diumbar kosong dan dijabat seorang Plt demikian juga posisi sekdes setidaknya ada 34 kursi tidak bertuan. Jika kondisi semacam ini diumbar berlarut larut tidak menutup merugikan masyarakat dari sisi administrasi.
Untuk pengisian kades saja sudah tercatat beberapa kali molor dari yang dijadwalkan, padahal direncanakan oleh pemerintah daerah setempat bakal digelar pertengahan Maret 2017 lalu dengan memakai sistem terbaru sesuai amanat UU Nomor 06 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun tidak ubahnya bermain ping pong, pembatalan Pilkades saat itu akibat teknis dan dasar hukum mengingat pelaksanaanya memakai sistem TPS selayaknya Pemilu. Persoalan itu kian pelik ketika ditambah ketidakjelasan kursi sekdes yang hampir dua tahun belakangan ini tidak bertuan.
“Dua posisi penting di desa sengaja diumbar kosong saya berasumsi ada maksud tertentu dan itu mengarah ke strategi politik. Tentunya kalau tidak mau disorot secepatnya permasalahan itu dirampungkan jangan sampai masyarakat bawah itu dirugikan,” jelas narasumber asal Ngawi yang enggan disebut jati dirinya, Selasa (22/08).
Sementara itu dalam kesempatan sebelumnya Siswanto legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sangat menyayangkan keberadaan DPMD Ngawi sebagai satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap perangkat desa. Jelasnya, setiap kali didesak selalu beralasan jauh dari ‘nalar’ yakni masih adanya penyempurnaan draf Peraturan Bupati (Perbup).
Padahal jika dirunut beber Siswanto, secara teknis pengisian Sekdes sudah ada dasar hukum lain sebagai bahan rujukan yakni Perda Nomor 09 Tahun 2016. Dia berkeyakinan kosongnya kursi sekdes tersebut sangat berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan desa dibidang administrasi. Terutama dalam pengelolaan keuangan desa.
Mengapa demikian, fungsi sekdes sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 sebagai koordinator pelaksana keuangan desa. Hal itu tertuang jelas dalam Permendagri tentang Keuangan Desa tersebut pasal 1 poin 14.
“Kalau memang masih terkendala tentang Perbup sebenarnya item apa yang masih disempurnakan hingga kini. Posisi sekdes itu sangat strategis di pemerintahan desa jangan di olor-olor seperti itulah. Segera ditindaklanjuti secepatnya biar tata administrasi berjalan baik bukan berati yang di Plt kan itu tidak mampu bekerja,” sambung Siswanto. (pr)