Viral Tagar September Hitam! Ini Arti dan Tragedi Kelam di Baliknya
BNews—NASIONAL— Di tengah maraknya gelombang demonstrasi di Indonesia, muncul tagar September Hitam yang viral di media sosial.
Namun, banyak netizen masih bertanya-tanya mengenai arti dan makna istilah ini. Apakah benar ada kaitannya dengan aksi demonstrasi yang berlangsung saat ini?
Sebuah unggahan di akun Instagram @kamisanmajene menampilkan latar hitam dengan tulisan besar “SEPTEMBER…
penguhujung september hitam tahun ini. selamat mengenang, semoga menjadi pembelajaran agar ke depannya tiada lagi hal serupa. kepada mereka semua yang dihilangkan, dimatikan, maupun terdampak barang sekecil apapun itu, semoga diberikan keadilan dan ketenangan di alam sana🥀
Setiap tahunnya, memasuki bulan september, masyarakat dunia baik di dunia nyata dan dunia maya selalu diramaikan dengan perbincangan mengenai serangkaian tragedi – tragedi yang pernah terjadi dibulan ini. Dalam dunia internasional ada beberapa peristiwa yang terjadi di bulan ini, Peristiwa Munchen, dimana pada tanggal 5 September 1972, pada saat diselenggarakan Olimpiade Munchen, hadir sekelompok orang yang menyebut diri mereka sebagai kelompok September Hitam (Black September). Mereka adalah orang – orang Palestina yang menyandera dan membunuh 11 Atlet Israel dan 1 Polisi pada saat olimpiade tersebut berlangsung. Ada lagi tragedi yang terjadi di Amerika Serikat yang dikenal dengan Tragedi 9/11, dimana pada tanggal 11 September 2001 terjadi serangan teroris yang katanya dilakukan oleh kelompok militan Al-Qaeda yang membajak dan menabrakan dua pesawat ke Menara Kembar di World Trade Center, New York City. Pada peristiwa ini pun beberapa titik menjadi sasaran serangan dan banyak korban jiwa meninggal.
Di Indonesia sendiri pun September tidak dilihat sebagai bulan yang ceria saja, karena begitu banyak nya tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di bulan ini. Diawali dengan pembantaian massal yang terjadi kepada anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965, dalam tragedi tersebut tidak hanya anggota dan simpatisan tetapi keluarga yang dinilai memiliki hubungan dengan anggota PKI dibunuh, dihilangkan, atau dipenjara. Selanjutnya ada tragedi Semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999, dimana adanya tindakan represif dari kalangan tentara kepada mahasiswa karena melakukan serangkaian aksi untuk memprotes UU PKB (Undang – Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya), dimana posisi militer dinilai sangat leluasa untuk mengakomodir keadaan negara. Peristiwa Tanjung Priok, tragedi ini terjadi pada tanggal 12 September 1984, dimana terjadi bentrokan antara umat Islam di Tanjung Priok dengan tentara, dari peristiwa ini pun memakan korban jiwa dan luka – luka. Munir, seorang aktivis HAM yang giat memperjuangkan hak – hak kaum tertindas dan mengkritik kebijakan negara, meninggal diracuni dalam pesawat pada 7 September 2004 pada saat perjalanan menuju Belanda. Hingga kini kasus kematian nya belum jelas karena dalang dari pembunuhan ini belum terungkap. Tragedi – tragedi yang terjadi tersebut akhirnya melahirkan suatu propaganda untuk menolak lupa dan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan dalam penyelesaian setiap kasus yang ada, itulah mengapa September tidak selalu ceria tetapi juga berwarna Hitam seperti matinya keadilan dan hak asasi manusia di negeri ini.
Disini saya tidak bermaksud untuk menjelaskan secara detail dari setiap tragedi pelanggaran HAM yang terjadi khususnya di Indonesia. Secara khusus, tulisan ini akan mencoba menjelaskan mengapa dalam pelaksanaan praktik bernegara selalu ada saja orang – orang yang menjadi korban kekerasan atau dirampas hak nya. Pada tulisan ini akan difokuskan kepada tragedi pembantaian massal pada tahun 1965 dan orang – orang yang dicap/dikira sebagai komunis atau PKI yang selalu mendapatkan diskriminasi serta stigma buruk dari masyarakat luas. Melalui pemikiran Giorgio Agamben tentang Homo Sacer dan Mesin Antropologis, saya akan coba memberikan gambaran mengapa akhirnya selalu ada pembeda dalam konteks warga negara yang baik dan yang tidak baik. Lebih jauh lagi akan diuraikan tentang wacana “anti - komunis” sebagai bentuk politisasi dalam melihat hak warga negara.
Tragedi Pembantaian 1965 dan Konstruksi Masyarakat akan wacana “Anti-Komunis”
Sebelum memulai penjelasan dalam tulisan ini, saya tekankan bahwa tidak ada maksud yang ditujukan sebagai pemantik mengenai “pelurusan” sejarah apalagi dilihat sebagai sarana untuk gerakan kebangkitan komunisme di Indonesia. Secara akademis tulisan ini hanya akan membahas proses politis dalam kerangka kewarganegaraan yang menyebabkan adanya perbedaan dalam memandang warga negara (eks tapol 1965, keluarga PKI, dan simpatisannya) dalam kehidupan sehari – hari sehingga adanya ketidaksetaraan dalam hak yang didapatkan.
Tragedi Pembantaian 1965 dimulai dengan peristiwa yang kita kenal dengan sebutan G30S, berawal dari gerakan ini akhirnya terjadi pembantaian massal yang melibatkan negara dan masyarakat sipil kepada anggota dan simpatisan PKI. Gerakan 30 September atau yang lebih dikenal dengan G30S, adalah gerakan yang dilakukan dengan melibatkan sejumlah perwira TNI dan segilintir anggota serta petinggi Partai Komunis Indonesia (PKI), dengan maksud melindungi Presiden dari percobaan kudeta yang dilakukan beberapa jenderal angkatan darat dengan isu Dewan Jendral yang ingin menggantikan posisi Presiden Soekarno saat itu.
Secara umum mengapa akhirnya gerakan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan dan percobaan kudeta, disebabkan dibunuhnya 7 orang perwira angkatan darat yang 6 diantaranya adalah jenderal dinilai memiliki pengaruh besar saat itu dan juga adanya percobaan kudeta yang dilakukan oleh PKI dan beberapa perwira TNI, dengan membentuk Dewan Revolusi Indonesia dan menganulir Kabinet Dwikora yang dibentuk Presiden Soekarno. Memang terjadi kebingungan dan kerancuan terhadap peristiwa G30S ini, awalnya berniat melindungi kekuasaan presiden dan diakhir mencoba membentuk lembaga pemerintahannya sendiri. Atas dasar tersebut akhirnya Mayjen Soeharto yang saat itu menggantikan posisi Jenderal Ahmad Yani, menyatakan bahwa dalang dari peristiwa G30S adalah PKI dan segera melancarkan operasi pembasmian kepada orang yang terlibat dengan G30S atau yang berhubungan dengan PKI serta underbouw nya. Setelah peristiwa 30 September 1965, Soeharto dan kekuasaan de facto-nya atas TNI melancarkan tindak kekerasan massif hampir di seantero gugus Nusantara yang terus berkelanjutan sampai Maret 1966. Target pembunuhan dan penahanan paksa tersebut adalah semua orang yang dituduh sebagai anggota PKI, ataupun memiliki keterkaitan tidak langsung dengan organisasi-organisasi underbouwnya PKI.[i] Tentara Soeharto menangkapi satu setengah juta orang lebih. Semua nya dituduh terlibat G30S. Dalam salah satu pertumpahan darah terburuk abad keduapuluh, ratusan ribu orang dibantai Angkatan Darat dan milisi yang berafiliasi dengan nya, terutama di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, dari akhir 1965 sampai pertengahan 1966.[ii]
Pembantaian kepada anggota dan simpatisan setelah peristiwa G30S dinilai sebagai hal yang wajar dilakukan oleh negara melihat tindakan kejam dan percobaan kudeta yang dilakukan oleh PKI. PKI dengan segala tindakan nya di masa lalu, seperti peristiwa pemberontakan di Madiun 1948 menjadi ingatan yang cukup membekas bagi masyarakat luas terutama kalangan agamis. Ditambah dengan momentum G30S rasa dendam tersebut menjadi kesadaran yang melekat bagi masyarakat hingga saat ini. Soeharto dengan legitimasi nya saat itu menciptakan kesadaran kolektif dalam masyarakat untuk membenci PKI atau Komunisme di Indonesia. Rezim Soeharto terus-menerus menanamkan peristiwa itu dalam pikiran masyarakat melalui semua alat propaganda negara; buku teks, monumen, nama jalan, film, museum, upacara peringatan, dan hari raya nasional. Rezim Soeharto memberi dasar pembenaran keberadaannya dengan menempatkan G30S tepat pada jantung narasi historisnya dan menggambarkan PKI sebagai kekuatan jahat tak terperikan[iii].
Berlakunya Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 yang berisikan pembubaran PKI dan melarang segala kegiatan atau ajaran tentang Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi legitimasi yang semakin menguatkan wacana “anti-komunis” dimasyarakat. Berlandaskan peraturan ini terkadang terjadi tindakan diskriminatif dan persekusi terhadap orang yang dicap berhubungan dengan PKI dan acara - acara yang berbau dengan peristiwa tersebut, seperti yang terjadi belum lama di kantor LBH Jakarta yang melakukan seminar pengungkapan/pelurusan sejarah 1965 dianggap sebagai upaya kebangkitan PKI padahal tidak jelas bagaimana faktanya.
Persoalan yang timbul setelah dibubarkan nya PKI dan pelarangan komunisme di Indonesia adalah stigma yang terbangun dalam masyarakat bahwa orang – orang yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dengan PKI adalah “sampah” masyarakat. Mereka sering mendapatkan perlakuan tidak adil seperti tidak boleh terlibat atau bekerja untuk instansi pemerintahan, dalam konteks politik juga mereka dianggap tidak berhak untuk ikut berpartisipasi seperti dalam pemilu, dimana KTP mantan tapol (tahan politik) diberi tanda merah sebagai penanda mereka berhubungan dengan PKI. Padahal banyak sumber mencatatkan bahwa mereka yang ditangkap sebagai tahan politik terkadang tidak jelas, sebab tidak adanya proses pengadilan dan penyelidikan yang jelas, mereka ditangkap dan dipenjarakan karena dinilai berhubungan dengan PKI atau berasal dari keluarga PKI yang kadang sifatnya spekulatif. G30S sangat jelas sebagai sebuah catatan kelam bangsa ini baik pada saat peristiwa dan setelah kejadian, PKI dan beberapa perwira TNI terlibat dalam gerakan tersebut, tetapi yang menjadi persoalan adalah hanya kepada PKI semua “hukuman” ini dilimpahkan dan bahkan anggota – anggota nya yang belum tentu tahu mengenai G30S dihabisi, dipenjara, dan dirampas haknya. Menjadi sebuah pertanyaan yang sangat dilematis mengingat begitu banyak gerakan pemberontakan di negeri ini, tetapi tidak sampai kepada pembantaian seluruh anggotanya. Karena menurut hemat saya, perlu ada kajian mengapa akhirnya negara (rezim orde baru) memilih langkah demikian kepada warganya.
Terlepas dari polemik peristiwa G30S dan setelahnya, disini yang perlu kita telisik bersama adalah mengenai konstruksi yang telah terbentuk dalam masyarakat selama rezim orde baru berkuasa hingga kini, dalam asusmi saya terlihat pembeda dalam masyarakat Indonesia, yang mana disebutkan sebagai Manusia Pancasilais/Manusia Indonesia Seutuhnya (wacana yang disebarluaskan oleh rezim orde baru melalui berbagai propaganda dan programnya) dan yang satu lagi adalah yang bukan Manusia Indonesia Seutuhnya, termasuk eks tapol 1965, keluarga anggota PKI, dan simpatisannya, dll. Tetapi yang paling nyentrik dan selalu timbul ke permukaan wacana dalam masyarakat adalah Komunisme atau PKI, karena dalam setiap kegiatan yang berbau kritik atas kebijakan negara atau adanya hal – hal yang diidentik dengan “Ke-kirian” dan Marxisme dianggap sebagai gerakan komunisme atau upaya membangkitkan nya kembali di negeri ini. Jadi, apapun yang berlawan dengan negara ini adalah Komunisme dan mereka yang telah dan diindikasi berhubungan dengan PKI atau Komunisme dirasa sangat wajar bila mendapatkan perlakuan diskriminatif. Pertanyaan sederhananya adalah Mengapa hal demikian selalu terjadi selama bertahun – tahun di negara yang demokratis dan plural ini? Hal ini memberikan gambaran yang jelas bahwa dalam melihat warga negara dan hak nya masih terjadi praktik atau perlakuan yang salah dalam masyarakat terutama negara sebagai sebuah sistem yang memiliki kedaulatan dan legitimasi yang sah.
Korban Tragedi 1965 dalam Kacamata Sosiologi Kewarganegaraan
Sosiologi Kewarganegaraan adalah salah satu perspektif baru yang dibukukan oleh dua orang yaitu Robertus Robet dan Hendrik Boli Tobi, yang menurut saya ingin kembali melihat dan coba mengkontekstualisasikan pemikiran beberapa tokoh sosial dalam melihat persoalan politis warga negara khususnya di Indonesia. Dalam buku tersebut ada ulasan mengenai pemikiran tokoh dari Italia yang bernama Giorgio Agamben, didalam pemikirannya Agamben coba menjelaskan mengenai kondisi perpolitikan dunia kontemporer dengan konsep Homo Sacer dan Mesin Antropologis. Konsep tersebut disandingkan oleh Agamben dengan melihat kedaulatan negara yang menurutnya didalamnya terdapat praktik – praktik yang perlu dipahami dalam konteks kewarganegaraan dan politik kontemporer. Sebelum mencoba mengkontekstualisasikan antara korban tragedi 1965 dengan pemikiran Agamben, saya akan coba memberikan sedikit gambaran singkat dari pemikirannya.
Agamben memulai penjelasan mengenai persoalan “manusia” atau subjek dengan menggunakan konsep modus kehidupan. Mengacu ke pemahaman Yunani Kuno, Agamben menerima pembedaan antara Zoe (Naked Life) dan Bios. Zoe mengekspresikan fakta sederhana kehidupan biasa segala makhluk termasuk manusia, binatang, dan dewa – dewa, sementara bios menandai bentuk atau laku kehidupan tertentu untuk individu atau kelompok.[iv] Disini persoalan mengenai modus kehidupan yang diberikan oleh Agamben memiliki perbedaan yang menurut saya dibedakan atas adanya pandangan politis. Zoe adalah kondisi dimana seseorang tidak memiliki identitas politis dan bios adalah kondisi dimana seseorang telah menerima sesuatu yang bersifat politis sebagai bagian dari masyarakat atau warga negara. Pembedaan antara zoe dan bios sebenarnya tidak terjadi mengingat keduanya adalah bagian yang sebenarnya ter-integrasi dengan diri subjek sebagai sarana untuk mendapatkan kebahagiaan hidup, namun politik dan kekuasaan menjadikannya “kabur”. Maka terjadi dua pembentukan wacana dimana ada yang disebut dengan form of life dan naked life. Di titik dimana dua kemungkinan modus kehidupan ini “jatuh” ke tangan politik, maka politik selalu memiliki dua kemungkinan: mengutamakan form of life atau malah mereproduksi naked life. [v]. Form of life adalah sesuatu hal yang diidentikan sebagai “cara yang sesuai” dalam kehidupan untuk kebahagiaan individu atau kelompok seperti berpartisipasi dalam masyarakat, kesejahteraan hidup, dsb. Sedangkan naked life adalah sesuatu kondisi dimana tidak adanya identitas politis atau hak yang dimiliki oleh seseorang dan kelompok karena adanya “kekuatan dari luar diri” yang membentuk “kekosongan” dalam hidup. Naked life inilah yang sering menjadikan persoalan dalam konteks politik suatu negara, dimana mereka sering tersingkir atau disingkirkan sebagai bentuk politisasi yang sering dilakukan oleh sesuatu yang memiliki kekuasaan seperti negara. Di sini naked life menemukan atau dapat disepadankan dengan suatu subjek historis konkret dalam apa yang disebut Agamben sebagai Homo Sacer[vi]. Homo Sacer yang menjadi “buah” dari politisasi pemegang kekuasaan dan menimbulkan persoalan ketika terjadi hal – hal yang merugikan bagi orang – orang atau kelompok yang bersangkutan dalam kehidupan masyarakat.
Homo Sacer sebenarnya adalah subjek yang didefinisikan oleh hukum tapi sekaligus dieksklusi keluar dari hukum.[vii] Posisi Homo Sacer berada “di tengah – tengah” dimana secara implisit tidak memiliki identitas politis (hak) tetapi juga masih dilihat eksistensinya sebagai manusia. Disini Agamben melihat kesamaan antara konsepsi Homo Sacer ini dengan konsepsi kedaulatan yang selama ini dipegang oleh kepolitikan pada umumnya. [viii] Kedaulatan dianggap sebagai kekuasaan yang sah dan memiliki legitimasi yang kuat dari “Dia” yang memiliki otoritas penuh untuk menentukan hal – hal mana yang perlu dilakukan dan orang – orang yang menjalankan “perintahnya” serta tidak bisa menolak dan menggangu gugat. Didalam bentuk sebagai negara yang berdaulat, dikenal adanya “kondisi pengecualian” (state of exception) dimana negara bisa melakukan intervensi politik terhadap hukum sehingga negara bisa membuat/menetapkan hukum dan bisa untuk tidak tunduk terhadap hukum tersebut. Dengan adanya kekuatan politis dan legitimasi yang kuat inilah Negara seringkali menjadi totaliter dan menciptakan berbagai kekosongan dalam praktiknya, tidak hanya dalam aspek penetapan dan penganuliran hukum, namun juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat, sebab akan selalu ada dampak politisnya ketika kekuasaan tidak bisa dikendalikan.
Kekuasaan totaliter menjadi momentum di mana manusia harus menyerahkan eksistensinya kepada hukum sejarah dan kekuatan alam. Akibatnya, masyarakat totaliter hanya menjalani hidup yang serba terkontrol, niscaya dan terberi. Di sini, terror menjadi medium esensial pemerintahan totaliter untuk menyingkirkan individu tidak berguna demi kepentingan spesies manusia unggul, mengorbankan bagian-bagian demi kepentingan keseluruhan.[ix]
Dengan “kondisi pengecualian” seringkali negara mengambil sikap yang dirasa perlu untuk menjaga stabilitas (kekuasaan) nya. Namun, tidak selamanya negara mampu mengambil keputusan atau langkah yang bisa dikatakan netral dan tidak merugikan, faktanya tidak sedikit dari kejadian historis yang telah terjadi banyak korban jiwa yang meninggal, hilang, dipenjara dengan dalih menjaga keamanan dan untuk kepentingan bersama, contohnya pembantaian massal 1965. Rentetan dari kondisi politik seperti ini, dimana negara dengan kedaulatan nya yang ditunjukkan dengan “kondisi pengecualian” seringkali mereproduksi homo sacer atau naked life. Taruhannya adalah hilangnya hak – hak sebagai warga negara dengan melihat adanya demarkasi/garis pembatas antara mana yang sesuai dan tidak.
Wacana “anti komunis” yang berujung pada pembedaan dalam memandang siapa itu “Manusia Indonesia” yang sebenarnya dalam pandangan Agamben adalah hasil dari pendefinisian mengenai siapa itu subjek atau manusia, aspek kehewanian yang dihilangkan dalam diri manusia – itulah yang menjadikan manusia sebagai “manusia”, namun sebenarnya menurut Agamben ketika dalam perbandingan semacam ini, sadar atau tidak sadar, sesungguhnya manusialah yang mengalami pengecualian.[x] Inilah yang disebut dengan Mesin Antropologis, dimana terjadi peng-kategorisasian dalam memandang manusia dan binatang. Dengan melakukan pendefinisian ini dalam “mesin antropologis” selalu menghasilkan sesuatu kegagalan dalam memandang siapa itu manusia dan bukan manusia. Karena dalam konteks perkembangan masyarakat dan politik, makna dan definisi akan siapa itu manusia selalu berubah, namun tidak di Indonesia sejak era orde baru hingga kini. Dalam hemat saya, bekerja mesin antropologis inilah yang menyebabkan selalu adanya tindakan diskriminasi dan pandangan yang berbeda dalam masyarakat Indonesia mengenai siapa itu warga negara. Orang – orang yang dianggap pernah terlibat dengan PKI atau hal – hal yang “Ke-kirian” selalu direproduksi dalam masyarakat sebagai bukan “Manusia Indonesia” dan mereka yang melakukan tindakan kekerasan secara fisik dan verbal dianggap hal yang wajar karena memang orang – orang yang pernah terlibat PKI, eks tapol 1965, dan keluarganya atau bahkan orang – orang yang membahasnya dan bergerak untuk mengetahui serta membela korban dianggap sebagai Homo Sacer.
Indonesia sebagai negara yang berdaulat mampu menetapkan dan harus melaksanakan hukum yang dibuatnya, namun disatu sisi pula terjadi ambivalensi ketika ada intervensi politik seperti yang dilakukan oleh rezim orba untuk melakukan operasi “pembersihan” kepada warga negara Indonesia yang dinilai terlibat dengan PKI dan Komunisme. Padahal dalam UUD 1945 jelas dijamin mengenai perlindungan kepada warga negara Indonesia dan HAM. Pelaku dari tindak pembantaian dan pelanggaran HAM tersebut juga bebas dan lolos dari hukum karena legitimasi negara menjadi alasan mereka melakukan hal tersebut.
Penutup
Pemikiran Agamben ini menjadi tawaran baru dalam melihat permasalahan saat ini dimana warga negara yang sering dipolitisasi merupakan hasil kegagalan dalam pemahaman politik kontemporer terutama negara – negara berdaulat yang mampu menciptakan “kondisi pengecualian” dan menjalankan praktik – praktik yang melanggar hukum itu sendiri. Korban tragedi 1965 adalah Homo Sacer dalam konteks kekinian, mereka mendapatkan label seperti demikian bukan serta merta karena propaganda atau konstruksi stigma orde baru kepada masyarakat. Mereka adalah orang – orang yang menjadi korban dari praktik perpolitikan negara dimana “keberadaan” mereka yang tidak jelas dan kabur dalam sejarah bangsa ini diciptakan oleh kedaulatan yang kerap kali mementingkan kekuasaan politis kelompoknya (orde baru).
September akan selalu menjadi bulan pertarungan bagi mereka yang menuntut keadilan dan mereka yang “merasa benar” atas kuasanya. Sudah 52 tahun sejak tragedi itu terjadi dan hingga hari ini tidak ada titik terang untuk penyelesaian atau rekonsiliasinya. Negara sebagai representasi dari tujuan dan keinginan rakyat, harus mampu mengambil langkah konkrit dalam masalah ini. Dalam jangka panjang, kegaduhan seperti saat ini akan selalu timbul setiap memasuki bulan september atau G30S, persoalan mengenai kebangkitan PKI dan Komunisme akan selalu mencuat ke permukaan masyarakat, karena memang hal ini lah yang menjadi batas sejauh mana kita dianggap warga negara Indonesia. Terlebih menurut saya dengan menonton film fenomenal G30S/PKI versi Orde Baru tidak menjadikan kita paham akan sejarah terlebih menjadi “Manusia Indonesia Seutuhnya”, apalagi menunduh teman sebangsa setanah air sendiri sebagai seorang komunis atau pro PKI. Alih – alih dengan menonton film tersebut sebagai jalan “meluruskan” sejarah, menurut saya lebih baik kita luruskan dulu pikiran kita yang agak “belok – belok” untuk memahami sejarah dengan minum kopi dan “ngeriung” bareng. Terakhir pertanyaan saya, sampai kapan September akan selalu hitam di Indonesia? Kapan “september ceria” itu akan datang? Apakah kita mau tetap diam menanti ketidakjelasan dari bagian sejarah bangsa ini serta menonton kegaduhan saling tuduh setiap septembernya? Terimakasih.
[ii] John Roosa.Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto.Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra: Jakarta. 2008. Hlm. 5.
[iii] Ibid. Hlm. 9.
[iv] Robertus Robet & Hendrik Boli Tobi. Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan dari Marx sampai Agamben. Marjin Kiri: Tangerang. 2014. Hlm. 165.
[v] Ibid. Hlm. 167.
[vi] Ibid.
[vii] Ibid. Hlm. 168.
[viii] Ibid.
[ix] Servelus Konseng. Tesis: Relevansi Pemikiran Agamben Tentang Sikap Negara Terhadap Ahmadiyah. Universitas Gajah Mada: Yogyakarta. 2014. Hlm. 5-6.
[x] Ibid
Daftar Bacaan:
Konseng, Servelus. 2014. Tesis: Relevansi Pemikiran Agamben Tentang Sikap Negara Terhadap Ahmadiyah. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Robet, Robertus & Hendrik Boli Tobi. 2014. Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan dari Marx sampai Agamben. Tangerang: Marjin Kiri.
Roosa, John. 2008. Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto. Jakarta: Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra.