Cara Legalisir Ijazah Unnes Secara Online
Layanan Legalisasi Online adalah salah satu bagian dari upaya membangun sistem layanan terpadu secara daring (online) yang diwadahi dalam alamat
http://satulayanan.unnes.ac.id.
Layanan ini khusus digunakan untuk mempermudah para alumni Universitas Negeri Semarang (Unnes) dalam melakukan legalisasi dokumen- dokumen penting lulusan Unnes seperti:
Akta Mengajar (bagi program studi kependidikan).
Proses legalisasi sendiri dilakukan oleh Bidang Akademik masing-masing Fakultas
begitu proses pembayaran biaya legalisasi dan ongkos kirim berkas telah dilunasi
melalui sistem host to host Bank BNI (dari seluruh ATM, Teller & Internet banking
seluruh Indonesia). Proses pengiriman sendiri dijamin oleh PT Pos Indonesia dengan cepat dan aman.
Alur Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai Lulusan Unnes Secara Online
Proses legalisasi dimulai oleh Alumni dengan membuka laman
http://satulayanan.unnes.ac.id/,
Bagi pengguna layanan baru, akan ada proses register user dan pembaruan
data,
Data yang harus diperbarui pada saat proses register user baru adalah NIM,
nama lengkap, alamat suratmenyurat (lengkap dengan Kode Pos), alamat email
dan nomor handphone aktif,
Setelah memperbarui data, user baru harus mengupload file dokumen yang
dimiliki (ijasah, transkrip nilai dan/atau akta mengajar),
Kemudian melakukan pemesanan layanan registrasi dengan menuliskan jumlah
dokumen terlegalisasi yang akan dipesan (maksimal 10 lembar per pemesanan,
1 pesanan tiap minggunya),
Untuk pengguna lama (yang telah melakukan proses legalisasi) dapat langsung
mengecek kearsipan dokumennya dan langsung menuju langkah 5 (pemesanan
layanan registrasi),
Proses pemesanan layanan akan menghasilkan PIN pembayaranan dan biaya
sebesar ongkos cetak dan ongkos kirim dokumen yang bergantung dari alamat
yang dituju (sesuai tarif dari POS Indonesia),
Pembayaran dapat dilakukan diseluruh ATM dan Teller Bank BNI di seluruh
Indonesia secara online, paling cepat 5 menit setelah proses pemesanan
dilakukan,
Jika pembayaran sudah dinyatakan lunas, pencetakan berkas akan dilakukan
oleh Operator BAKK untuk kemudian dikirim ke fakultas masingmasing
pesanan,
Oleh Bidang Akademik masingmasing Fakultas, berkas akan dilegalisasi oleh
Pejabat terkait,
Berkas yang telah dilegalisasi akan dikirim oleh petugas ke kantor pos terdekat,
Petugas pengirim berkas ke kantor pos akan memasukkan nomor resi
pengiriman ke sistem informasi sebagai informasi tracking pengiriman,
Sistem akan mengirimkan notifikasi via email kepada alumni ybs, bahwa
pesanannya telah diproses oleh Unnes dan PT POS Indonesia,
Jika berkas sudah diterima oleh alumni, alumni dapat login ke sistem untuk
melakukan konfirmasi penerimaan berkas,
Jika setelah 10 hari dari proses diinputnya nomor resi, berkas tidak dikonfirmasi
penerimaanya, status pesanan tetap dinyatakan SELESAI.
Adapun informasi teknis selengkapnya terkait Cara Legalisir Ijazah Unnes Secara Online, panduan dapat diunduh disini.