Sehubungan dengan antisipasi penyebaran virus covid-19 di Pelayanan Regident Lalu Lintas, agar mempedomani sbb : 1. Melakukan pengecekan suhu tubuh setiap orang yg akan masuk di lingkungan pelayanan Satpas, Jika ditemukan bersuhu tubuh 38°C atau lebih agar segera dibawa ke RS atau faskes lain terdekat. 2. Menyiapkan cairan antiseptik/ hand sanitizer dan masker di ruang pelayanan Satpas. 3. Bagi masyarakat yg tergolong kedalam orang dalam pemantauan (ODP) atau suspect yg memiliki sim yg habis masa berlakunya pada saat masa karantina, diberikan dispensasi untuk mengurus setelah dinyatakan sehat, dgn membawa surat keterangan dr RS dan mengikuti proses perpanjangan Sim (bukan mengikuti prosedur sim baru) 4. Bagi orang yg habis masa berlaku Sim selama masa darurat 14 hari tmt 17 s.d 31 maret 2020 juga diberikan dispensasi mengurus perpanjangan Sim setelah tgl 31 maret 2020 dengan prosedur perpanjangan Sim (bukan sim baru) #serangbanten @wongserang @infoserang @tribratanews @rtmcpolda banten @info.banten @polisi promoter @humas_polda_banten @ditlanataspoldabanten @humaspolresserang @humaspolsekcikande @dikmaslantaspolri @serangkab @pmikabserang @humas.bpbd.serangkab @dishub_kab_serang @dishub_banten @irsmmbantenkab https://www.instagram.com/p/B96Yynwj8J1/?igshid=1c3uxkqzisr4e