SIUJK SIUJK Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang konstruksi harus memiliki izin konstruksi SIUJK , untuk mendapatkan SIUJK tentu harus memiliki tenaga ahli sebagai penanggung jawab pekerjaan dan memiliki KTA SBU yang di keluarkan oleh ASOSIASI , untuk pemula untuk PT harus memiliki 2 SKA Tenaga Ahli,.















