Hi, this time I want to share the moment I lost my stnk and how to make the duplicate of it, I mean the thing to do when you lost your important document so to say.. you will make the copy or duplication of it, right? Well, stnk is a must have item for every driver or vehicle owner and it is a kind of a piece of paper legal letter that tell people the vehicle is regularly tax-paid.
So yeah, here I want to tell step by step how to make the stnk duplicate. First thing first, make sure you double check the place you think you lost it, that you will finally believe you really lost it :"
Then second, you can make it simpler by managing to process the stnk duplicate in town where your motorcycle/car was bought. Di kasus saya, saya tinggal di Surabaya dan stnk hilang di sini tapi motor beli di Banyuwangi. Jadi saya disarankan polsek Sukolilo Surabaya untuk mengurus stnk duplikat d Banyuwangi saja :)
1. Do the gesek-gesek rangka atau cek fisik di tempat kamu tinggal. But only with this conditions: you must have your BPKB, ktp pemilik motor dan surat keterangan hilang dari polisi with you. Then you will do the normal and legal cek fisik di kantor Samsat tempat kamu tinggal.
It will be easier if you lost your stnk in the town you also buy it. Karena tinggal mengurus semuanya di Samsat dari awal hingga akhir.
Well, it will be a relief moment if you finally have that cek fisik on your hand.
(Di Kantor Samsat Banyuwangi)
2. Pergi ke Samsat untuk tanya syarat apa saja Yang dibutuhkan untuk mengurus stnk duplikat. Well I got this when about three weeks ago I went there.
Then I follow those conditions I must have done.
3. Ke kantor polisi/polsek terdekat lalu melapor kehilangan lalu dapat surat keterangan hilang.
4. Ke polres untuk dapat surat berita acara pemeriksaan dari Polres Banyuwangi.
5. Ke kantor bagian Lalu Lintas/Laka untuk dapat surat rekom bintara tilang.
When point 3-5 are done then go back to kantor Samsat.
6. Di bagian urus berkas stnk hilang di Samsat, surat2 yang sudah didapat tadi akan diperiksa lalu juga akan diinstruksikan untuk membeli map yg berisi Surat Permohonan dan Pernyataan. Well before all that, make sure you bring your bpkb, ktp pemilik motor dan bukti cek fisik.
7. Setelah semua dari poin pertama (bpkb, ktp, cek fisik), kedua (surat pernyataan bermaterai dan permohonan) dan ketiga (surat2 dari kepolisian) sudah dipenuhi, akan diinstruksikan oleh ibu2/bapak2 di Bagian Urus Berkas untuk ke bagian cek fisik dan bagian File/Berkas. Or else, whatever it is you should follow the order aja.. mau disuruh wira-wiri atau bolak-balik ke bagian ini itu sok aja.. toh diurus sendiri.. it will worth the wait kok inshaAllah.. :)
Oh iya, karena ini motor bukan atas nama saya, jadi untuk yang poin surat kuasa itu.. saya hanya diminta fotokopi KK saja, karena motor saya atas nama bapak saya :D dan dari awal ktp yang dimaksud adalah ktp bapak saya, begitu saudara-saudara..
8. Voila! Here it is.. you will be given that check-listed piece of paper with the date you can take your stnk duplicate. And the other important thing is the cost, right? Actually I just spent Rp 100.000,00 only for PNBP TNKB so to say.. Tidak membayar PNBP STNK lagi karena saya baru saja membayar pajak tahunan saya tanggal 03-03-2019 lalu, yang berlaku hingga 04-03-2020.
Ya, betul sekali. Bila kamu belum membayar pajak tahunanmu atau memang sudah waktunya membayar maka ya 100ribu tadi dijumlah pajak tahunanmu :)
9. Waktu yang dibutuhkan sejak tulisan tanggal yang ada di kertas checked-list itu adalah 14 hari hingga saya bisa mengambil stnk duplikat. Tanggal saya urus surat keterangan hilang di polsek 23-04-2019. Tanggal saya melengkapi semua berkas untuk stnk hilang di Samsat 24-04-2019. Jadinya si stnk duplikat tanggal 08-05-2019. Daaan membayar biayanya ketika mengambil stnk duplikat yang sudah jadi.
Untuk biaya lain-lain ketika mengurus surat di polsek itu 20ribu. Surat yang di Polres gratis. Surat rekom di Laka 10rb. Map+materai+2 lembar surat permohonan dan pernyataan itu sekitar 18-20 ribuan, saya lupa :D Biaya fotokopi-fotokopi ktp, bpkb, KK total sekitar 5-7 ribuan kira-kira. Kalau ditotal semuanya sekitar 53-57 ribuan.
And again, ini saya mengurusnya di Samsat Banyuwangi. Just in case there is some differences of the rules in between Samsat satu dengan lainnya :)
Last but not least, we never want to lost our precious important documents, no? Karena mengurus dokumen penting yang hilang itu benar-benar takes time. But still, when things go wrong then we can not do anything until we take them to the right place again, right? So here is my words that maybe can help you, who has the same problem with me :) hopefully..