Polisi Amankan Pencuri Tabung Gas
Mitrapost.com – Pihak kepolisian telah mengamankan pria berinisial LAP (25) yang merupakan pelaku pencurian tabung gas. Pencurian ini terjadi di wilayah Jakarta Selatan, yang juga sempat viral di media sosial karena aksinya sempat terekam CCTV. Pelaku mencuri tabung gas berukuran 3 kilogram sebanyak 21 tabung. Serta telah beraksi di 14 lokasi wilayah Jakarta Selatan. Baca Juga: Kepolisian Akan Tindak Sipir yang Terlibat Narkoba "Pelaku sudah beraksi melakukan pencurian di 14 lokasi wilayah Jakarta Selatan," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021). Berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban, tersangka masuk ke rumah setelah memastikan kondisi dalam keadaan kosong. Tersangka juga mengaku, telah melakukan aksinya sejak Maret 2021, dengan menyasar pada agen gas elpiji dan juga rumah warga. Baca Juga: Kepolisian Akan Tumpas Aksi Premanisme di Masyarakat Ia mengaku bahwa tabung gas hasil curiannya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari dengan cara yang instan. "Alasannya mencuri tabung gas karena mudah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan instan. Hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari serta makan anak dan istrinya," tuturnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara 7 tahun. artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul "Beraksi 14 Kali di Jaksel, Pencuri Spesialis Tabung Gas Diciduk Polisi" Baca Juga: - Keroyok Tetangga Gara-Gara Kandang Ayam, Polisi Ringkus 5 Warga Nganjuk - Kasus Prostitusi Online, Polisi Amankan Satu Orang Pelaku - 2 Tersangka Pencucian Uang Diringkus Pihak Kepolisian Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram Redaktur: Mila Candra https://www.youtube.com/watch?v=o9iOtR48RkM Read the full article















