Tepi Barat – Penjajah Israel mengumumkan, Selasa (23/07/2019), penghancuran 12 gedung bertingkat tempat tinggal warga Palestina di Al-Quds (Yerusalem) selatan. Gedung-gedung yang berada di dekat pagar pemisah antara kota di Tepi Barat itu dituding berdiri ilegal. PBB mengatakan bahwa kampanye Israel itu menyebabkan sedikitnya 24 orang terpaksa mengungsi. Pembongkaran, yang mencakup sebagian besar rumah yang sedang dibangun, dikutuk oleh Uni Eropa dan pejabat PBB. Israel mengatakan bahwa rumah-rumah di kota Sur Bahir di selatan Yerusalem itu sangat dekat dengan pagar pemisah, yang mengancaman keamanan. Pembongkaran itu terjadi setelah persetujuan Pengadilan Tinggi Israel. Pejabat Palestina menyatakan kemarahan atas pembongkaran tersebut. Mereka mengatakan sebagian besar bangunan berada di daerah yang seharusnya di bawah kendali sipil Otoritas Palestina di bawah Kesepakatan Oslo tahun 1990-an. Sebelum penghancuran, para penghuni dievakuasi sejak sebelum matahari terbit pada Senin pagi. Para aktivis berdatang untuk memberikan dukungan moril. Ratusan polisi dan tentara Israel menutup perimeter bangunan sebelum mereka dihancurkan. Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh unit Kementerian Pertahanan Israel yang bertanggung jawab atas kegiatan sipil di wilayah Palestina (Kugat), sedikitnya 12 bangunan dan fondasi dua bangunan lainnya dihancurkan. Bangunan-bangunan itu berdiri ilegal. Menurut pernyataan itu, Mahkamah Agung Israel “menghancurkan bangunan-bangunan itu karena menimbulkan ancaman keamanan pada area pagar keamanan.” #NewsandTalks #tepibarat #NewsandTalks #palestina #NewsandTalks . sumber: 🎥 @kiblatnet #kiblatnet https://www.instagram.com/p/B0SgIrNlqmS/?igshid=g5ztdoreuqmz