Kaidah Fiqih 29: Keadaan Yang Terlalu Longgar Harus Diberikan Batasan
Kaidah Fiqih 29: Keadaan Yang Terlalu Longgar Harus Diberikan Batasan
إِذَا اِتَّسَعَ الْأَمْرُ ضَاقَ
I-dzaa it-ta-sa-‘al-am-ru dhaaq.
Bila keadaan terlalu longgar, maka hukumnya menjadi ketat.
Contoh:
1. Pada asalnya tidak ada aturan tentang gerakan dalam shalat selain gerakan shalat. Namun karena keadaan tersebut terlalu longgar, para ulama menetapkan batasan gerakan tersebut.
2. Semua makanan yang tidak dilarang, hukumnya halal. Namun bila sampai…
View On WordPress










