Repost @satpolppdemak #WargaDemak, Sudahkah kalian disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas? . Perlu #Sedulur_Kom ketahui, saati ini udah ada Peraturan yang mengatur penerapan Protokol Kesehatan. Yaitu PERBUP NOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PEMCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19. . Demi Keselematan dan Kesehatan bersama kita diwajibkan menerapkan "4M", seperti Memakai Masker, Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan. . Pelanggar Penerapan Protokol Kesehatan Perorangan akan mendapatkan sanksi berupa Teguran Lisan, Kerja Sosial, Denda Administratif sebesar Rp. 250.000 dan Penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). . Selain mengatur sanksi perorangan, Perbup No. 68 Tahun 2020 juga mengatur sanksi bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perbup yang sudah disebutkan diatas akan diberikan sanksi berupa Teguran Lisan, Teguran Tertulis, dan Denda Administratif sebesar RP. 2.500.000. . Selain itu juga terdapat Denda Administratif sebesar Rp. 5.000.000 Bagi Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Industri Besar dan Dunia Usaha Lain yang melanggar ketentuan. . Untuk lebih jelasnya #Sedulur_Kom dapat mengunduh Perbup 68 Tahun 2020 melalui tautan https://s.id/PERBUP68_2020_DEMAK . . #penegakandisiplin #demak #DemakBisa #BersatuLawanCOVID19 https://www.instagram.com/p/CELInuSHz2_/?igshid=12cjo6ar35j2r











