ocin , dipa , rafly , pandana , beko . ini sidang keroyokan
Hakim 1 : Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerikasa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara Pemeriksaan biasa dengan No.Perkara 1121/PID.B/2011 Dengan terdakwa Danindro Ardiandito alias Rama, Pada hari ini, 27 September 2011 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum . Saudara bisa berbahasa Indonesia,bisa dan siap mengikuti persidangan?
Tersangka : saya bisa dan siap untuk mengikuti persidangan bu hakim
Hakim 1 : apakah saudara terdakwa sudah pernah mengalami masa penahanan sebelum nya ?
Tersangka : tidak pernah bu hakim
Hakim 1 : apakah dalam kasus ini anda di dampangi oleh penasehat hukum ?
Tersangka : iya bu hakim
Hakim 2 : benarkah saudara Penasehat Hukum dari terdakwa Rafly Muyyasar alias Rafly ?
PH : iya benar pak hakim
Hakim 1 : baiklah untuk saat ini perkara saudara akan di persidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadi segala sesuatu yang terjadi dalam persidangnan ini tolong anda dengarkan dengan baik-baik . Penuntu Umum apakah sudah siap memberikan dakwaan nya ? silahkan dibacakan
Penuntut umum : saya selaku penuntut umum menuntut Rafly Muyyasar alias Rafly atas tuduhan tindakan hakim sendiri , dan menghilangkan nyawa seseorang dan telah melakukan tindak kekerasan terhadap manusia , dan berhak untuk dituntut maksimal 15 tahun , sesuai dengan pasal 338 yaitu melakukan pembunuhan secara sengaja , dengan tangan kosong .
Hakim 2 : Apakah saudara sudah mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh PU tadi, Bagaimana saudara PH Apakah akan melakukan pembelaan hukum terhadap dakwaan dari saudara PU?
Terdakwa : iya pak hakim saya mengerti
Hakim 2 : kepada Penasehat Hukum , silahkan memberikan eksepsi anda
PU : terimaksih pak hakim . saya selaku pengacara atau penasehat hukum disini menyanggah apa yang telah dikatakan oleh saudari Tiara selaku Penuntut Hukum . dalam kasus ini saudara Rafly melakukan kekerasan berdasarkan alasan , yaitu karena korban tersebut telah berusaha mencuri barang barang yang ada dirumah nya . dalam pasal 49 ayat 1 pembelaan diri , untuk melindungi harta benda , ataupun orang lain . dan saudara rafly berhak untuk di bebaskan , jika tetap harus dipidana , saudara rafly hanya paling lama dipidana selama 2tahun berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP
Hakim 2 : silahkan pendapat anda Penuntut Umum
Penasehat Hukum : bagi saya , pembelaan saudara vandana terlalu mengada ngada . menganiaya orang sampai mati bukan kah jelas pelanggaran ? dan jelas sekali di pasal 351 ayat 3 tentang pengeroyokan terhadap manusia sampai mati , diancam pidana paling lama 7 tahun .
Hakim 1 : Saudara terdakwa ,PH,PU demikian Putusan sela dari Majelis Hukum ,sesuai dengan 351 KUHP dihukum 2tahun dengan denda 450rb . Saudara dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan dan sela ini kepada pengadilan tinggi maka untuk itu silahkan saudara nanti berhubungan dengan kepaniteraan . apakah ada pertentangan ?
Penasehat hukum : tidak , bagi saya cukup adil
Penuntut umum : tidak bisa , bu hakim . pasal tersebut tidak relefan dengan pasal pembunuhan secara sadar , bagi saya harus tetap dihukum paling lama 15tahun sesuai dengan pasal 388 , mohon untuk di pertimbangkan lagi .
Penasehat hukum : tentu saja bisa , saudara rafly melakukan pembelaan diri terhadap dirinya
Penuntut umum : tetapi saudara rafly menyerang deluan
Hakim 1 : saudara PU, apakah sudah siap , dengan alat buktinya? Silahkan panggil saksi kepersidangan
Hakim 1 : apakah saksi mengenal saudara rafly , atau punya hubungan darah ?
Saksi : tidak pak hakim
Hakim 1 : sesuai dengan pasal 160 (3) KUHAP sebelum diminta keterangaanya saudara akan disumpah dulu sesuai dengan agama masing-masing .
Hakim 2 : ikuti apa yg saya katakan . Sumpah demi Tuhan saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yg sebenarnya , semoga tuhan menolong saya
Saksi : Sumpah demi Tuhan saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yg sebenarnya , semoga tuhan menolong saya
Hakim 1 : baiklah , berikan keterangan
Saksi : 3 hari yang lalu , saya berada dirumah saya , saya melihat ada orang yg masuk kerumah saudara rafly , tapi tidak juga saya curiga . karena saya pikir sudah biasa , apalagi rumah rafly depan nya adalah tempat jualan sembako , jadi saya pikir orang ingin mengecheck barang atau ingin beli . setelah itu saya melihat rafly memasuki rumah nya , saya pun masuk kerumah saya , karena mulai dingin diluar karena itu sore hari . setelah itu saya mendengar suara ribut ribut di rumah rafly . saya tidak berani mengecheck kedalam , karena saya sendiri tidak terlalu akrab dengan rafly . hanya sekedar tau . sampai akhir nya ada orang yg teriak tolong saya pun belari kerumah rafly dan melihat orang yg masuk sebelum nya suda kehilangan nyawa
Hakim 2 : apakah keterangan saksi tersebut sudah jelas ?
Pu , ph : suda jelas pak hakim .
Hakim 1 : saudara terdakwa diputuskan bersalah dan akan dipidana sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal penjara 7 tahun atas kasus penyaniayan sampai meninggal . Demikain Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yg mengadili dan memeriksa perkara pidana dengan No.Perkara 1121/PID.B/2011 dengan terdakwa terdakwa Rafly Muyyasar alias Rafly dinyatakan selesai dan ditutup.



















