37suara menggemakan suara warga dalam 37 rumah yang masih dipertahankan di Temon, Kulon Progo, dari pengambilalihan lahan untuk pembangunan bandara internasional New Yogyakarta International Airport
Festival Guyub Murup dibuka pada 4 Februari lalu, sebagai satu dari banyak inisiatif solidaritas untuk warga di Temon, Kulon Progo. Jadwalnya ketat, ada kegiatan harian maupun mingguan. Kegiatannya beragam, dari aksi mural sampai pertunjukan wayang beber kontemporer. Meski dalam situasi terancam, bukan berarti warga harus kehilangan kegembiraannya, bukan? Mari saksikan kemeriahan acara-acara itu yg terekam oleh tim selamatkanbumi.com, sambil menyanyikan lagu "Pramoedya" bersama Deugalih. Dan yang tak kalah penting, mari lanjutkan solidaritas untuk mereka yang masih berjuang. "Bila kau diam, maka kau akan ditinggalkan sejarah.."
Aktivitas Festival Guyub Murup dapat dipantau melalui https://www.instagram.com/festivalguyubmurup/
Janji Kosong Pembangunan NYIA: Perampasan, Pengusiran, dan Penghapusan Hak Atas Ruang Hidup demi Kapitalisme – IndoProgress.com
Kredit Ilustrasi: Aktual.com
Penulis: Datu Damarjiwo
SEJAK menjabat sebagai presiden, Joko Widodo telah menjadikan infrastruktur sebagai sector yang prioritas pembangunannya. Ini dibuktikan dengan perencanaan 245 proyek di seluruh wilayah Indonesia.[1] Salah satu mega-proyek yang paling ambisius diantaranya adalah New Yogyakarta International Airport (NYIA), bandara baru yang rencananya akan berlokasi di Wates, Kulon Progo. Dengan pertimbangan keterbatasan kapasitas bandara Adisutjipto, proyek ini merupakan pembangunan jalur cepat yang rencananya akan difungsikan mulai April 2019. Keberadaan bandara ini diharapkan dapat memperlancar arus transportasi dari dan ke Yogyakarta. Namun, apa benar pembangunan tersebut inklusif, dalam artian dapat menyejahterakan masyarakat yang berkehidupan di sekitarnya? Analisis ini akan menunjukkan sisi lain dari pembangunan NYIA: bahwa bukannya memberi kehidupan, ia justru mengasingkan warga sekitar dari ruang hidup itu sendiri.
Akumulasi Primitif dan Perampasan dalam Pembangunan
Sebelum membahas perampasan kesejahteraan dalam kasus penggusuran NYIA, mari kita bahas dasar teorinya terlebih dahulu. Teori yang dipakai dalam artikel ini, yakni akumulasi melalui perampasan (dispossession) milik David Harvey, adalah pengembangan dari teori akumulasi primitif (primitive accumulation) Karl Marx. Ia menyatakan bahwa prasyarat berfungsinya kapitalisme adalah pengusiran kelas proletar (pekerja), melalui “perampasan” kepemilikan pekerja atas kapasitas produksinya (kemampuannya bekerja) serta “pelemparannya” sebagai tenaga kerja yang terasingkan[2] ke pasar tenaga kerja. Lebih jelasnya, Marx menyebutkan bahwa proses ini adalah proses reifikasi ganda pekerja, yang 1) mentransformasikan perannya dari produsen langsung menjadi pekerja bayaran; dan 2) mengubah fungsi sosial alat produksinya, dari sarana subsistensi menjadi akumulasi kapital.[3] Pengusiran dalam akumulasi primitif adalah prasyarat akumulasi kapitalistik—artinya pengusiran pekerja dari tanahnya harus dilakukan agar roda kapitalisme dapat berjalan, dan akumulasi kekayaan para pemilik modal dapat berlangsung.[4] Masalahnya, akumulasi kapital yang berlebihan sendiri menciptakan surplus yang tidak dapat diberdayakan.[5] Pendiaman surplus kapital tersebut beresiko mendevaluasi nilainya, sehingga potensi akumulasi lebih lanjut akan tersia-siakan. Di sisi lain, keseluruhan sistem kapitalisme lanjutan mengalami krisis akibat turunnya rate of profit—sehingga pemberdayaan surplus tersebut menjadi vital dalam upaya menyelamatkan kapitalisme.[6]
Harvey mengembangkan solusi atas kondisi kontradiktif tersebut dengan teori akumulasi via perampasan. Harvey beranggapan bahwa krisis karena akumulasi yang berlebihan—ditandai dengan kelebihan modal, komoditas, maupun pekerja yang beredar di pasaran; tanpa adanya outlet untuk memberdayakannya—hanya dapat diselesaikan melalui “spatio-temporal fixes”. Sederhananya, ia menggariskan dua solusi penyerapan surplus melalui displacement kapital: 1) displacement spasial, dimana kapital diberdayakan untuk membuka infrastruktur kapitalisme di lokasi lain; dan 2) displacement temporal, dimana kapital dipergunakan sebagai investasi dalam proyek-proyek fisik dan sosial berjangka panjang, yang hasilnya hanya bisa diraup di masa depan.[7] Dengan kata lain, surplus tadi hanya dapat diperbaiki melalui eksternalisasi kapital dengan penangguhan lintas ruang dan waktu—yang terwujud dalam produksi space bagi kapitalisme, organisasi teritorial divisions of labor, pembukaan kompleks sumber daya, penciptaan ruang-ruang dinamis akumulasi kapital, hingga penetrasi formasi sosial yang telah ada oleh relasi kapitalistik.[8] Dalam perkembangannya, penangguhan spasial-temporal ini dimediasi oleh negara sebagai institusi dengan legitimasi untuk menciptakan kredit dan kapital fiktif dalam rangka memobilisasi surplus kapital. Harvey berargumen bahwa solusi eksternal ini adalah cara dominan masyarakat kapitalistik untuk menyelesaikan kontradiksinya, mengingat solusi internal—yakni redistribusi kekayaan—mengharuskan kelas pemilik modal untuk memberikan previlesenya pada kelas pekerja. Tentunya, para pemilik modal akan memilih mempertahankan hirarki sosial tersebut agar dapat terus menjalankan akumulasi kapital.[9]
Bagian selanjutnya akan menjelaskan bagaimana proses yang penuh dengan ketidakadilan ini tercermin dalam pengaturan pembangunan NYIA di Yogyakarta.
Akumulasi via Perampasan dalam Pembangunan NYIA
Dalam kasus proyek bandara New Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, perampasan dan penangguhan kapital tadi menjadi tulang belakang penindasan negara kapitalistik terhadap masyarakatnya sendiri. Pertama, akumulasi primitif mewujud dalam pengambilan paksa[10] tanah warga Kulon Progo, yang memutus relasi antara masyarakat lokal dan tanah di mana ia berkehidupan. Dalam hal ini, reifikasi ganda terjadi: 1) pengasingan peran warga, dari produsen hasil bumi di tanah sendiri menjadi pekerja bayaran di sektor-sektor lain; dan 2) perubahan fungsi sosial tanah, dari sarana subsistensi menjadi kapital. Dengan kata lain, warga Kulon Progo yang dulunya bertani untuk menghidupi komunitasnya tiba-tiba dirampas dari tanah sumber penghidupannya, dan dipaksa “menjual diri” ke pasar tenaga kerja. Keterampilan mereka bertani belum tentu dihargai di pasar kerja tersebut sehingga mengasingkan mereka yang kesulitan beradaptasi. Di samping itu, proses pembebasan lahan hanya menghargai tanah warga sebagai kapital yang bisa diperjualbelikan—hal ini mengesampingkan nilai-nilai sosiokultural tanah sebagai sumber kehidupan yang berkelindan dengan realitas sosial warga Kulon Progo. Oleh karenanya, kompensasi yang diberikan pembangun/pemerintah atas pengorbanan masyarakat tersebut tidak dapat dikatakan mencukupi.[11] Lagipula, meski aturan perlindungan masyarakat telah dibuat untuk menghindarkan hal-hal semacam ini dalam pembebasan lahan, namun aturan tersebut 1) tidak mengharuskan adanya transparansi publik dalam skema transfer lahan; 2) tidak memberikan masyarakat lokal posisi tawar lebih untuk menegosiasikan lahan—sehingga negosiasi kompensasi hanya sebatas formalitas, mengingat kepentingan pembangunan akan selalu dimenangkan; 3) proses legal yang kompleks dan mahal cenderung mengintimidasi warga untuk tidak mengambil jalur hukum ketika hak mereka terlanggar.[12] Ketiga faktor tersebut memarginalkan kepentingan warga dalam upaya memperjuangkan tanah mereka sendiri. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pembangunan NYIA adalah proyek pro-kapital yang mengasingkan masyarakat dari haknya atas ruang hidup, tanpa memperdulikan kesejahteraan masyarakat lokal sendiri.
Kedua, jika proyek NYIA adalah pembangunan yang dilakukan atas dasar kekerasan, mengapa proyek ini tetap dijalankan? Harvey akan menjawab bahwa alasan pembangunan NYIA bukan hanya sebab-sebab pragmatis saja—semisal, kelebihan kapasitas bandara Adisutjipto—melainkan juga didasari oleh upaya displacement dalam mengatasi krisis akumulasi berlebih akibat pembangunan di Yogyakarta. Seperti umum diketahui, pembangunan di Yogyakarta mencapai tingkat pertumbuhan yang eksplosif selama dekade terakhir—dibuktikan dengan tren PDRB yang meningkat tiga kali lipatnya.[13] Meski demikian, tingkat ketimpangan Yogyakarta yang sangat tinggi (per September 2016, rasio Gini di Yogyakarta mencapai angka 0,43—lebih besar dari rerata rasio Gini nasional[14]) menunjukkan bahwa mayoritas pertumbuhan ekonomi tersebut hanya dinikmati oleh kelas pemilik modal. Hal serupa juga ditunjukkan dari minimnya pengeluaran seperlima penduduk di segmen termiskin, yang jumlahnya hanya sebesar 5,7 persen dari total pengeluaran penduduk Yogyakarta.[15]
Jika dibaca dengan kacamata Marxis, ketimpangan ini merupakan gejala nyata dari proses akumulasi kekayaan yang terjadi dalam pembangunan di Yogyakarta. Menariknya, Harvey juga memprediksi bahwa krisis yang berakar dari akumulasi berlebih ini—yakni surplus kekayaan, serta devaluasinya—diselesaikan melalui displacement kapital dalam bentuk pembangunan NYIA. Displacement tersebut nampak dalam fungsi NYIA sebagai eksternalisasi kapital lintas ruang dan waktu, yaitu 1) displacement spasial, mengingat proyek ini dibangun di luar area pembangunan utama Yogyakarta—tepatnya di Wates, Kulon Progo; 2) displacement temporal, dimana NYIA berperan sebagai investasi berjangka panjang—alias keuntungan dari proyek bandara ini baru akan diterima di masa mendatang. Melalui pembangunan NYIA, surplus kapital yang “diam” dapat diputar ulang dalam bentuk investasi eksternal, sehingga menghilangkan risiko devaluasi surplus dan memungkinkan akumulasi kapital di Yogyakarta untuk terus berjalan. Solusi devaluasi surplus yang lain, yakni redistribusi kekayaan internal—misal melalui program-program sosial yang meratakan kekayaan—tidak dijalankan, karena solusi ini mengharuskan para pemilik modal (khususnya pihak pembangun dan Sultan sendiri, sebagai pemilik mayoritas tanah yang dijamin via hak eigendom) untuk menyerahkan previlese mereka.
Kembali ke kasus nyatanya, partisipasi berbagai pihak di balik NYIA (termasuk diantaranya pemodal lintas negara dengan dukungan pemerintah nasional) menyiratkan bahwa kondisi krisis kapitalisme ini tidak hanya menghantui Yogyakarta semata. Siklus akumulasi-surplus-devaluasi juga nampak dalam pembangunan berbagai daerah di Indonesia, dengan berbagai tingkat perwujudan eksternalisasi kapital. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembangunan kapitalistik, termasuk diantaranya yang sedang terjadi di negeri kita, adalah proses creative destruction—dalam rangka menciptakan lebih banyak kapital, ia menghancurkan ruang-ruang hidup yang telah ada dan menggantinya dengan ruang-ruang kapital baru.
Ketiga, negara sendiri berperan sebagai institusi yang melegitimasi pembangunan sebagai akumulasi via disposesi. Dalam kasus NYIA, peran legitimasi negara nampak dalam dua aspek: pembuatan regulasi yang “melegalkan” perampasan lahan, serta penguatan aspek paksaan dari perampasan tersebut. Pertama, melalui kekuasaannya membentuk undang-undang, negara dapat membentuk mekanisme legal yang melegitimasi perampasan tanah masyarakat, sekaligus memperkuat posisi tawar pihak pembangun. Misalnya saja, UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menggariskan mekanisme konsinyasi sebagai kompensasi pembebasan lahan. Mekanisme tersebut memperbolehkan pengambilan lahan masyarakat via pembayaran yang “dititipkan” ke pengadilan setempat, apabila 1) pemilik lahan menolak ganti rugi maupun putusan pengadilan; atau 2) lahan yang bersangkutan bermasalah secara hukum.[16] Di atas kertas, pembebasan tanah tersebut baru diperbolehkan setelah putusan hukum dan kompensasi diberikan, serta warga terkait telah diberitahu secara tertulis. Dalam praktiknya, hal yang terjadi justru sebaliknya—pengakuan dari warga menunjukkan bahwa PT Angkasa Pura I tidak pernah menunjukkan itikad menawar tanah, dan warga sendiri tidak menerima surat peringatan dari peradilan setempat.[17] Ganti rugi yang diatur mekanisme konsinyasi menjadi janji kosong belaka, mengingat warga yang menolak pembangunan tidak pernah mendapatkan kompensasi tersebut.[18] Selain tidak efektif melindungi kepentingan konstituennya, negara yang mengabaikan aspek monitoring dan penegakan hukum juga turut berperan dalam melegitimasi perampasan lahan masyarakat. Partisipasi aktif negara tersebut semakin nampak dalam bagaimana negara sendiri memobilisasi pasukan bersenjata ke lapangan—bukannya untuk melindungi warga, melainkan untuk mengintimidasi resistensi dan mempermulus kelancaran pembangunan.[19]
Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa corak pembangunan di Indonesia masih pro-kapital—dibuktikan dalam maraknya kekerasan serta penyingkiran masyarakat, serta bagaimana kepentingan warga sekitar seringkali tidak terepresentasikan dalam proyek-proyek nasional. Analisis Marx dan Harvey akan menunjukkan aspek menarik pembangunan kapitalistik Indonesia, yakni 1) pembangunan, sebagai upaya reproduksi ruang, tidak lain adalah cara kapitalisme mempertahankan hidupnya; 2) sebagai prasyarat pembangunan, pembebasan lahan selalu mengasingkan warga sekitar—baik dalam relasi sosialnya, maupun dalam relasinya dengan alam; dan 3) negara justru berperan sebagai institusi yang melegitimasi perampasan tersebut. Meski pembangunan seharusnya dilakukan demi “kemakmuran rakyat”—per Pasal 33 UUD 1945—pembangunan di Kulon Progo (dan Indonesia secara keseluruhan) masih belum dapat memenuhi janji tersebut. Ia akan selalu menjadi proses yang memarginalkan masyarakat demi kepentingan segelintir orang yang menguasai kapital.***
Penulis adalah mahasiswa di Dept. Hub Internasional, UGM, Yogyakarta
Kepustakaan:
Apinino, Rio. “Kronologi Pengosongan Lahan Untuk Bandara Menurut Warga Kulon Progo”. Tirto.Id. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 25 Desember 2017. https://tirto.id/kronologi-pengosongan-lahan-untuk-bandara-menurut-warga-kulon-progo-cAPH
Badan Pusat Statistik Provinsi DIY. Data Strategis Daerah Istimewa Yogyakarta 2017. Data Strategis DIY. Yogyakarta: Badan Pusat Statistik Provinsi DIY, 2018.
Hafidh, Muhammad I. “Pembangunan NYIA Hilangkan Lahan Penghidupan Warga”. Balairungpress.Com. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 25 Desember 2017. http://www.balairungpress.com/2017/12/pembangunan-nyia-hilangkan-lahan-penghidupan-warga/
Harvey, David. “The ‘New’ Imperialism: Accumulation By Disposession”. Socialist Register 40, no. 1 (2004).
Marx, Karl. Das Kapital: Kritik Der Politischen Oekonomie. 1st ed. Berlin: Verlag von Otto Meisner, 1867.
Primadhyta, Safyra. “Yogyakarta Punya Ketimpangan Ekonomi Tertinggi Di Indonesia”. Cnnindonesia.Com. Modifikasi terakhir 2018. Diakses 7 Februari 2018. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170201154328-92-190589/yogyakarta-punya-ketimpangan-ekonomi-tertinggi-di-indonesia.
Putsanra, Dipna. “PN Wates Sebut Ada 222 Perkara Konsinyasi Lahan Bandara Kulon Progo”. Tirto.Id. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 25 Desember 2017. https://tirto.id/pn-wates-sebut-ada-222-perkara-konsinyasi-lahan-bandara-kulon-progo-cA9K
Saputri, Maya. “YLBHI Minta Penggusuran Paksa Warga Kulon Progo Dihentikan”. Tirto.Id. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 25 Desember 2017. https://tirto.id/ylbhi-minta-penggusuran-paksa-warga-kulon-progo-dihentikan-cA7v.
Smith, Julian, Agung Wiryawan, & David Ray. “National Strategic Projects: 55 New Projects Included In PSN List”. Pwc.Com. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 25 Desember 2017. https://www.pwc.com/id/en/media-centre/infrastructure-news/may-2017/national-strategic-projects–55-new-projects-included-in-psn-lis.html.
Zaman, M. Q. “Land Acquisition And Compensation In Involuntary Resettlement”. Culturalsurvival.Org. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 26 Desember 2017. https://www.culturalsurvival.org/publications/cultural-survival-quarterly/land-acquisition-and-compensation-involuntary-resettlement.
————-
[1] Julian Smith, Agung Wiryawan & David Ray, “National Strategic Projects: 55 New Projects Included In PSN List”, Pwc.Com, modifikasi terakhir 2017, diakses 25 Desember 2017, https://www.pwc.com/id/en/media-centre/infrastructure-news/may-2017/national-strategic-projects–55-new-projects-included-in-psn-lis.html
[2] Marx menggunakan istilah “unattached labor” (pekerja yang tidak terikat) untuk menamai kondisi ini, dimana pekerja yang terasingkan dari kapasitas produksinya terpaksa “menjual diri” dalam pasar tenaga kerja. Dorongan sukarela untuk mereifikasi nilai kerja pribadi tersebut didasari pertimbangan untuk menjamin kelangsungan hidupnya dan generasi selanjutnya—mengingat gaji dan tunjangan hanya dapat didapatkan sebagai imbalan dari penyerahan kerja pada para pemilik modal. Dikutip dari Karl Marx, Das Kapital: Kritik Der Politischen Oekonomie, edisi pertama. (Berlin: Verlag von Otto Meisner, 1867).
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] David Harvey, “The ‘New’ Imperialism: Accumulation By Disposession”, Socialist Register 40, no. 1 (2004).
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Dalam wawancara dengan Balairung Press, Muhammad al-Fayyadl menyebutkan bahwa pembebasan tanah warga untuk proyek NYIA pada dasarnya adalah perampasan, karena aspek kesukarelaan (akad) warga dalam menyerahkan tanahnya tidak dihargai. Laporan dari Tirto.id menunjukkan bahwa masyarakat diintimidasi dengan kekerasan untuk menyerahkan tanahnya, antara lain via mobilisasi aparat, pemutusan aliran listrik, perusakan rumah dan fasilitas umum, serta kekerasan terhadap warga lokal dan pengunjuk rasa. Dikutip dari Muhammad I. Hafidh, “Pembangunan NYIA Hilangkan Lahan Penghidupan Warga”, Balairungpress.Com, modifikasi terakhir 2017, diakses 25 Desember 2017, http://www.balairungpress.com/2017/12/pembangunan-nyia-hilangkan-lahan-penghidupan-warga/; dan Rio Apinino, “Kronologi Pengosongan Lahan Untuk Bandara Menurut Warga Kulon Progo”, Tirto.Id, modifikasi terakhir 2017, diakses 25 Desember 2017, https://tirto.id/kronologi-pengosongan-lahan-untuk-bandara-menurut-warga-kulon-progo-cAPH
[11] Sistem relokasi, yang dibuat untuk mengkompensasi pembebasan lahan warga, tidak dapat disetarakan dengan pengorbanan mereka—mengingat 1) hilangnya tanah sebagai sumber penghidupan individual dan masyarakat; 2) tempat relokasi yang disediakan jauh dari fasilitas publik dan pusat-pusat aktivitas ekonomi; dan 3) eksternalitas relokasi, seperti adaptasi sosial dengan lokasi baru, tidak diperhitungkan dalam skema tersebut. Kasus-kasus pembangunan dengan relokasi paksa semasa Soeharto misalnya, menunjukkan bahwa masyarakat yang dipindahkan kehilangan lebih dari 50% penghasilannya pasca relokasi. Tentunya, kerugian ekonomi tersebut tidak menunjukkan keseluruhan dampak relokasi, mengingat pertimbangan kompensasi yang lebih etis baiknya juga memperhitungkan faktor eksternalitas yang barusan disebut. Dikutip dari M. Q. Zaman, “Land Acquisition And Compensation In Involuntary Resettlement”, Culturalsurvival.Org, modifikasi terakhir 2017, accessed December 26, 2017, https://www.culturalsurvival.org/publications/cultural-survival-quarterly/land-acquisition-and-compensation-involuntary-resettlement
[12] Beberapa contoh nyata kelemahan aturan ini adalah 1) tidak adanya poin yang menggariskan hak masyarakat untuk menentukan bentuk resettlement seperti apa yang mereka dapatkan—sehingga proses relokasi menjadi pemaksaan yang berdasar kepentingan pengembang; 2) adanya mekanisme konsinyasi yang melegitimasi aksi perampasan lahan oleh pengembang (hal ini akan dijelaskan di bagian selanjutnya). Dikutip dari Dipna Putsanra, “PN Wates Sebut Ada 222 Perkara Konsinyasi Lahan Bandara Kulon Progo”, Tirto.Id, modifikasi terakhir 2017, diakses 25 Desember 2017, https://tirto.id/pn-wates-sebut-ada-222-perkara-konsinyasi-lahan-bandara-kulon-progo-cA9K
[13] Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa PDRB (produk domestik regional bruto) per kapita Yogyakarta meningkat pesat, dari Rp8.845,00 di tahun 2006 menjadi Rp29.589,00 di tahun 2016. Dengan kata lain, rerata jumlah nilai tambah bruto dari seluruh sektor perekonomian di Yogyakarta meningkat tiga kali lipat dalam dekade terakhir. Meski demikian, perhitungan ini tentu tidak sensitif terhadap ketimpangan distribusi kekayaan individual. Dikutip dari Badan Pusat Statistik Provinsi DIY, Data Strategis Daerah Istimewa Yogyakarta 2017, Data Strategis DIY (Yogyakarta: Badan Pusat Statistik Provinsi DIY, 2018).
[14] Rasio Gini—atau koefisien Gini—adalah ukuran ketimpangan kekayaan penduduk di suatu wilayah. Rasio Gini di Yogyakarta yang dikalkulasi oleh BPS ini misalnya, diukur dari jumlah pengeluaran per segmen masyarakat. Dikutip dari Safyra Primadhyta, “Yogyakarta Punya Ketimpangan Ekonomi Tertinggi Di Indonesia”, Cnnindonesia.Com, modifikasi terakhir 2018, diakses 7 Februari 2018, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170201154328-92-190589/yogyakarta-punya-ketimpangan-ekonomi-tertinggi-di-indonesia.
[15] Ibid.
[16] Bermasalah secara hukum di sini berarti lahan tersebut adalah tanah sengketa, sedang disita, dijadikan jaminan, atau pemilik lahan hilang keberadaannya. Dikutip dari Maya Saputri, “YLBHI Minta Penggusuran Paksa Warga Kulon Progo Dihentikan”, Tirto.Id, modifikasi terakhir 2017, diakses 25 Desember 2017, https://tirto.id/ylbhi-minta-penggusuran-paksa-warga-kulon-progo-dihentikan-cA7v
Ampuni saya karena harus memulai tulisan ini dengan kalimat ini lagi: “Menulis adalah bekerja untuk keabadian.”
Ia telah terlalu sering dipetik berulang-ulang, memang. Namun ia seakan menolak untuk menjadi usang. Kalimat ini serta-merta hinggap di kepala ketika Tim 37suara menghubungi saya via WhatsApp dan menanyakan kesediaan untuk menulis liner note untuk lagu Deugalih ini. Saya rasa tak berlebihan ketika Galih menyematkan Pramoedya sebagai judul lagunya. Siapa pun yang familiar dengan tulisan-tulisan Pramoedya Ananta Toer tentu sadar, bahwa Pramoedya menawarkan sepaket gagasan tentang banyak hal yang belum tuntas dan begitu genting untuk kita pertanyakan ulang hingga hari ini: tentang sejarah, ingatan, dan identitas sebagai manusia Indonesia.
Galih bilang, lagu ini tentang Temon yang terancam akan hilang dari sejarah. Namun semakin sering saya memutar balik lagu ini, semakin saya meyakini bahwa Pramoedya berbicara jauh lebih besar dari satu persoalan. Mendengarkan Pramoedya membawa saya pada pertanyaan yang jauh dari jawab dan lebih sering membuat sakit kepala, “Apa artinya menjadi manusia (di) Indonesia?”
Bagi saya Pramoedya bicara begitu lantang, bukan hanya tentang Temon, tapi tentang segala kekeliruan kita dalam memaknai ruang, tanah, dan delusi massal kita tentang ‘membangun Indonesia’. Deret panjang nama: Kendeng, Kampung Akuarium, Kampung Pulo, Bukit Duri, Taman Sari, Kulonprogo, dan titik konflik lahan lainnya terus saja dihajar dengan gema “pembangunan Indonesia”. Pramoedya bukan berbicara tentang tanah dengan batas-batas petaknya yang tengah dan akan direnggut dengan serakah. Ia bicara tentang setiap akumulasi nanodetik narasi dan sejarah manusia yang telah dibangun dan akan dilenyapkan dari sana. Lantas, apa artinya membangun Indonesia jika kemudian justru menanggalkan manusia Indonesia dari rancangannya? Kita tentu tak naif-naif betul untuk tidak menyadari bahwa kita hanya sedang diombang-ambing transaksi kuasa. Negara memang hanya bisa hadir ketika mereka perlu merenggut lebih banyak lagi dari entitas yang seharusnya mereka lindungi.
Tentu bukan salah bahasa Indonesia yang tidak bisa membedakan rumah sebagai ‘house’ atau rumah sebagai ‘home’. Keduanya terlanjur kita ringkas pada gagasan tentang dinding batu dan semen serta bumbu-bumbu perangkat infrastruktur eksibisionis lainnya, yang menyingkirkan segala ingatan tentang relasi manusia yang terbangun di antara celah-celah struktur fisik itu. Ketika menemani anak-anak Bukit Duri menggambar di atas reruntuhan rumahnya sendiri dalam Cahaya Tanah Gusuran, dada saya ngilu sekali ketika menyadari bahwa setiap anak yang ikut serta memang menggambar rumah—namun bukan gambaran tentang kotak beratap, melainkan cerita tentang segala interaksi manusia dengan tanahnya dan setiap ingatan sosial dan kultural, yang menjadi substansi sakral sebagai manusia.
Namun mungkin memang kita telah dibuat terbiasa untuk melupa. Indonesia hari ini adalah akumulasi dari penghapusan sejarah orang-orang (yang di-)kalah(kan). Mereka direnggut dari tanahnya, dari keluarganya—mereka direnggut dari sejarahnya: pembantaian massal, pembunuhan, penculikan, penghilangan paksa, hingga pemberangusan arsip penciptaan dan pemikiran; dan hari ini, perenggutan sejarah itu hadir dalam dalih pembangunan.
Makna kita sebagai manusia di Indonesia tengah dalam pertarungan. Diam tentu saja bukan jawaban. Karenanya, saya membayangkan bahwa kita masing-masing dapat menggumamkan Pramoedya dalam keseharian—dalam elan dan kepalan tangan, sebab:
Jika kau diam
kau akan ditinggalkan sejarah
Tak ada waktu yang lebih tepat daripada sekarang bagi kita untuk bertekun memelihara amarah, mencatat luka yang dilahirkan oleh ego penguasa, karena kita—manusia di Indonesia—yang perlu mencatat dan merebut balik ruang bagi sejarah kita sendiri.***
(Ellena Ekarahendy)
Unduh
Lagu ini dirilis secara gratis (dan legal!) sebagai bagian dari proyek 37suara.
Teman-teman dapat mendengarkan serta mengunduh lagu ini di laman-laman berikut:
Internet Archive
BandCamp
SoundCloud
Namun, kalian juga boleh berdonasi dengan mengikuti petunjuk-petunjuk di sini.
Karya ini menggunakan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.
Lirik
“Pramoedya”
Bila kau diam, maka kau akan ditinggalkan sejarah,
Benggala lalu, kucatat yang hilang.
Bila kau diam, maka kau akan ditinggalkan sejarah,
Dihempas lupa, yang menjadi tabu.
Bila kau diam, maka kau akan ditinggalkan sejarah,
Benggala kini, di mata yang muda.
Kredit
Lirik: Bayu Widodo dan Deugalih Gitar Akustik dan Vokal : Deugalih Gitar Elektrik dan Dram : Andry "Joe" Novaliano Bas: Galant Yurdian
Kulon Progo dan Keblingernya Kebijakan Pemerintah Nasional – IndoProgress.com
Foto: Tirto
Penulis: Danang Pamungkas
SEJAK lama saya hanya ingin diam melihat konflik Bandara Internasional di Kulon Progo. Bukannya saya menutup mata terhadap penindasan negara terhadap petani Kulon Progo, namun karena saya bingung mau membantu apa. Jujur di dalam hati saya mendukung perlawanan petani Kulon Progo melawan Kebijakan negara! Namun, mulai hari ini saya bersikap, saya melawan kebijakan penjajahan Pemerintah atas petani Kulon Progo.
Pembangunan infrastruktur NYIA bukan dari kebijakan Gubernur DIY, Atau Bupati Kulon Progo. NYIA adalah kebijakan pembangunan proyek infrastruktur Pemerintahan Jokowi-JK. Dalam APBN 2016, pemerintah merencanakan pembangunan 15 bandara baru, dengan dalih membuat solusi atas kesenjangan ekonomi dan sosial[1].
Sebagai warga negara, sulit bagi saya untuk menerima logika bahwa pembangunan ini untuk memberantas kesenjangan ekonomi dan sosial. Data yang dilansir CNN Indonesia[2] tampak benar bahwa Provinsi DI Yogyakarta merupakan Provinsi dengan ketimpangan ekonomi tertinggi di Indonesia setelah setelah DKI Jakarta. Namun, kalau kita lihat data yang dilansir oleh Majalah Tempo 2017[3], maka kita temukan gambaran sangat mengejutkan:
“Sebanyak 23, 7 juta petani Indonesia hanya memiliki lahan 21,5 Juta hektar. Sementara 2000 Perusahaan perkebunan menguasai 16 juta hektare. Sebanyak 304 perusahaan menguasai 26 juta hektare konsesi hutan. Sedangkan 13, 57 juta petani tidak memiliki lahan alias nol hektare.”
Apa artinya ini? Ternyata salah satu akar dari persoalan ketimpangan tersebut adalah akses pada kepemilikan tanah. Dengan kata lain, tanah merupakan kunci bagi kehidupan dan investasi. Ini terjadi karena Indonesia merupakan negara paling buruk dalam menjalankan industri manufaktur. Selama bertahun-tahun kekuasaan Suharto sampai Pemerintahan Jokowi-JK, tak ada perubahan apapun dalam menjalankan industri berkelanjutan. Indonesia selalu bertumpu pada sektor sumber daya alam mentah dan jasa dalam menjalankan roda perekonomiannya. Mengapa banyak investor menanamkan investasi propertinya di Yogyakarta? Karena mereka adalah bandar yang tak ingin bersaing dengan kapital internasional. Mereka ingin menjadi The Godfather di setiap kapling tanah di Yogyakarta. Sektor properti sekarang ini merupakan sektor yang diproteksi negara secara habis-habisan. Mengapa itu dilindungi? Mudah saja ditebak, karena mereka dekat dengan kekuasaan.
Karya Jeffrey Winters “Oligarki” dan Richard Robison “Suharto dan Pembangunan Kapitalisme di Indonesia” menjelaskan tanpa teding aling-aling bahwa pengusaha kaya raya di Indonesia selalu membutuhkan proteksi negara agar mereka bisa aman dari persaingan internasional dan memburu keuntungan semaksimal mungkin melalui jabatan politik, partai, dan birokrasi[4].
Pertanian di Indonesia merupakan sektor paling penting baik saat ini maupun masa depan. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Artinya, profesi petani merupakan kekuatan utama dalam perekonomian. Dengan proyek infrastruktur yang menjajah dan mengusir petani dari kegiatan pertanian artinya negara sudah keblinger dalam membuat kebijakan. Ketimpangan pemanfaatan lahan membuat petani kesulitan untuk sejahtera[5]. Hal yang seharusnya dilakukan pemerintah bukan membangun bandara untuk kelas menengah-atas, namun mengembangkan ekonomi kreatif dan UMKM yang sering jadi jargon Nawacita.
Mungkin kita terlahir menjadi bangsa yang suka sekali dengan jargon. Seperti jargon Nawacita, Trisakti, Ekonomi Pancasila, entah apapun itu hanya menjadi nyanyian kesenangan semu! Rakyat membutuhkan hal yang konkrit, dan yang konkrit itu apa? Bukan bandara internasional, bukan juga sawit. Rakyat hanya butuh bisa hidup nyaman, tenteram, bisa makan, mampu mencukupi kebutuhan, pendidikan, dan masa depan keluarga. Semua itu tidak akan terealisasikan bila kebijakan ekonomi malah menyingkirkan rakyat.
Petani punya kemerdekaan untuk mengelola lahan dan bebas menjual produknya. Harusnya negara menciptakan kondisi ekonomi yang sehat untuk mendukung sektor pertanian rakyat. Bukan malah membuat kebijakan cetak sawah dan menurunkan militer dalam membantu petani menanam, apalagi sampai melakukan penggusuran. Jangan-jangan rezim saat ini menyukai metode Suharto untuk merampas hak rakyat. Saya berdoa untuk rezim ini agar segera sadar dari ketidakwarasannya.
Terakhir saya ingin mematahkan argumen kelompok yang pro bandara. Dengan cara berhitung sederhana khas rakyat biasa. Begini saja kita hitung-hitungan duit. Berapa gaji yang kamu dapat untuk membeli tanah di Yogyakarta? jika misalnya kamu adalah warga Jogja yang UMR-nya tak lebih dari Rp. 1,5 juta.
Jika seluruh lahan di Indonesia dikuasai oleh pengusaha properti dan Sawit, kita semua ini mau hidup di mana? Bayangkan saja harga tanah di Jogja per meter bisa dijual sampai Rp. 1- 5 juta[6]. Kita ambil saja angka tengahnya, yaitu Rp. 3 juta per meter persegi. Kalikan saja kalau kita ingin membeli rumah sekitar 300 meter persegi, berarti harus merogoh kocek Rp. 900 juta. Itupun tipe rumah mini! Kalau ada inflasi kenaikan harga tanah bisa mencapai 13 persen per bulan, maka harga akan berlipat ganda. Karena ekonomi manufaktur Indonesia itu lesu, maka semua pengusaha berpindah ke ranah ekonomi jasa dan properti macam perhotelan, perumahan, bandara, dan apartemen. Di sini mereka merasa aman lantaran alat produksi tanah bisa terkunci, dan harganya melambung tinggi karena permintaan tanah tidak akan surut. Oleh sebabnya, bagi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki tanah, apalagi petani, jangan sampai menjual tanah kepada pengusaha properti/rezim properti!
Ini logika sederhana yang saya pakai untuk menolak semua argumen terkait jargon pemerintah yang “katanya” ingin mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial. Bagaimana pemerintah bisa mengurangi kesenjangan kalau masalah utamanya adalah tanah itu dikuasai oleh konglomerat? Saya pesimis dengan hal ini.
Saya mengkritik pemerintahan Jokowi-Jk karena saya adalah warga negara Indonesia yang sadar bahwa negara ini semakin lama tidak jelas. Masa depan saya sebagai manusia Indonesia terancam karena kelak tidak bisa membeli tanah, karena tanah harganya selangit! Saya katakan hal ini tanpa jargon nasionalisme atau tetek bengeknya. Di dalam konflik agraria seperti sekarang, saya percaya akan muncul dogma agama atau doktrin nasionalisme yang segera didengungkan oleh para broker dan mafia politik yang ingin mendapatkan kue kekuasaan.
Hidup Petani Kulonprogo!
Lawan penjajahan dan penggusuran lahan!***
[1]Percepatan pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan sektor-sektor strategis ekonomi serta mengurangi kesenjangan ekonomi dan spasial. 26 dan 59 lokasi bandar udara yang dikembangkan di daerah perbatasan dan rawan bencana; 15 lokasi bandar udara baru yang dibangun. Sumber; Kementerian Keuangan, Info APBN 2016.
[2]Badan Pusat Statistik (BPS) melansir Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai provinsi yang memiliki ketimpangan tertinggi di Indonesia. Tercatat, per September 2016, rasio gini Yogyakarta yang mencerminkan ketimpangan pengeluaran masyarakat mencapai 0,425. Baca selengkapnya; https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170201154328-92-190589/yogyakarta-punya-ketimpangan-ekonomi-tertinggi-di-indonesia
[3] Baca selengkapnya majalah Tempo Edisi 20-26 Maret. Liputan Khusus Ketimpangan; Kaya Raya Miskin Papa.
[4] Menurut majalah the Economist, dua pertiga kekayaan dari penduduk terkaya Indonesia di dapat dari sektor kroni yang sarat dengan praktek bisnis pemburuan rente. Berdasarkan indeks kapitalisme kroni versi Economist, Inodnesia berada di urutan ke-7 terburuk dari 22 negara yang di survey pada 2016. Baca selengkapnya Majalah Tempo Edisi 20-26 Maret. Liputan Khusus Ketimpangan; Kaya Raya Miskin Papa. Tulisan Faisal Basri; Kesenjangan di Persimpangan Jalan
[5] Setiap satu menit. Satu rumah tangga dan seperempat hektar lahan pertanian hilang di Indonesia. “Itu bukan masalah serius kalau industri mampu menyerap mereka, tapi kenyataannya tidak.” Dikutip dari Ketua Dewan Konsorisum Pembaharuan Agraria Iwan Nurdin, Majalah Tempo Edisi 20-26 Maret 2017; Bertani di Lahan Sempit.
Banalitas Pembangunan Kapitalisme Kontemporer: Studi Kasus Bandara NYIA Kulon Progo – IndoProgress.com
Foto: YouTube
Penulis: Rudi Hartono
KONFLIK pembangunan di Kulon Progo, menurut saya, merupakan konflik yang diciptakan oleh kapitalisme kontemporer. Dalam konflik tersebut, benang merah yang dapat kita ambil adalah ketidak-berpihakannya negara terhadap rakyat yang dipertontonkan secara gamblang oleh negara itu sendiri. Di sini sudah sangat jelas terlihat aliansi antara negara dengan kaum kapitalis sebagai pemain kunci di balik proyek pembangunan yang men-dehumanisasi. Dikatakan men-dehumanisasi karena pembangunan tersebut telah mengalienasi rakyat Kulon Progo dari tanah kelahiran mereka. Nilai historis –dari tanah moyang rakyat– inilah yang diabaikan pemerintah dalam setiap proyek pembangunan yang mereka canangkan.
Namun anehnya, Presiden Jokowi justru mengeluarkan diktum yang paradoks[1]. Dengan menggunakan sabda leluhur –sebagai legitimasi terhadap proyek bandara di Kulon Progo– “Sesuk ning tlatah temon kene bakal ono wong dodolan cam cau ning awang-awang. Tlatah temon kene bakal dadi susuhe kinjeng wesi tlatah saka lor gunung lanang lan kidul gunung jeruk dadi kutho, glgah bakal dai bawono”[2].
Diktum tersebut memperlihatkan inkonsistensi presiden. Di satu sisi Presiden membenarkan proyek tersebut dengan legitimasi historis teks sakral, tapi di sisi lain, proyek pembangunan itu justru mengabaikan nilai-nilai historis di suatu tempat yang dijadikan sebagai objek pembangunan. Hal ini yang disebut Bultman bahwa seorang ekseget tidak dapat memahami – dalam konteks ini Presiden mengenai penafsirannya terhadap ‘Sabda Leluhur’- jika tidak memiliki pra-pemahaman tentang duduk persoalan teks tersebut[3].
Tafsiran Presiden terhadap ‘Sabda Leluhur’ merupakan penafsiran yang terlalu positivistik. Karena di sini sang penafsir telah mengabaikan kondisi (realitas) riil rakyat Kulon Progo. Menurut Bultman memahami sebagai menyingkap makna eksistensial. Dimana seorang ekseget harus masuk ke lapisan yang lebih dalam dengan menarik makna eksistensial keluar dari teks tersebut[4]. Namun persoalannya adalah penarikan makna yang dilakukan seorang ekseget masih bersifat subjektif. Oleh karena itu diktum Presiden tidak dapat dibenarkan, karena keputusan yang diambil mengenai makna di balik ‘Sabda Leluhur’ merupakan keputusan yang tidak objektif.
Kembali pada substansi konflik Kulon Progo. Konflik tersebut merupakan cerminan dari wajah kapitalisme kontemporer. Dimana pemerintah memosisikan dirinya sebagai fasilitator yang berupaya untuk melancarkan proses akumulasi kapital guna mempermudah jalannya transaksi bisnis kaum kaptalis, baik itu level nasional maupun internasional. Inilah yang dikatakan oleh Manfred Steger sebagai “… modus operandi dalam pengelolaan ekonomi dan politik[5].
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembangunan Bandara New Yogyakarta Airport (NYIA) ini adalah PT Angkasa Pura I, PT Pembangunan Perumaham (PP), PT Surya Karya Setiabudi (SKS), Pemerintah Pusat – Berperan dalam membuat regulasi[6]– dan Pemeritah daerah Yogyakarta, Aparatus Represif Negara (TNI, Polri, Satpol PP)[7], dan kaum intelektual borjuis yang berkontribusi membuat analisis AMDAL (BPPT, LIPI, BMKG, Akademisi)[8]. Inilah aktor yang saat ini menjadi pihak yang hegemonik.
Kasus Kulon Progo dalam Prespektif Ruang
Berawal dari prediksi Karl Marx tentang kehancuran kapitalisme yang disebabkan oleh kontradiksi internalnya, hingga saat ini masih belum terbukti. Kapitalisme mampu bertahan walaupun dihantam krisis besar, karena kapitalisme mampu lolos dari kondisi tersebut. Sebagaimana yang dikatakan Levebre, kapitalisme bisa bertahan hidup lewat penciptaan perluasan ruang (production of space)[9]. Dalam bukunya The Production Of Space, Levebre mengalihkan fokus teori marxis dari alat-alat produksi ke produksi ruang[10]. Levebre merupakan orang pertama yang melihat ‘Ruang’ sebagai aspek yang sangat penting dalam kapitalisme.
Dalam upayanya melakukan akumulasi, kapitalisme membutuhkan infrastruktur fisik dalam ruang agar menjaga keseimbangan dari pergerakan kapital. Infrastruktur fisik merupakan prasyarat dalam menjaga keberlangsungan jalannya komoditas, modal, jasa, dll. Kasus yang terjadi di Kulon Progo merupakan manifestasi dari hasrat Kapitalis dan Negara yang ingin menjaga keseimbangan dan pergerakan kapital serta membangun hegemoni.
Sosiolog Giovanni Arrighi memperkenalkan dua macam bentuk logika kekuasaan, yakni logika kekuasaan ‘teritorial’ dan logika kekuasaan ‘kapitalis’. Menurutnya, keduanya saling berbeda antara satu dengan yang lain dan salah satu di antaranya seringkali mendominasi:
“Kapitalis yang menguasai kapital uang ingin meletakkan kapitalnya di manapun laba bisa didapat, dan umumnya berusaha untuk mengakumulasi lebih banyak lagi kapital. Sementara para politisi dan negarawan umumnya berusaha untuk mengejar harta keluaran-keluaran yang akan melanggengkan atau memperbesar kekuatan negara mereka sendiri vis-a-vis kekuatan negara-negara yang lain. Sang kapitalis mengejar keuntungan individual…….. sang negarawan mengejar keuntungan kolektif…… sang kapitalis beroperasi dalam ruang dan waktu, ….. sang politisi beroperasi dalam teritorial…..”[11].
Dari penjelasan tersebut dapat kita maknai bahwa ‘ruang’ merupakan suatu arena pertarungan produksi karena di sini ruang ditempatkan sebagai tempat produksi (locus of production). Seperti yang terjadi di Kulon Progo, sesungguhnya persoalan tersebut merupakan hasil pemaknaan terhadap ruang yang kemudian dikonsepsikan sesuai dengan kebutuhan kapitalis dan pemerintah. Di sini juga dapat kita lihat dominasi kaum kapitalis dan negara dalam praktik ruang yang telah melenyapkan ‘ruang repsentasional’ ke dalam ‘repsentasi ruang’. Persoalan ini digambarkan dengan sangat jelas oleh Levebre dalam konsep sentralnya yang dikenal dengan tripartite (tiga pihak).
Dalam konsep tripartite (tiga pihak), ‘praktik ruang’ mengacu pada hubungan produksi dan reproduksi yang pada akhirnya mendominasi praktik spasial dalam kaitannya dengan hubungan antara objek dan produksi. ‘Representasi ruang’ adanya pola ketergantungan hubungan produksi dan hubungan tertentu terhadap pemakaian suatu ruang. Dimana kaum elit –seperti para perencana dan arsitek– mengabstraksikan ruang yang mereka anggap benar sebagai ruang sosial yang ideal. ‘Ruang representasional’ merupakan ruang yang nyata yakni ruang yang sudah difungsikan oleh individu/sosial[12].
Dari konsep tersebut dengan jelas kita dapat melihat bahwa ‘ruang representasional’ dimana tempat tinggal masyarakat Kulon Progo, dilenyapkan ke dalam ‘representasi ruang’, yakni bandara Internasional. Para perencana seperti arsitek, telah memberikan makna tertentu terhadap ruang Kulon Progo yang diabstraksikan ke dalam bentuk bandara. Kita tidak dapat mengabaikan fakta bahwa ‘ruang’ bagi kapitalisme merupakan prasyarat berlangsungnya akumulasi dan eksploitasi. Konflik Kulon Progo merupakan bentuk dari penyesuaian terhadap perubahan teritorial dalam negara yang didominasi oleh Kapitalisme[13].Inilah yang disebut Harvey sebagai Akumulasi Lewat Penjarahan (Acumulation by Dispossession), yakni pelepasan terhadap sejumlah aset (termasuk tenaga kerja) dengan biaya yang sangat rendah (dan dalam beberapa kasus dengan tanpa biaya)[14]. Komodifikasi dan privatisasi tanah serta pengusiran secara paksa dengan menggunakan aparatus represif negara sebagai eksekutornya. secara sederhana, dapat dilustrasikan dalam skema berikut ini:
Dari skema tersebut – jika mengikuti pemikiran Harvey dan Levebrey – kita dapat melihat dengan jelas watak Kapital yang tengah melakukan ekspansi dan akumulasi. Investor selaku pemilik Kapital melakukan ekspansi kapital dan akumulasi lewat penjarahan dengan cara menanamkan kapitalnya ke dalam bentuk bandara – sebagai wujud riil dari kapital – guna menjaga keberlangsungan kapital agar dapat tumbuh subur. Regulasi merupakan legitimasi atas tindakan aparatus negara yang melakukan tindakan represif terhadap warga dan menjaga agar kapital dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
Perampasan ruang-ruang hidup ini tidak terlepas dari tiga kekuatan besar dalam negara. Akumulasi kapital tidak akan terjadi jika tidak ada konsensus dari tiga kekuatan. Seperti yang dijelaskan oleh Milis (dikuti dari Wibowo, 2009) bahwa level tertinggi dalam kekuasaan adalah pengusaha, birokrat, dan militer. Level menengah adalah para pemimpin lokal atau pembuat regulasi. Level terbawah adalah masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan.
Keterangan: 1 (Orang Kaya/Pengusaha); 2 (Badan Eksekutif pemerintahan); 3 (Pemimpin Militer); 4 (Para Pemimpin Kelompok kepentingan); 5 (Masyarakat Biasa yang tidak punya kepentingan)
Tiga kekuatan yang berada pada level pertama piramida merupakan aktor yang menjaga keberlangsungan kapitalisme dalam suatu negara. Ketiganya dikenal sebagai pihak yang melakukan monopoli terhadap kekuasaan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa agar kaum kapitalis dapat melakukan akumulasi kapital, maka dibutuhkan persetujuan negara selaku pihak yang memiliki teritorial secara sah. Di sini negara juga membutuhkan kaum kapitalis untuk memperbesar pengaruh dan hegemoni negara terhadap negara lain, dengan menggunakan kekuatan militer sebagai aktor yang menjaga stabilitas suatu negara agar proses akumulasi dapat berjalan dengan aman. Akan tetapi di sini tidak hanya militer yang menjadi penentu dalam menjaga keberlangsungan akumulasi kapital, melainkan negara juga harus menjamin adanya struktur institusi hukum, hak milik pribadi, kontrak dan keterjaminan mata uang sebagai payung untuk menjamin agar akumulasi berjalan dengan lancar.[15] Pada titik inilah maka negara dituntut untuk kuat, yang perwujudannya adalah tindakan represif terhadap warga Negaranya yang mempertanyakan dan menolak. Negara justru senang jika rakyat bersikap menerima dan membenarkan apa yang negara lakukan.
Agenda Kapitalisme
Dalam Perpres No 58/2017, terdapat 248 proyek pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Dari keseluruhan proyek tersebut, semuanya diperuntukkan untuk membangun konektivitas antara wilayah. Bagi pemerintah konektivitas merupakan salah satu penentu keberhasilan pembangunan nasional. Oleh karena itu yang perlu untuk difahami di sini adalah kedudukan bandara NYIA sebagai upaya untuk membangun konektivitas antara teritorial agar transaksi bisnis dan operasi kapital dapat berjalan dengan baik di bawah prinsip efektivitas dan efisiensi.
Konektivitas nasional ini merupakan bagian dari konektivitas global. Artinya proyek ini merupakan suatu agenda besar kapitalisme global untuk mengerucutkan penguasaan sumber daya alam (SDA) di tangan segelintir kaum kapitalis terhadap kepemilikan rakyat. Dengan lain kata, proyek NYIA merupakan pemberangusan kedaulatan rakyat atas kepemilikan ruang hidup mereka. Ada empat elemen penting yang di integrasikan dalam upaya membangun konektivitas, yakni Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Sistem Transportasi Nasional (Sistranas), Pengembangan wilayah (RPJMN/RTRWN), Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK/ICT)[16]. Inilah prasyarat bagi kapitalisme untuk dapat melakukan ekspansi ruang, eksploitasi, dan akumulasi kapital dengan lancar.
Maka dapat kita katakan di sini bahwasanya bandara NYIA adalah upaya pemerintah untuk memperbesar ketimpangan dan kesenjangan ekonomi dan sosial di Indonesia. Persoalan fundamental mengenai ketimpangan dan kesenjangan adalah penguasaan ruang yang saat ini masih terkosentrasi pada segelintir orang. Inilah yang terjadi pada bangsa kita saat ini – dimana kehadiran NYIA memaksa rakyat untuk melepaskan kepemilikan mereka atas ruang-ruang hidup mereka – adalah cerminan dari tindakan negara yang telah mengorbankan masyarakat Kulon Progo agar kapitalisme dapat meakukan ekspansi, eksploitasi dan akumulasi kapital. Bagi pemerintah kehadiran bandara NYIA akan menambah pendapatan Negara, namun tidak bagi Rakyat setempat. Karena kehadiran Bandara tersebut justru menghancurkan sumber-sumber kehidupan mereka.
Penutup
Praktik-praktik kapitalisme yang memanfaatkan peran ‘ruang’ telah dijelaskan dengan gamblang oleh Henri Lefebvre dan David Harvey. Keduanya memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai orientasi keberpihakan negara saat ini kepada siapa. Jika memang keberpihakan itu ada pada rakyat, sudah tentu kita tidak akan menyaksikan penggusuran rumah warga, perampasan lahan pertanian dan eksploitasi terhadap manusia dan alam.
Kasus bandara NYIA adalah bukti dimana negara tunduk pada kekuatan kapital. Itu sebabnya, atau sebagai konsekuensinya negara harus menindas rakyat sendiri dengan merobohkan rumah warga, memutus aliran listrik, dan mengusir paksa warga dari rumahnya.
Dari kenyataan itu, mendesak buat kita untuk membangun perjuangan yang independen, yakni perjuangan yang tidak berafiliasi dengan kelompok yang saat ini berada pada level pertama kekuasaan, yakni Oligarki/Pengusaha, Birokrat/Politisi, dan Militer/Polri. Ataupun dengan pihak kedua dari kelompok penguasa. Perjuangan kita adalah memutus hubungan dengan tiga kelompok hegemonik tersebut, baik secara struktural maupun kultural.***
Penulis adalah Mahasiswa MPI UIN Malang
[1] Jika presiden menggunakan ‘sabda leluhur’ – dalam konteks Kulon Progo – sebagai legitimasi dari proyek pembangunan bandara Internasional, maka harusnya Presiden menghentikan proses eksploitasi yang dilakukan oleh swasta/negara di tempat-tempat yang memilki nilai-nilai historis. Salah satu contoh adalah suku Amungme yang hidup di wilayah eksploitatif PT Freeport. Dimana mereka menfigurkan tanah sebagai sosok Ibu yang memberikan mereka makan, memelihara, dan membesarkan anak-anak mereka hingga lanjut usia. Mereka sangat menghormati tanah leluhur mereka, tanah yang menjadi sumber kehidupan. Maka dalam konteks ini presiden harus bersikap fair, jika hendak menggunakan legitimasi nilai-nilai historis, maka sudah sepantasnya dan selayaknya operasi PT Freeport juga dihentikan karena tindakan eksploitatif terhadap Alam sangat bertentangan dengan kepercayaan suku Amungme. Lihat penelitian Frans P Kaiar. Kearifan Lokal Suku Amungme Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Di Kabupaten Mimika Papua. Jurnal Ekosains. http://jurnal.pasca.uns.ac.id/index.php/ekosains/article/view/279. Akses pada 9 Desember 2017
[2] Apa yang kita lakukan sekarang ini, babat alas, memang keputusan yang harus segera dilakukan. Kalau kita lihat, bandara Adi Sucipto sudah crowded, mau tidak mau harus segera dimulai (pembangunan bandara baru). Dikutip dari: http://www.tribunnews.com/regional/2017/01/28/leluhur-ternyata-sudah-ramalkan-bakal-ada-bandara-di-kulonprogo-ini-sabdanya diakses pada 9 Desember 2017
[3] F. Budi Hardiman. Seni Memahami Hermenutik dari Schleiermacher sampai Derida. (Yogyakarta: Kanisius, 2015). Hlm 141
[6] Diantaranya adalah UU No 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; Perpres No 58/2017 yang mengandung penambahan 55 proyek strategis nasional (PSN) baru; Perpres No 98/2017 tentang percepatan pembangunan & pengoprasian bandara udara Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Lihat: https://tirto.id/peran-jokowi-memuluskan-megaproyek-bandara-kulon-progo-cBe3. Akses pada 12 Desember 2017
[7] http://www.kpa.or.id/news/blog/siaran-pers-mengecam-keras-pembangunan-bandara-nyia-dan-kembalikan-hak-atas-tanah-warga-kulon-progo/. Akses pada 10 Desember 2017
[8] Pihak-pihak ini telah berkontribusi dalam memberikan analisis mereka mengenai Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) dari proyek bandara udara NYIA. Kesimpulan dari Workshop yang dilkukan pihak tersebut adalah adanya berbagai opsi yang meliputi, kekuatan bandara yang tahan gempa, penerapan gumuk-gumuk pasir, penanaman cemara udang dan mangrove dan yang tidak kalah penting adalah, sosialisasi mitigasi bencana kepada para warga agar cepat tanggap bila menghadapi bencana. Lihat; http://industri.bisnis.com/read/20171013/98/698745/terkendala-amdal-dan-pembebasan-lahan-bandara-kulonprogo-tetap-dikebut-. Akses pada 10 Desember 2017
[9] David Harvey. Imprealisme Baru Genealogi Dan Logika Kapitalisme Kontemporer. (Sleman: Resist Book, 2010). Hlm 97
[10] George Ritzer. Teori Sosiologi Dari Kelasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014). Hlm 525
[11] David Harvey. Imprealisme Baru Genealogi dan Logika Kapitalisme Kontemporer. (Sleman: Resist Book, 2010). Hlm 32
[12] George Ritzer. Teori Sosiologi dari Klasik sampai Perkembangan Terakhir Postmodern. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014). Hlm 526
[13] Ibid, Hlm 534
[14] David Harvey. Imprealisme Baru Genealogi dan Logika Kapitalisme Kontemporer. (Sleman: Resist Book, 2010). Hlm 166
[15] Ibid, Hlm 100
[16] Kementrian Koordinator Bidang Prekonomian. Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. (Kementrian Koordinator Bidang Prekonomian, 2011). Hlm, 33
Sebagian besar tanah memang sudah rata dengan tanah, namun warga di Temon, Kulon Progo tak pantang beraktivitas. Ngarit, panen hingga bermain layang-layang. Warga masih menyimpan asa. Menghidupi apa yang semestinya dihidupi. Video ini menunjukkan itu semua, dan musikalisasi puisi Gadis Peminta-Minta oleh AriReda mengiringi kita menyelami kehidupan warga di Temon yang masih bertahan.
“Gadis Peminta-Minta” (Live at IFI Jakarta) – AriReda
“Gadis Peminta-Minta”: Tentang Manusia yang Dicerabut dari Akarnya
Dalam esai "10 Lagu Protes Lokal Terbaik", Herry Sutresna memberikan kejutan. Sewaktu membaca judul esai itu, saya menduga "Bongkar" akan ada di peringkat pertama. Bagaimanapun, lagu itu punya daya gedor dahsyat, serupa ratusan battering ram yang dijejer dan dihantamkan berbarengan. Namun saya --dan mungkin juga banyak orang lain-- salah duga. Di peringkat pertama adalah lagu balada dari Iwan Abdurrahman, "Mentari".
"Lirik lagunya tidak secara langsung menyerukan protes, namun memiliki kombinasi nada dan lirik yang berpotensi menginjeksi nyali dan nyaris melenyapkan rasa takut," tulis Ucok, panggilan Herry.
Apa yang ditulis oleh Ucok memberikan satu perspektif baru --atau sudah lama? Bahwa lagu protes tak perlu dinyanyikan dengan urat leher yang menonjol. Tak perlu pula berisi distorsi gitar meraung ala Rage Against the Machine, yang harus dinyanyikan dengan tangan kiri terkepal ke atas. Lagu protes terbaik --apapun definisi lagu protes atau lagu perlawanan-- seringkali datang dalam bentuk yang paling sederhana: gitar akustik dan lirik. Itu sudah.
Salah satu pria yang cukup bermodalkan gitar bolong dan kata-kata dalam menyampaikan protes adalah Woody Guthrie. Tak bisa tidak, saya teringat akan lagu "This Land is Your Land". Guthrie menyanyikan lagu ini dengan lempeng dan enteng belaka. Seolah tak ada kemarahan di sana. Karena itu pula, alih-alih tampak sebagai pahlawan yang ingin membela kebenaran, ia malah hadir sebagai paklik yang baru pulang berkelana jauh, dan mengisahkan padamu bahwa dunia ini timpang, tidak baik-baik saja.
Paman Guthrie mulai berkisah tentang tanah yang lapang. Dari California sampai New York. Dari belantara hutan hingga air yang mengalir. Semua itu milik kita. Tapi kisah semacam itu hanya dongeng masa lampau, Guthrie bernyanyi. Lagi-lagi, tak ada maksud untuk marah atau protes. Ia malah bertanya diiringi gitar yang juga dipetik tak nyaring.
As I went walking, I saw a sign there
And on the sign it said "No Trespassing."
...
In the shadow of the steeple I saw my people,
By the relief office I seen my people;
As they stood there hungry, I stood there asking
Is this land made for you and me?
Pertanyaan serupa tak perlu disampirkan hingga ke California atau New York. Terlalu jauh dan terasa asing. Di dekat kita, Yogyakarta, apa yang ditanyakan oleh Guthrie terasa pelan-pelan menemui pembenaran, kok.
Apa yang dulu adalah tanah milik warga, gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo, lempar tongkat kayu jadi tanaman, mungkin akan jadi sekadar dongeng di masa yang akan datang. Yogyakarta berubah wajah, diakui atau tidak. Tidak perlahan, tapi dalam waktu yang amat gegas. Pariwisata dijadikan alasan: semakin banyak orang yang datang ke Yogyakarta, maka akan semakin makmur kotanya. Semakin bahagia warganya. Maka dibangunlah bandara di Kulon Progo.
Dari sana, warga melawan. Yang akan digusur untuk bandara bukanlah tanah kosong. Melainkan tanah yang memberikan penghidupan. Yang dari sana tumbuh padi, yang airnya diminum setiap hari. Dan memang, setiap perlawanan hebat selalu menemui tembok tebal nan terjal. Segala cara dilakukan para penggusur. Dari intimidasi, hingga memainkan regulasi.
Di antara pusaran perlawanan terhadap penggusuran, lengkap dengan amarah yang munjung, air mata yang mengucur, darah yang menetes, dan tekad yang tetap sekeras baja, AriReda muncul seperti angin dari pegunungan. Kali ini, duo musisi yang muncul dari kampus Fakultas Sastra Universitas Indonesia sejak medio 1980-an membawakan musikalisasi puisi "Gadis Peminta-Minta" ciptaan Toto Sudarto Bachtiar.
Sama seperti "Mentari", lagu yang dibawakan AriReda ini jauh sekali dari tipikal lagu protes. Ari Malibu, seperti biasa, memetik gitar dengan kunci-kunci sederhana. Iramanya seolah hidup, bisa mengikuti gerak-gerik cara bernyanyi Reda Gaudiamo. Meski duo ini pertama kali membuat musikalisasi puisi "Gadis Peminta-Minta" pada 1987 silam, lagu ini tetap kuat dan semakin terasa menemui pembenarannya.
Puisi Toto yang ini memang tidak seperti pedang yang terhunus. Ia seperti besi yang bisa kita tempa jadi apa saja, terserah tafsiran dan keinginan. Karena kekuatan seperti itu, pembacanya bisa membuat seribu satu tafsir. Apakah "Gadis Peminta-Minta" adalah kisah nelangsa tentang gadis pengemis di kota? Bisa. Apakah puisi itu ditulis untuk menggambarkan kepolosan anak kecil? Oke saja.
Tentu kita bisa menafsirkan bahwa lagu dan puisi "Gadis Peminta-Minta" adalah tentang kota yang berubah dengan cepat, dan para warganya tertatih mengikuti. Yang tak bisa dan tak mau berubah, akan dipaksa untuk berubah. Dicabut dari akar yang sudah menjulur selama ratusan, bahkan ribuan tahun. Perubahan cepat ini akan menghasilkan manusia-manusia yang kalah.
Maka kita bisa memposisikan gadis berkaleng kecil sebagai anak-anak petani di Kulon Progo yang tergusur. Di kota, apa yang bisa ditanam? Tanpa akar, pohon akan roboh. Begitu pula anak-anak yang terusir dari rumahnya sendiri. Mereka tergagap, dipaksa untuk mengikuti Yogyakarta yang sedang berubah drastis.
Maka tak ada yang bisa menjamin bahwa mereka, anak-anak di Kulon Progo, tak menjadi gadis berkaleng kecil di kota. Mungkin bagi para pembesar yang ada di gedongan, bekerja di kota dianggap lebih mulia ketimbang jadi petani. Walau untuk itu, mereka harus kelaparan dan tinggal "di bawah jembatan". Jelas, bagi para penggede itu, wisatawan lebih menguntungkan ketimbang sawah-sawah penghasil pangan.
Sebagai kota, tak ada yang lebih menohok ketimbang frasa: kotaku jadi hilang, tanpa jiwa. Lagi-lagi, diakui atau tidak, Yogyakarta sudah bukan lagi kota yang ada dalam lagu milik KLa Project. Di sepanjang jalan Kaliurang, yang menonjol adalah baliho berukuran raksasa, mulai menutupi pemandangan Gunung Merapi yang agung itu.
Di Yogyakarta, apartemen dibangun di mana-mana, merampas sumber air milik warga. Mall semakin banyak bermunculan. Pembangunan bandara dikebut agar wisatawan semakin banyak. Tapi untuk apa? Jumlah kunjungan wisatawan? Tingkat okupansi hotel? Untuk semua itu, harga yang dibayar terlalu mahal. Yogyakarta perlahan menjadi kota yang kehilangan jiwanya.
Maka sah saja kalau kita menafsirkan gadis kecil sebagai kota Yogyakarta. Yang kebingungan mau ke mana. Seorang teman membuat pengandaian yang pas untuk segala perubahan Yogyakarta, untuk segala penggusuran yang terjadi: ritme kehidupan desa yang dipaksa untuk jadi kota. Kehidupan selo ala Yogyakarta akan dipacu lebih kencang.
Di akhir lagu, suara Reda lirih. Ia bukan raungan protes. Melainkan suara lirih penuh penyesalan. Tentang orang-orang yang terusir dari rumahnya. Tentang kota yang tak lagi kita kenali.
Dan kotaku, ah kotaku
Hidupnya tak punya lagi tanda
(Nuran Wibisono)
Unduh
Lagu ini dirilis secara gratis (dan legal!) sebagai bagian dari proyek 37suara.
Teman-teman dapat mendengarkan serta mengunduh lagu ini di laman-laman berikut:
Internet Archive
BandCamp
SoundCloud
Namun, kalian juga boleh berdonasi dengan mengikuti petunjuk-petunjuk di sini.
Karya ini menggunakan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.
Puisi
Setiap kita bertemu, gadis kecil berkaleng kecil
Senyummu terlalu kekal untuk kenal duka
Tengadah padaku, pada bulan merah jambu
Tapi kotaku jadi hilang, tanpa jiwa
Ingin aku ikut, gadis kecil berkaleng kecil
Pulang kebawah jembatan yang melulur sosok
Hidup dari kehidupan angan-angan yang gemerlapan
Gembira dari kemayaan riang
Duniamu yang lebih tinggi dari menara katedral
Melintas-lintas di atas air kotor, tapi begitu yang kau hafal
Jiwa begitu murni, terlalu murni
Untuk bias membagi dukaku
Kalau kau mati, gadis kecil berkaleng kecil
Bulan diatas itu, tak ada yang punya
Dan kotaku, ah kotaku
Hidupnya tak punya lagi tanda
Kredit
Musikalisasi puisi Toto Sudarto Bachtiar
AriReda adalah Ari Malibu dan Reda Gaudiamo
Direkam dengan bahagia di Auditorium IFI Jakarta pada 27 Januari 2018
Direkam dan diolah oleh Agus Leonardi
Soal Kulon Progo, Anda Tahu Rasanya Digusur? - Mojok.co
Penulis: Khadafi Ahmad
[MOJOK.CO] “Digusur itu seperti diusir dari tanah kelahiran sendiri dengan alasan agar hidup lebih baik.”
Semalam saya mendapatkan pesan tentang ajakan solidaritas untuk warga Temon,Kulon Progo. Isinya mengingatkan saya tentang bagaimana pedihnya kehilangan rumah, lingkungan, dan jagat hidup karena digusur paksa. Anda mungkin tak pernah merasakannya, saya berharap anda tak pernah merasakannya. Digusur dalam ingatan saya sungguh sebuah proses yang melelahkan dan traumatis.
Meskipun sejak 2002 saya tinggal di Jalan Kaliurang (Jakal), saya bukanlah orang Jakal asli. Bukan yang menghabiskan masa kecil di tempat itu. Ada sebagian dari saya yang masih tertinggal di rumah saya waktu kecil dulu. Rumah masa kecil di bilangan UIN Sunan Kalijaga. Iya, UIN yang barusan dituduh mahasiswanya gak pernah salat itu.
Santai, kalau situ mau ngecek rumah saya, situ nggak bakal nemu. Di tanah itu kini sudah berdiri perpustakaan kampus yang megah, lengkap dengan parkiran motornya dan jembatan penyeberangan antar gedung. Tentu saja waktu itu UIN belum ada, yang ada IAIN.
Kadang-kadang saya kalau lagi main ke UIN, saya suka menyempatkan untuk masuk ke fakultas-fakultas UIN. Melihat jejak-jejak ingatan di titik-titik mana saya dulu main petak umpet di gedung fakultas adab atau fakultas syariah, atau bahkan di serambi masjid. Ingatan tentang rumah sebelum akhirnya digusur, terusir dari rumah sendiri.
Main bola di lapangan depan masjid, main plusutan di pager tangga demokrasi yang legendaris itu, atau coba naik ke lokasi panjat tebing anak-anak Mapala. Kadang-kadang juga tidur di ruang takmir masjid untuk nonton Liga Champions karena di rumah nyetel tipi jam 1 dini hari masih pamali, atau mancing ikan lele di bak penampungan air wudhuan masjid yang belakangan saya curiga, jangan2 itu itu lelenya Mas Sayuri (mahasiswa legendaris IAIN) yang ditulis di Mojok.co beberapa waktu lalu?
Tentu saja bentuk maupun peta lokasi gedung UIN yang sekarang tidak sama dengan bentuk bangunan IAIN yang dulu. Satu-satunya yang sama hanya rute jalannya saja. Di tempat itulah saya ikut berlari-larian bersama mahasiswa saat demo 98, ikut ngejek-ngejek polisi, ikut melempar batu kalau lagi pengen, dan kalau keadaan terdesak saya akan naik sepeda lalu gantian jadi pihak polisi.
Di momen-momen itu pula saya terkagum-kagum untuk pertama kalinya melihat senjata bedil dan panser polisi. Sampai tangis-tangisan dengan kawan karena enggak sengaja menghirup gas air mata.
Semua pengalaman itu menjadikan saya tidak bisa menemukan rumah selain apa yang bisa saya dapatkan di sana. Rumah sederhana di samping ruang kuliah Fakultas Syariah (kalau tidak salah) yang sudah tidak ada lagi.
Rumah saya waktu itu memang kecil. Sangat kecil untuk keluarga saya yang berjumlah 10 bersaudara. Namun di rumah itulah saya melewatkan banyak masa kecil dan menghabiskan waktu bersama teman-teman kecil saya.
Sayangnya, pada akhir milenium ke-2, saya diberi tahu Ibu bahwa kami semua harus pindah rumah. Rumah saya mau digusur karena memang rumah ini bukan milik keluarga saya. Ini adalah rumah dinas. Rumah dosen. Dan sebagaimana rumah dinas, bukan hak keluarga kami untuk memilikinya.
Saat mendengar itu saya tidak bisa mengelak untuk sedih. Bagaimana dengan teman-teman saya? Bagaimana dengan main plusutan di tangga demokrasi bisa saya lakukan lagi? Bagaimana dengan lapangan depan masjid yang biasa saya gunakan bermain bola di kala hujan? Bagaimana saya bisa menghilangkan itu serta-merta?
Tapi kesedihan itu tidak berlangsung lama, karena dua tahun sebelum keluarga saya pindah ke Jakal, saya mondok untuk kali pertama di Solo. Dan pada tahun kedua saya mondok, saya terkejut ketika pulang ke rumah—rumah di IAIN, sudah tidak lagi berpenghuni. Kosong. Benar-benar kosong tanpa perabotan apapun. Tidak ada apapun di sana. Saya coba mencari tetangga-tetangga saya untuk menemukan teman-teman masa kecil saya. Rumah mereka pun kosong. Teman-teman saya hilang. Masa kecil saya hilang.
Pada 2003, saat saya mendapatkan informasi bahwa rumah saya akan dibongkar dan dirubuhkan, saya sempatkan untuk pulang ke Jogja. Menuju IAIN untuk melihat rumah saya dihancurkan. Bata demi bata diremukkan tanpa ampun. Pekerja-pekerja yang melakukannya mungkin tidak merasakan apa-apa, tapi saya, seorang anak remaja yang menghabiskan belasan tahun di rumah itu tentu saja sulit untuk bisa menerimanya—meski saya sadar, rumah itu memang bukan hak keluarga kami.
Beberapa orang mungkin menganggap pindah rumah itu hal biasa, memindahkan keluarga dari satu lokasi ke lokasi itu perkara umum, tapi kadang aspek-aspek sosial dan kultur memang tidak terlalu penting untuk diperhatikan. Kadang yang tak dipahami adalah digusur bukan pindah, kita dipaksa pindah. Bagi orang dewasa, hal-hal tersebut barangkali sudah jadi hal yang wajar. Tapi bagi anak-anak, hal itu mencabut akar sosial mereka.
Itulah yang kemudian membuat saya memahami bagaimana rasanya menjadi keluarga-keluarga di Kulon Progo yang akan dipindahkan dari rumahnya. Tanah mereka dibeli secara paksa, digusur dengan represif, dan segala macam keinginan untuk bertahan dibabat.
Saya tahu betul, aparat melaksanakan amanat undang-undang. Mereka hanya melaksanakan aturan. Beberapa orang memang menyesalkan warga yang masih tinggal, yang enggan pergi dari rumahnya. Beberapa memiliki argumentasi yang masuk akal. Seperti kemajuan untuk daerah yang akan digusur. Bandar kelas internasional yang barangkali oleh masyarakat pendukung bandara bakal bisa dinikmati. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang menolak? Apakah mereka akan merasakan manfaat?
Mereka hanya orang biasa yang mengandalkan hidup dari tanah mereka. Ketika tanah mereka diganti dengan uang, mereka harus bersusah payah kembali memulai kehidupan dari nol. Memulai sesuatu yang mereka tidak bisa memahaminya. Kehidupan mereka hanya diganti nominal uang yang kelihatan menggiurkan tapi tidak menjamin kehidupan mereka lebih baik. Semata-mata hanya agar kita—orang-orang tajir ini—bisa menikmati bandara baru.
Memindahkan rumah, keluarga, dan tanah penghidupan tidak semudah yang dibayangkan—apalagi memindahkan kampung dengan beragam aspek sosial di dalamnya. Ada beragam kultur yang dicabut dari akarnya. Bahkan ketika kepindahan yang dimaksud adalah pindah ke tempat yang “lebih baik”.
Hal-hal yang juga tidak mau diperhatikan oleh pemangku-pemangku kebijakan, kecuali mereka pernah merasakannya, atau paling tidak menanyakan apa yang dirasakan oleh anak-anak mereka? Kemajuan memang kemauan semua orang di Republik ini, hanya jika itu tidak sampai mengorbakan keluarga atau lingkungan kita. Iya, kan?
Dugaan Maladministrasi Bandara Kulon Progo, Ini Fokus Investigasi Ombudsman – kbr.id
"Kalau nanti ada bukti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang itu kan nantinya akan kena ke orang perorangan yang melakukan. Ini yang akan kami kumpulkan datanya di lapangan."
Oleh Dwi Reinjani
Senin, 11 Des 2017
Foto: ANTARA
KBR, Jakarta - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Yogyakarta menemukan indikasi pelanggaran dalam pengosongan lahan Bandara Internasional Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo.
Menurut Kepala Ombudsman Yogyakarta Budhi Masturi, indikasi pelanggaran itu terletak pada prosedur pencabutan aliran listrik, pembongkaran tanpa izin, dan mekanisme penggusuran oleh aparat keamanan.
"Ada beberapa isu, yang pertama soal pengosongan dan pembongkaran yang tidak sesuai prosedur. Yang kedua soal pembongkaran meteran listrik, kami ingin melihat hubungan antara PLN dan konsumen PLN, kan ada kontrak tersendiri. Kemudian ketiga soal dugaan tindakan aparatur yang melampaui kewenangannya," ujar Budhi kepada KBR melalui sambungan telepon, Minggu (10/12) malam.
Karena itu, menurut Budhi, pekan ini timnya akan melanjutkan investigasi.
"Mulai Senin, Selasa, Rabu dan Kamis kami masih akan menurunkan tim, termasuk saya, untuk menggali informasi lebih detail."
Budhi mengatakan, hasil investigasi pekan pertama menemukan fakta pihak Angkasa Pura I mengetahui bahwa masih ada sebagian warga yang menolak. Sehingga pembongkaran dilakukan secara paksa.
Namun begitu, indikasi dugaan pelanggaran tersebut masih harus dibuktikan dengan kembali menurunkan tim untuk kedua kalinya ke daerah yang bersengketa di Kecamatan Temon, Kulon Progo. Dia menargetkan hasil investigasi dugaan maladministrasi penggusuran untuk proyek Bandara Kulon Progo akan diumumkan Rabu pekan ini.
"Kalau nanti ada bukti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang itu kan nantinya akan kena ke orang perorangan yang melakukan. Ini yang akan kami kumpulkan datanya di lapangan," tukas Budhi.
Ombudsman Yogyakarta memulai investigasi dugaan maladministrasi pada Rabu (6/12) lalu. Sebelumnya, lembaga pengawas pelayanan publik ini terlebih dulu melayangkan imbauan agar PT Angkasa Pura I menunda pengosongan lahan hingga investigasi rampung.
Editor: Nurika Manan
Bandara Kulon Progo yang Rawan Gempa dan Tsunami – tirto.id
Reporter: Suhendra
08 Desember, 2017
PT Angkasa Pura I (AP I) harus menggelontorkan triliunan rupiah untuk proyek New Yogyakarta International Airport di atas lahan yang sangat rawan dari ancaman gempa dan tsunami.
tirto.id - Kegaduhan orang-orang dan suara histeris menjadi latar video detik-detik menegangkan yang berjudul “New footage Sendai Airport Japan Tsunami Flood Earthquake”. Luapan air menjalar perlahan bak lahar gunung api melibas lantai beton apron bandara. Gelombang air berwarna pekat menyapu mobil-mobil operasional bandara, hingga garbarata yang berdiri kokoh ikut terendam air. Bagi yang mengalami langsung pastinya akan bergidik.
Mega tsunami 11 Maret 2011 yang melanda pesisir Timur Jepang, jadi bukti infrastruktur bandara di negara maju seperti Jepang tak luput dari terjangan dahsyat tsunami. Bandara Sendai di Prefektur Miyagi hanya berada di ketinggian 1,7 meter di atas permukaan laut, tentu jadi sasaran empuk tsunami meski jaraknya 1 km dari bibir pantai.
Berjarak kurang lebih 6 ribu km dari Bandara Sendai, tepatnya di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta sebuah lokasi rencana proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) atau Bandara Kulon Progo sedang disiapkan. Proyek yang digagas hampir enam tahun ini memang sedang menghadapi persoalan pembebasan lahan, karena mendapat penolakan sebagian warga. PT Angkasa Pura I (API) mengklaim sudah membebaskan lahan hingga 98 persen dari sekitar 580 hektare. Itu artinya, pembangunan NYIA nampaknya hanya perlu menunggu waktu.
NYIA sendiri sebenarnya menyimpan bom waktu yang tak kalah hebat yakni dari ancaman tsunami yang bisa saja terjadi seperti di Sendai Jepang. Ini bukan hanya isapan jempol belaka, laporan Airport Planning & Design oleh AP I, yang dibuat Agustus lalu, memuat Laporan studi mitigasi tsunami AP I-BMKG 2017. Kesimpulannya, wilayah Temon sangat rawan terhadap bahaya tsunami. Artinya, bila gempa terjadi dan berpotensi tsunami, area bandara dipastikan terendam air dari gelombang tsunami.
Bila terjadi gempa, waktu kedatangan air ke area bandara hanya 35 menit. Ini karena jarak bibir pantai ke area landasan bandara hanya 300 meter. Saat gempa berkekuatan 8,5 skala richter, terjadi tinggi gelombang air di pantai hingga 8-15 meter. Air akan masuk ke daratan sejauh 1-2 km. Ini artinya, air tak hanya menghantam sisi runway bandara tapi bangunan terminal bandara di sisi utara yang jauh dari pantai.
Saat air masuk ke area terminal bandara, genangan air ditaksir akan mencapai 1-7 meter, dengan rata-rata kedalaman genangan akan menggapai 3 meter. Ini sama saja sudah bisa menenggelamkan lantai dasar gedung terminal bandara. Masih dalam hasil studi tersebut, untuk antisipasinya akan dibuat tanggul tepi pantai dan area penahan dari tanaman penahan tsunami dengan lebar hingga 300 meter. Desain bangunan bandara untuk lantai 2 akan dibuat lebih luas, dan kegiatan orang lebih banyak di lantai atas. Ketinggian lantai dasar akan dibuat lebih tinggi dari pada umumnya.
“Bicara rawan bencana, kami sudah melakukan simulasi juga pembahasan yang detail berkaitan dengan tsunami. Kemungkinan terjadinya tsunami sudah dipikirkan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Meski sebagai daerah yang dinyatakan sangat rawan tsunami, Temon tetap jadi pilihan. Apalagi Presiden Jokowi saat groundbreaking Januari 2017 lalu membuat “legitimasi” lewat sabda leluhur, sebagai upaya meyakinkan bahwa lokasi calon bandara sudah diramalkan para leluhur sejak dahulu bakal jadi bandara.
Kecamatan Temon, berhasil mengalahkan lima calon lokasi baru lainnya yaitu Selomartani (Sleman), Gading Airport (Gunung Kidul), Gadingharjo (Bantul), Bugel, Temon, dan Bulak Kayangan masing-masing di Kulon Progo.
Dari sembilan kriteria yang harus dipenuhi, mulai dari persoalan hukum, topografi, jauh dari area vulkanik, minim relokasi dan sebagainya, hanya dua lokasi yang memenuhi kriteria sempurna, yaitu Temon dan Gadingharjo. Setelah ditelaah berdasarkan feasibility study (FS), wilayah Temon jadi pilihan karena punya skor paling tinggi, salah satu pertimbangannya lebih mudah mendapatkan hak pemanfaatan lahan. Gading Airport sudah sejak awal tak masuk kriteria karena terkait dengan masalah aturan hukum di provinsi.
Ancaman Tsunami dan Uang Investasi
Ancaman tsunami memang sudah jadi antisipasi saat AP I memutuskan memilih kawasan Kecamatan Temon, sebagai lokasi bandara baru pengganti Bandara Adisutjipto. Meski demikian, ada atau tak adanya bandara, toh wilayah Temon dan pesisir pantai selatan Jawa pada umumnya adalah rawan tsunami. Persoalannya ada uang besar dan risiko keselamatan tingkat tinggi saat di kawasan itu berdiri sebuah bandara yang akan dilewati oleh jutaan orang setiap tahunnya.
Direktur Hubungan Internasional dan Pengembangan Usaha AP I Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan butuh Rp6,7 triliun untuk membangun bandara baru. AP I belum akan berencana menggandeng investor untuk pendanaan proyek ini. Bila menilik kondisi keuangan AP I hingga akhir tahun lalu, perseroan memang punya kas nyaris Rp5 triliun.
“Pembangunan New Yogyakarta International Airport inisiatif dari AP I untuk mencari solusi dari kondisi Bandara Adisutjipto yang sudah sangat padat. Ini proyeknya AP I, bukan pemerintah pusat atau pemda. Kita pakai uang sendiri, tak pakai APBN atau APBD,” kata Jhony kepada Tirto.
Kapasitas Bandara Adi Sutjipto yang hanya 1,5 juta orang per tahun yang harus dijejali dengan 7,2 juta orang (2016), dengan hanya 8 tempat parkir pesawat—bandara baru akan mampu menampung 23 pesawat— dampaknya saat jam-jam sibuk, memaksa pesawat sebelum mendarat harus berputar-putar. Meski dari sisi kepadatan, rute penerbangan dari dan menuju Adisutjipto tak masuk daftar 20 rute terpadat dunia.
Dengan proyeksi kapasitas hingga 14 juta orang per tahun di fase pertama, Bandara Kulon Progo memang belum setara dengan kemegahan terminal I dan II Bandara Soekarno-Hatta yang kapasitasnya 22 juta orang per tahun. Kapasitas sebesar itu saja, sudah menarik minat investor untuk membenamkan investasi. Nama seperti GVK dari India masuk daftar investor yang berminat. Pada laman resminya, mereka memasukkan calon Bandara Kulon Progo sebagai portofolio investasi mereka di luar negeri.
GVK sudah mulai aktif melakukan pendekatan sejak enam tahun lalu. Pada 23 Februari 2011, saat AP I masih dipimpin Tommy Soetomo, berlangsung pertemuan dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Chairman dari GVK di Jakarta. Pertemuan membicarakan tentang rencana pembangunan bandara.
Pada September 2014, Sri Sultan dan Bupati Kulon Progo berkunjung ke Mumbai, India untuk bertemu dengan pihak GVK. Kunjungan ini untuk memenuhi undangan pihak GVK yang beberapa bulan sebelumnya datang ke Yogyakarta. Sayangnya, pihak GVK tak terbuka soal perkembangan keterlibatan mereka di proyek Bandara Kulon Progo, termasuk nilai investasi, pembagian saham dengan AP I, hingga kerja sama mereka dengan Sri Sultan sebagai Gubernur Yogyakarta.
“Oleh karena hal kerahasiaan kesepakatan kami dengan Angkasa Pura I, kami tidak dalam posisi untuk menjawabnya,” kata Ram Mankekar, Group Head and VP – Corporate Communications GVK saat menjawab surel Tirto.
Ram menyarankan agar semua itu ditanyakan ke AP I. Pihak AP I melalui Jhony menegaskan sejauh ini belum ada kerja sama AP I dengan GVK. “Kita masih sebatas MoU bahwa mereka berminat dengan proyek kita, tapi kita belum sampai tahap memerlukan keterlibatan GVK,” kata Jhony.
Proyek Bandara Kulon Progo memang sangat kompleks, tak hanya soal pembangunan bandara karena urgensi kebutuhan. Namun, di luar itu ada potensi gempa dan tsunami, persoalan agraria dan sosial yang sensitif, hingga keterlibatan pemodal di proyek ini. Deretan masalah itu semacam "tsunami" bagi kelanjutan proyek yang dibalut dengan iming-iming berdampak positif bagi ekonomi masyarakat. (tirto.id - dra/nqm)
Aktivis Agraria: Sultan Abaikan Asas Keadilan Warga Penolak Bandara – tirto.id
Reporter: Jay Akbar & Frendy Kurniawan
06 Desember, 2017
Penduduk Kecamatan Temon, lokasi konflik agraria untuk bandara baru Yogyakarta, memenangkan Jokowi-JK saat Pilpres 2014.
tirto.id - Tangis dan jerit protes warga tak menyurutkan langkah aparat keamanan dan laju ekskavator menuju Desa Palihan, Kulon Progo. Senin, 27 November lalu, di bawah guyuran hujan serta angin kencang, gabungan aparat kepolisian, TNI, dan petugas PLN yang diprakarsai oleh PT Angkasa Pura I memutus aliran listrik, membongkar pintu, dan melepas jendela rumah.
Pesan simbolis dari tindakan aparat itu: warga mesti segera hengkang dari areal proyek pembangunan Bandara Kulon Progo alias New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Berselang lima hari kemudian, Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY menanggapi derita warganya. Alih-alih mengayomi, Sultan terkesan menyalahkan. Menurut Sultan, mestinya warga pindah secara sukarela.
“Daripada dipaksa lebih baik kesadaran sendiri. Kesadaran sendiri lebih baik, masak apa-apa harus dipaksa,” kata Sultan di Kulon Progo.
Bagi Sultan, sikap sukarela warga adalah konsekuensi dari mekanisme ganti rugi yang sudah dijalankan antara pelaksana proyek dan warga terdampak bandara baru di Yogyakarta tersebut. “Semua sudah dibayar dan diberi waktu. Kesepakatannya, dua hari lalu harus dikosongkan. Kalau pengosongannya pas bencana, hanya kebetulan saja,” tambah dia.
Namun, menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Hamzal Wahyudin, pendekatan ganti rugi sebagai pembenaran mengusir warga adalah dalil keliru. Sebab, menurutnya, warga bertahan bukan karena uang tapi lantaran lahan yang mereka diami telah lama sebagai sumber penghidupan.
“Masyarakat di pesisir itu petani. Tanpa ada bandara, mereka sudah mampu menyejahterakan keluarganya,” ujar Wahyudin saat dihubungi reporter Tirto, Selasa kemarin.
Data dari Badan Pusat Statistik Kulon Progo 2015 menyebutkan pertanian memang jadi sumber utama mata pencaharian masyarakat. Sebanyak 37,81 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas bekerja di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
(Sebagai gambaran, dalam 'kertas posisi' yang dibuat oleh jaringan advokasi penolakan Bandara Kulon Progo pada 2014, lahan pertanian dan pesisir telah menyediakan lapangan pekerjaan bagi 6 ribu warga di sekitarnya dan menghidupi kebutuhan 11.501 jiwa dari 2.875 kepala keluarga. Panenan cabai sebagai komoditas andalan per hektare, misalnya, bisa mencapai 30–45 ton sekali musim tanam (5–7 bulan) dengan keuntungan sekitar Rp250 juta – Rp400 juta (dengan hitungan harga cabai sekitar Rp10.000/kg).)
Wahyudin mengatakan pernyataan Sultan patut dikritik. Sebab, Sultan selaku gubernur mestinya mengutamakan "pendekatan dialog dan kemanusiaan" dalam menghadapi warga yang menolak pembangunan bandara baru Yogyakarta. Sikap emoh Sultan yang ingin warga segera hengkang dinilai Wahyudin sebagai cermin ketidakpatuhan terhadap aturan.
Ia menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan Sultan:dari proyek yang tak sesuai perencanaan tata ruang, tahapan pembebasan lahan yang cacat hukum, hingga kajian amdal yang dirilis setelah proyek berjalan.
“Harusnya gubernur tahu hukum. Karena pemerintah menjalankan tugas dan fungsinya harus sesuai undang-undang,” katanya.
Penetapan Kulon Progo sebagai lokasi proyek pembangunan bandara telah diputuskan Sultan pada 31 Maret 2015 melalui SK 68/Kep/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pengembangan Bandara Baru. Namun, SK ini dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta pada 23 Juni 2015 setelah digugat oleh Paguyuban Wahana Tri Tunggal.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indah Tri Haryanti menyatakan pembangunan bandara, yang didasarkan pada Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kulon Progo bertentangan dari RTRW nasional maupun Perda DIY tentang RTRW DIY.
Majelis hakim menyatakan, dalam beberapa ketentuan RTRW Nasional dan RTRW DIY, tidak pernah disebut rencana pembangunan bandar udara dibangun di wilayah pesisir Kulon Progo.
“Tidak ditemukan norma eksplisit maupun implisit mengenai pemindahan bandara ke tempat lain, yang ada adalah pengembangan Bandara Adisutjipto,” kata Indah seperti diberitakan Antara. “Sehingga rencana pembangunan bandara di Kulon Progo perlu didahului dengan perubahan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi.”
Namun, Sultan tidak tinggal diam. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, pada 23 September 2015, MA membatalkan putusan PTUN. Pada 23 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo memuluskan pembangunan proyek ini lewat Perpres 98/2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar udara Baru di Kabupaten Kulonprogo.
Menurut Jokowi, pembangunan bandara ini "harus segera dilaksanakan" karena telah tertunda sejak 6-7 tahun lalu. Ia percaya pembangunan bandara akan memberi dampak positif bagi warga.
“Suatu saat di wilayah ini akan ada orang berjualan cingcau di angkasa. Wilayah Temon ini akan menjadi sarang burung besi. Wilayah utara dan selatan Gunung Jeruk akan menjadi kota (besar). Glagah akan menjadi mercusuar bagi dunia,” kata Jokowi saat peletakan batu pertama pada 27 Januari 2017, dalam bahasa Jawa menyitir "sabda leluhur" dari kitab kuno berlatar Jawa.
Namun, sejak proses awal pembangunan bandara baru internasional di pesisir Kulon Progo pada 2012 ini, semua warga di 5 desa Kecamatan Temon tak pernah bulat setuju. Meski jumlah warga yang menolak semakin menyusut, tetapi perlawanan tetap ada.
Hal itu ironis. Saat Pilpres 2014, mayoritas warga di Temon memenangkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, dengan meraup 8.308 suara dibandingkan 8.037 suara untuk Prabowo. Khusus di Desa Palihan, pasangan Jokowi-Kalla menang dari Prabowo-Hatta dengan 656 suara dibandingkan 642 suara.
“Kami minta Jokowi langsung menginstruksikan penghentian rencana pembangunan bandara karena meresahkan masyarakat. Ada banyak korban dari masyarakat terkait tindakan aparat, dan perencanaan pembangunannya sudah cacat hukum sejak awal,” kata Wahyudin.
Mengabaikan Prinsip Keadilan
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, mengutuk cara-cara represif aparat terhadap warga yang menolak pembangunan bandara. Menurutnya, cara represif ini adalah bentuk pengabaian negara terhadap prinsip-prinsip dalam Pasal 2 Undang-Undang 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Pasal ini menyebutkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.
Dewi menjelaskan regulasi ini mengakomodasi keberatan warga yang lahannya dijadikan proyek pembangunan pemerintah. Salah satu pasalnya menyatakan gubernur wajib "membentuk tim kajian" guna merespons kebijakan warga.
Tim itu terdiri sekretaris daerah provisi, kepala kantor wilayah badan pertanahan, instansi yang menangani urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah, kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bupati atau walikota, dan akademisi.
“Proyek ini tidak bisa maju terus pantang mundur dengan mengabaikan keberatan di lapangan. Harus dihentikan dulu,” kata Dewi.
Dewi meminta sultan tak mengabaikan begitu saja keluhan warga. Penolakan harus dipahami dari sisi kemanusiaan. Sebab, persoalan bukan semata uang, tapi sumber penghidupan jangka panjang.
“Kalau ada keberatan, justru gubernur yang harus paling menangkap sinyal negatif di lapangan,” ujarnya.
Penelusuran tim riset Tirto, gubernur pernah membentuk apa yang disebut "Tim Kajian Keberatan atas Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta." Pertemuannya dilakukan pada 26 Februari 2015 di tiga lokasi berbeda: Kecamatan Temon, Balai Desa Palihan, dan Balai Desa Glagah.
Saat itu warga menyatakan hidup mereka sudah makmur tanpa ada bandara. Mereka menyampaikan kekhawatiran pembangunan bandara tak akan mengakomodasi lapangan kerja bagi warga yang mayoritas lulusan SMA. Keluhan warga dijawab dengan janji manis tanpa bukti tertulis oleh anggota tim keberatan.
Keputusan Sultan menjadikan Kulon Progo sebagai lokasi pembangunan bandara patut menjadi pertanyaan. Sebab, menurut Dewi Kartika, Kulon Progo adalah lahan pertanian produktif dan pemukiman warga. Bagi Dewi, masih adanya warga yang menolak pembangunan bandara mencerminkan proyek cacat sejak awal. Penolakan ini mestinya jadi peringatan bagi pemerintah mengenai belum ada konsensus ideal untuk meneruskan pembangunan.
“Artinya ada proses yang cacat,” katanya. (tirto.id - jay/fhr)
Penolak Bandara NYIA: Kami Pertahankan Milik Kami, Kami Punya Hak – tirto.id
Reporter: Addi M Idhom & Dipna Videlia Putsanra
06 Desember, 2017
"Indonesia negara hukum. Kalau hukum ditegakkan, ya sama-sama ditegakkan. Jangan cuma untuk urusan penggusuran,” Sofyan, warga penolak bandara.
tirto.id - Jumlah warga, yang masih gigih menolak menyerahkan lahannya untuk lokasi Bandara Kulon Progo, memang tak banyak lagi. Jauh merosot dibanding lima tahun lalu saat rencana proyek ini muncul. Kini tersisa 38 rumah atau 250-an jiwa—dengan sejumlah bidang pekarangan dan ladang—yang belum diserahkan ke PT Angkasa Pura 1.
Meski mereka minoritas, intimidasi mental dan fisik tak mempan bagi sebagian warga Desa Palihan dan Glagah tersebut. Mereka tetap bergeming meski PT Angkasa Pura 1 giat mempercepat pengosongan paksa lahan milik para warga itu—yang disokong aparat gabungan kepolisian, TNI dan Satpol PP—dalam sepekan terakhir.
“Kami akan tetap mempertahankan ruang hidup kami. Kami punya hak,” kata Fajar, 47 tahu, kepada reporter Tirto, Selasa kemarin.
Fajar adalah salah satu warga yang lahan dan rumahnya disatroni derum ekskavator bareng ratusan aparat pada 27 Desember 2017 dan Selasa kemarin. Pepohonan di pekarangannya telah ditumbangkan, meteran listrik rumahnya dicabut, dan jalan tanah akses dari kediamannya ke jalan raya sempat dikeruk. Fajar juga jadi sasaran kekerasan polisi. Tapi, Fajar menolak menyerahkan lahannya.
Menurut Fajar, ia dan semua anggota Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo masih bersikap seperti 5 tahun lalu: menolak bandara dengan semua jenis negosiasinya.
“Kami ingin tetap tinggal di sini. Kami sudah nyaman di sini. Kami tak khawatir terganggu (pembangunan maupun operasional bandara). Bandara ini mau jadi atau tidak, kita, kan, tak tahu. Biarpun ada yang bilang pasti dibangun, belum tentu juga,” kata warga Kragon II, Desa Palihan, Kecamatan Temon ini.
Mantan Sekretaris Wahana Tri Tunggal—organisasi penolak Bandara Kulon Progo yang belakangan berbalik mendukung proyek ini—juga memastikan anggota Paguyuban tetap kompak.
“Kami tetap bertahan. 'Tenang saja, Pakdhe, poko'e jangan dikasih (lahan)', Warga semua bilang begitu ke saya,” ujar Fajar menirukan respons rekan-rekannya usai upaya perusahaan mengosogkan paksa terhadap lahan miliknya pada Selasa pagi.
“Sikap Paguyuban dari hati nurani kami sendiri, kami tak bergantung ke orang lain. Susah senang dirasakan bersama. Dirembug bareng-bareng.”
Fajar juga masih tegas menolak klaim PT Angkasa Pura 1 mengenai status lahannya. BUMN pengelola bandara ini mengklaim lahan milik para anggota Paguyuban sudah milik mereka. Alasannya, duit ganti rugi sudah dititipkan ke pengadilan dan telah diputuskan bisa dibayar dengan mekanisme konsinyasi.
Konsinyasi adalah pemberian ganti rugi untuk pemilik tanah yang dititipkan melalui pengadilan dalam proses pengadaan lahan di proyek pembangunan yang disokong pemerintah. Ketentuannya diatur pasal 42 Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Karena sudah diputus konsinyasi, lahannya jadi milik negara. Kalau mereka punya sertifikat atau girik, sudah tidak berlaku lagi,” kata manajer pembangunan Bandara Kulon Progo PT Angkasa Pura 1, Sujiastono, awal pekan ini.
Sebaliknya, Fajar bersikukuh: mekanisme konsinyasi tetap proses jual beli. Artinya, proses ini tetap perlu didahului kesepakatan penjual dan pembeli. Sementara ia belum pernah menyetujui penjualan lahannya, termasuk pengukuran nilai tanah dan bangunan serta tanaman oleh tim aprraisal.
Fajar menuding PT Angkasa Pura I melanggar hak pribadinya. “Kalau masuk pekarangan kami, tanpa meminta ada izin dari kami, itu namanya apa?”
Soal konsinyasi, Hermanto, saudara Fajar yang tinggal satu rumah dengannya, memberi komentar singkat: “Konsinyasi, itu akal-akalan Angkasa Pura I. Alibi.”
Pengusiran dengan Kekerasan Sejak Dulu
Peristiwa pengosongan paksa lahan terhadap sebagian anggota Paguyuban juga semakin meneguhkan sikap Sofyan, salah satu aktivis kelompok itu, untuk menolak klaim PT Angkasa Pura I. Ia kecewa atas tindakan kekerasan aparat ke warga dan para aktivis pendukung Paguyuban .
“Rumahnya Pak Hermanto (bangunan sanggar seni) yang jelas menolak sejak awal, dirobohkan tanpa persetujuan atau omong dulu,” katanya.
“Indonesia negara hukum. Kalau hukum ditegakkan, ya sama-sama ditegakkan. Jangan cuma untuk urusan penggusuran.”
Apalagi, menurut Sofyan, metode pengosongan paksa hampir seragam: menebangi pohon dan dibiarkan sisanya berserak dekat rumah warga; mengeruk jalan akses dari rumah warga ke jalan; mencabut meteran listrik; hingga merusak bangunan dengan alasan aset sudah dibeli untuk bandara.
Ia menegaskan, “Sertifikat di kami. Tak bisa ada pembelian paksa dari Angkasa Pura I. Yang namanya jual beli tetap harus ada asas suka sama suka.”
Sofyan mencatat PT Angkasa Pura I pernah berjanji mempersilakan warga sepakat lahannya menjadi lokasi bandara atau tidak. “Katanya juga mau persuasif (terkait pengosongan lahan), tapi malah kayak begini (pengosongan lahan paksa disertai kekerasan).”
Menurut Sofyan, insiden pengosongan paksa pada Selasa kemarin hanyalah kelanjutan peristiwa serupa yang kerap dialaminya dan warga penolak bandara lain. “Benturan fisik sejak dulu. Tapi, kami konsisten, menolak lahan kami diukur (untuk dibeli), dipatok juga tak boleh.”
Saat ini Sofyan berkata hanya kesulitan pada akses setrum usai semua meteran listrik di 38 rumah anggota Paguyuban dicabut oleh petugas PLN bersama tim pengosongan lahan PT Angkasa Pura I pada pekan kemarin. Posisi rumahnya berada jauh dari lokasi penempatan genset.
“Saya harus pasang kabel panjang. Kalau siang, saat ada ekskavator lewat, biasa digasak kabelnya. Setiap malam harus pasang kabel lagi,” ujarnya. “Aktivitas lain tetap seperti biasa, saya tetap menanam cabai di ladang (juga di lokasi bandara).”
Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Riawan Tjandra menilai langkah PT Angkasa Pura I hanya akan memperpanjang umur konflik.
Undang-Undang 2/2012 tentang pengadaan tanah memang memberikan kewenangan negara untuk mengambil lahan warga dengan alasan demi kepentingan umum. Meski begitu, menurut Riawan, penerapan UU ini hanya menghasilkan proses pembebasan lahan secara cepat tapi menyimpan bara pertikaian.
Riawan menilai, konflik Bandara Kulon Progo berkaitan erat dengan kontestasi akses lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini terutama dipicu oleh semakin sempitnya lahan untuk pertanian karena proses alih fungsi yang masif. Selain perencanaan proyek bandara berlangsung tanpa proses dialog dan partisipasi yang memuaskan semua warga.
“Proses pembangunan Bandara Kulon Progo dan pengadaan tanahnya tak lepas dari konflik sejak awal. Ini memang tak cukup berkaca pada undang-undang,” ujarnya.
“Kata kuncinya harus diselesaikan dengan dialog. Tak bisa dari kaca mata hukum saja. Kalau tak ada dialog, perlawanan warga akan terus terjadi.” (tirto.id - add/fhr)
Proses pembangunan bandara baru Kulon Progo (NYIA) sejak awal telah menyalahi prosedur pembangunan yang diatur dalam perundangan negara. Kekeliruan terjadi ketika Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan NYIA telah diterbitkan sebelum dilakukan kajian dampak lingkungan dan sosial (AMDAL)
Bersama Ibu Taniyem, yuk cari tahu mengapa AMDAL dan IPL NYIA cacat hukum.
Tanggal 20 Januari lalu, warga dan relawan di Temon melakukan panen raya buah semangka! Mari kita saksikan liputan videonya dari SelamatkanBumi.com sambil menyanyikan lagu "Terima Kasih Petani" dari Iksan Skuter.
MALU
Beberapa minggu sebelum tulisan ini diselesaikan, seorang kawan mengajak saya berkeliling ke salah satu sudut Sewon, Bantul. Kelilingnya menggunakan sepeda. Kami bangun pagi, mengayuh sepeda meninggalkan pusat kota. Dalam kamus hidup saya, Jogjakarta (hampir) selalu hangat, apapun kondisinya. Aura kotanya membuat semua orang tunduk padanya. Yang bukan Jawa, kalau harus tinggal di sana, pasti perlahan-lahan mempelajari kosakata Jawa dan kemudian menjadi Jawa. Minimal dalam urusan komunikasi keseharian.
Rute perjalanan itu merupakan pengalaman yang pertama. Sepeda membuat saya melintasi banyak batasan, termasuk menyaksikan bagaimana pemandangan berganti dari dinding kota yang kawakan sampai deretan sawah hijau yang membentang seiring dengan kecuraman rute yang juga meningkat.
Di satu titik, saya kalah setelah melakukan sebuah manuver tidak perlu yang secara teknik salah. Maklum, biasanya bersepeda dengan latar belakang kota, ini mendadak diajak ketemu alam yang masih minim rekayasa. Plus, pengalaman juga kuantitasnya rendah. Setelah diketawai oleh beberapa orang yang juga ikut dalam perjalanan itu, saya berpikir keras. Logika saya masuk ke dalam perjalanan itu ternyata sama sekali tidak tepat.
Orang kota, seperti saya, disajikan hidup yang praktis. Jadi, terbiasa menggantungkan diri pada peralatan yang dimiliki. Logikanya salah, bukan percaya pada kuasa alam, tapi yakin pada kemampuan diri sendiri.
Dalam kasus naik sepeda itu, saya disentil. Dan begitulah hidup seharusnya berjalan. Alam itu pemilik semua yang kita rasa miliki. Manusia, posisinya selalu pengguna. Tidak pernah sejati jadi yang punya. Alat, pun sebenarnya bala bantuan. Bukan pegangan utama.
Malu adalah kata sifat yang tinggal setelah peristiwa itu. Saya pikir, saya bisa jauh-jauh dari kata sifat itu. Ternyata tidak. Sialan.
Beberapa hari setelah peristiwa itu, seorang teman lain, mengontak. Ia meminta saya untuk menuliskan liner notes ini. Dia memberi tahu bahwa subyek yang akan dijadikan bahan adalah sebuah lagu milik Iksan Skuter.
Ketika ditawari, tidak perlu waktu lama untuk mengiyakan. Saya pikir, Iksan Skuter akan menyumbangkan lagu penuh amarah –seperti biasanya— untuk proyek ini. Ternyata tidak. Yang ia berikan untuk orang banyak, adalah sebuah lagu anak-anak. Yang nyanyi, tentu saja bukan dirinya.
Tunggu, lagu anak-anak? Iksan Skuter menulis lagu anak-anak?
Ketika berjumpa beberapa bulan yang lalu, Iksan memang menceritakan proyek lagu anak-anak itu. Saya tidak menyangka ia akan menyumbangkan sebagian materi itu untuk proyek ini.
Orang ini adalah musisi yang sangat produktif. Dan ia begitu spontan merekam apapun yang ada di dalam kepalanya. Saya penggemar berat. Tapi untuk yang satu ini, saya harus mengutuknya. Ia memberikan ruang untuk rasa malu itu kembali datang.
Coba perhatikan kalimat-kalimat dalam lirik Terima Kasih Petani, lagu yang ia berikan untuk 37suara ini. Tidak ada penafsiran bersayap yang bisa muncul. Semuanya lugas, tepat sasaran dan bisa dimaknai dengan baik. Yang lebih berdaya, suara yang menyanyikannya adalah anak-anak; mereka yang tidak pernah pandai berbohong.
Lihatlah, lihatlah di sana
Petani yang ada di sawah
Topinya lebar
Cangkul di tangannya
Tanamannya subur dan berbuah
Nasi lauk dan sayur di meja makan
Itu semua petani yang menanam
Nasi lauk dan sayur yang kita makan
Itu semua petani yang menanam
Terima kasih, pak petani
Terima kasih, ibu petani
Dunia sepertinya hitam dan putih dalam rentetan suara itu. Tapi, kita sama-sama tahu bahwa itu adalah ilusi besar yang diberikan pada anak-anak oleh orang dewasa seperti saya dan kamu. Dunia itu abu-abu. Ada banyak kepentingan yang berserakan untuk dipungut dan diperjuangkan.
Kesederhanaan Terima Kasih Petani hanya ada di lagu dan tidak ada di kenyataan. Itu menyakitkan sekaligus memalukan. Orang-orang dewasa secara serakah melalaikan bahwa hidup itu keseimbangan.
Terutama, orang-orang kota seperti saya yang sebenarnya hidup dalam kerapuhan dan persoalan mencari yang tidak usai-usai. Kota tidak punya apa-apa selain ilusi dan keinginan ofensif untuk memiliki banyak hal. Kota adalah sekumpulan konsep insecure yang terus menerus perlu melanggengkan sistem pendukung yang bahkan tidak banyak berpihak pada alam.
Dan kita semua perlu malu untuk itu. Jika kemudian proses penyadarannya diberikan oleh sebuah lagu anak, kondisinya diperparah.
Petani adalah profesi yang mulia. Ia, dengan segala macam problematikanya, menjadi tulang punggung rantai makanan. Ia memproduksi dan menyebarluaskan hasil bumi untuk kehidupan orang banyak. Jika kemudian karena alasan apapun, lahan produksinya harus diberangus, maka itu perlu dipertanyakan: Apa sebenarnya yang ingin dicapai?
Tentu saja, pertanyaan tersebut bersambung pada hal naif yang itu tadi; tidak bisa diselesaikan secara hitam dan putih serta harus dibahas dengan kacamata orang dewasa yang abu-abu. Konflik agraria ada di sekitar kita. Dan dalam konteks tersebut, alam tidak pernah dibela. Serta merta, ilusinya dikembangkan atas nama pembangunan.
Malu kemudian menjadi kata sifat yang tinggal. Bisa jadi, patut sepenuhnya diarahkan pada negara dan institusi kroconya. Tapi sejujurnya, orang-orang kota model saya merupakan mereka yang (juga) patut dituding-tuding untuk fakta yang tidak menyenangkan ini.
Secara tidak langsung, sebagai sebuah mesin sistem, kota beserta ilusi dan persoalan mencari tadi menyebarluaskan paham-paham yang dipukul rata. Yang dirasa-rasa bisa diterapkan di banyak tempat secara seragam, sepaham dan terintegrasi dengan banyak kepentingan.
Jadi recehan dari kota, membuat saya tersungkur dalam sebuah perasaan malu yang mungkin akan tinggal dalam waktu lama.
Di setiap relung kehidupan, pertanyaan harus terus digelontorkan. Kita harus terus berbisik, berbicara dan (kalau perlu) berteriak untuk menggulirkan desakan mempertanyakan. Alam yang tidak pernah dibela itu, bisa marah. Jangan pernah lupa.
Manusia, kalau sudah berhadapan dengan alam, pasti jadi remah-remah. Itu keniscayaan. Lebih pasti dari surga dan neraka yang belum tentu ada.
Selamat menikmati Iksan Skuter yang asu, yang membuat kita semua perlu bertanya-tanya. Selamanya.
(Felix Dass)
Unduh
Lagu ini dirilis secara gratis (dan legal!) sebagai bagian dari proyek 37suara.
Teman-teman dapat mendengarkan serta mengunduh lagu ini di laman-laman berikut:
Internet Archive
BandCamp
SoundCloud
Namun, kalian juga boleh berdonasi dengan mengikuti petunjuk-petunjuk di sini.
Karya ini menggunakan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.
Lirik
"Terima Kasih Petani"
Lihatlah lihatlah di sana
Petani yang ada di sawah
Topinya lebar
Cangkul di tangannya
Tanamannya subur dan berbuah
Nasi lauk dan sayur di meja makan
Itu semua petani yang menanam
Nasi lauk dan sayur yang kita makan
Itu semua petani yang menanam
Terima kasih Pak Petani
Terima kasih Ibu Petani
Kredit
Lirik dan lagu: Iksan Skuter
Artwork: Racun Cinta
Vokal: Citra Aulia Prastika (Gubuk Baca Anak Alam)
Aransemen dan semua instrumen: Iksan Skuter
Direkam, mixing dan mastering di: Audiolectica Records
Mixing dan mastering oleh: Iksan Skuter
Label: Srawung Records, Malang
Salam semangat baik! Pada pertengahan Januari ini, Sisir Tanah kembali menyalurkan semangat baik kepada kita semua dengan meluncurkan "Lagu Hidup". Lagu ini dirilis untuk mendukung perlawanan terhadap penggusuran paksa di Temon, Kulon Progo, Yogyakarta, dalam rangka pembangunan bandara internasional NYIA. Unduh dan dengarkan lagunya di sini.
Sayangnya kawan, semesta tak selugu itu. Tak seketika menjadi lebih baik hanya dengan kita mengimani pesan perdamaian dan salam peace dari Slank. Damai tak selalu tersedia sebagai opsi. Ada situasi di mana melawan dan menyambut konflik adalah satu-satunya pilihan masuk akal yang tersisa, pun jika itu laik disebut pilihan.
“Lagu Hidup” adalah karya yang lahir secara organik dari situasi serupa.
Pertama kali saya berkesempatan mendengarnya, “Lagu Hidup” sepintas terlalu lugas untuk Sisir Tanah dengan reputasinya akan pembawaan lirik-lirik puitis yang fasih membuat kesengsem. Lirik berbunyi “Kita akan selalu butuh tanah / Kita akan selalu butuh air” atau “Jika kau masih cinta kawan dan saudara / Jika kau masih cinta kampung halamanmu” agaknya tak cukup menantang untuk direspons pembacaan teks lebih jauh.
Namun, teks tak boleh dibiarkan terkucil. Mujur, saya cukup punya kesempatan mengenal konteks atau serangkaian kebiasaan dan nilai-nilai ekstrinsik yang memengaruhi bagaimana lagu ini terbentuk. Menahun sudah Bagus Dwi Danto selaku sosok di balik nama Sisir Tanah malang melintang, mengiringi kegiatan-kegiatan aktivisme pinggiran, gelaran kampus mepet dana, hingga gebyar panggung seni. Mengikuti kiprahnya sedikit banyak membekali saya modal untuk mengenali konteks ruang, masa, dan motif karya-karyanya.
“Lagu Hidup” adalah komposisi yang tumbuh dan dibesarkan dalam ekosistem pergerakan politik agraria. Bertimbal balik, lagu itu akhirnya pun menjadi medium unggulan Sisir Tanah untuk merawat ekosistem pergerakan itu sendiri. Liriknya yang tersurat memang sebati dengan fungsinya untuk menyampaikan rasa dan karsa terhadap pihak-pihak yang menjadi korban konflik agraria bertunjang pendekatan militeristik. Boleh dibilang ini adalah lagu yang pragmatis. “Lagu Hidup” tercipta sebagai perangkat pergerakan, mengisi satu urgensi di mana musik punya peluang berandil sesuai porsinya. Disuarakan dari satu panggung ke panggung lain, “Lagu Hidup” menawarkan semangat baik dan bahan bakar psikologis bagi para aktivis dan petani.
Kebanyakan lagu tentang isu setarafnya memang mengambil perspektif narator yang tengah bicara pada pendengar urban yang berjarak dengan persoalan rural dan agraria. Lagu-lagu itu berperan selayaknya “pembawa berita.” Bagian verse di “Lagu Hidup” sejatinya juga mengindikasikan sensibilitas yang sama, sebelum bagian reff-nya memberikan perbedaan. ”Dan harus berani, harus berani / jika orang-orang serakah datang/ harus dihadang,“ boleh jadi hanya sungguh mampu dimaknai secara utuh oleh para saksi hidup yang terlibat langsung satu medan dengan mereka yang disebut “orang-orang serakah”. Berupaya seintim mungkin dengan isu yang disuarakannya, “Lagu Hidup” bertunas di tengah-tengah medan itu.
Syahdan, di luar fungsi emosionalnya, “Lagu Hidup” juga dapat dibaca lebih jauh dengan kacamata persoalan politik agraria yang lebih umum. Konten pesan dalam “Lagu Hidup” tak hanya berorientasi seputar “berani” memerangi represi, melainkan juga dua kendala terbesar—bahkan lebih mendasar pula—bagi pembaruan agraria di Tanah Air, yakni depolitisasi dan hegemoni terhadap kaum petani. Sepasang kebijakan strategis yang dilancarkan sedari Suharto naik tampuk ini adalah persoalan dasar yang sistemis dan semestinya bisa lebih dahulu tertanggulangi agar gerak aktivisme atau “Lagu Hidup” sendiri tak harus berfungsi sebagai “pemadam kebakaran”.
Pemulihan politik agraria yang rumpang di Tanah Air memang pada basisnya wajib melibatkan dua aktor utama, yakni petani dan negara. Muskil untuk bergantung pada koreksi di satu kutub saja. “Lagu Hidup” dalam hal ini adalah teks yang bicara bahwa perubahan butuh ditempuh pula melalui jalan bawah, atau kaum tani dan rakyat. Petani perlu lebih aktif, bahkan tak berlebihan untuk diimbau agresif. Sebagai yang paling berkepentingan dalam perwujudan keadilan agraria, inisiatif-inisiatif dan kembalinya kesadaran politis bagi mereka untuk berani menjadi counter-force bagi rezim pemerintah amat dibutuhkan.
Gunawan Wiradi selaku salah satu kawakan pejuang reforma agraria pernah menulis, ”Sekarang ini hampir semua pembaruan agraria dilakukan atas dasar kedermawanan pemerintahan, sehingga begitu minat pemerintah berubah (demi kepentingannya), maka habislah hasil-hasil positif yang mungkin pernah dicapai oleh pembaruan agraria”.
Pembaruan agraria yang bergantung pada sikap pasif petani dinilai “tidak sustainable karena bergantung pada pasar politik”. Diperlukan pemberdayaan rakyat atau yang disebut oleh Powelson dan Stock (1987) sebagai landreform by leverage. Petani perlu dituntun atau diedukasi untuk lebih galak mempertahankan tanahnya, dan merebut posisi tawar ketika menjumpai konflik. Lagipula sejak kapan kita boleh sudi memasrahkan persoalan kemaslahatan begitu saja pada negara?
Tentu saja itu tak semudah dan seinstan menulis pengantar ini. Perjuangan agraria adalah perjuangan yang harus berkesinambungan, berumur panjang, serta tiap tapaknya mesti dikawal oleh keberanian.
Dan selama itu, selama ujung perjuangan ini masih sayup-sayup, apa yang dibicarakan dalam “Lagu Hidup” akan terus hidup.
(Soni Triantoro)
Unduh
Lagu ini dirilis secara gratis (dan legal!) sebagai bagian dari proyek 37suara.
Teman-teman dapat mendengarkan serta mengunduh lagu ini di laman-laman berikut:
Internet Archive
BandCamp
SoundCloud
Namun, kalian juga boleh berdonasi dengan mengikuti petunjuk-petunjuk di sini.
Karya ini menggunakan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.
Lirik
"Lagu Hidup"
Kita akan slalu butuh tanah
Kita akan slalu butuh air
Kita akan slalu butuh udara
Jadi teruslah merawat
Jika kau masih cinta kawan dan saudara
Jika kau masih cinta kampung halaman mu
Jika kau cinta jiwa raga yang merdeka
Tetap saling melindungi
Dan harus berani
Jika orang-orang serakah datang
Harus dihadang
Harus berani
Jika orang-orang itu menyakiti
Harus bersatu menghadapi
Sedihmu adalah sedihku juga
Sakitmu, sakitku sakit kita manusia
Bahagiaku takkan lengkap tanpa bahagiamu
Bahagiakanlah kehidupan
Lirik dan lagu: Sisir Tanah
Artwork: Agung Kurniawan
Gitar dan vokal: Bagus Dwi Danto
Gitar: Ragipta Utama
Piano: Nadya Hatta
Bass: Faizal Aditya Rachman
Drum: Indra Agung Hanifah
Direkam di: Studio Kua Etnika
Mixing dan mastering: Studio Sangkar Emas
Direkam, mixing dan mastering oleh: Anton Gendel