Majlis Hadits Ahad, Kitab Jami’ Tirmidzi
Bersama Syaikhina KH. Ahmad Marwazie, murid dan katib Syaikh al Musnid Muhammad Yasin al Fadani musnid-ad-dunya; pemegang ‘sanad dunia’ abad ke-20.
📍Zawiyah Raudhah Tebet, Jakarta Selatan.
Di pertemuan kali ini, pembacaan hadits Jami’ Tirmidzi telah sampai kepada pembahasan bab isy’arul budni pada kitab Haji, yakni penggoresan punuk unta sebagai penanda hewan qurban.
Kiranya ada beberapa hal penting yg perlu kita telaah bersama mengenai majlis kali ini.
Hadits singkat itu berbunyi:
“Telah menyampaikan kepada kami Waki’ dari Hisyam dari Qatadah dari Abi Hasan al A’raj dari Ibnu Abbas bahwa Nabi menggores punuk unta bagian kanan hingga berdarah lalu mengusap darah tersebut (untuk menandai) dan mengikat sandal lalu mengalungkan kedua sandalnya di unta tersebut”.
Hadits dari Sayyidina Ibnu Abbas r.a. ini dikategorikan oleh Imam Tirmidzi sebagai hadits hasan shahih (disunnahkan untuk melakukan isy’ar/penandaan tersebut). Hadits ini dijadikan sebagai landasan dalam mengamalkan tatacara orang yg ingin berqurban, yaitu dengan memberi tanda pada hewan qurban, alhasil itu sunnah meskipun (bagi sebagian orang yg cenderung menggunakan akal & perasaannya) seakan-akan itu menyakiti unta tersebut.
Bahkan beberapa imam madzhab ummat ini juga menyetujuinya, semisal Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Sufyan ats Tsauri, dan Imam Ishaq bin Ibrahim). Isy’ar ini sifatnya sunnah (tidak wajib). Di kalangan masyarakat umumnya ada yg menandai dengan melubangi telinga sebagai pertanda bahwa unta, sapi, kambing tersebut untuk diqurbankan, sehingga masyarakat mengetahui dan senang (karena sudah ada calon hewan qurban sebagai makanan bagi mereka).
Terdapat beberapa permasalahan yg muncul di kalangan orang yg mendahulukan akal & perasaannya dibanding nash:
- Kata mereka, “Isy’ar bagian dari ta’dzib (penyiksaan) terhadap hewan”. Jika kita perhatikan pada anak perempuan saat di tindik, anak laki-laki saat di khitan apakah itu ta’dzib juga? Sekali-kali bukan. Dibalik setiap perintah syariat pasti ada hikmahnya, misal faktor kesehatan yg akan didapat dari khitan: kemaluan akan lebih bersih dan terhindar dari kuman serta infeksi.
- Tidaklah mungkin seorang rasul yg diutus sebagai rahmatan lil ‘alamin berlaku jahat, jadi hukum syariat yg ada jangan semata-mata dipandang hanya dengan perasaan & logika saja karena akan menghasilkan kerancuan (setiap orang punya pandangan tentang logika & perasaannya masing-masing).
- Manusia liberal menganggap beberapa hukum syariat ‘mencederai’ hak asasi kemanusiaan, padahal itu bertolak belakang dengan nash. Jadi jika terdapat nash, kita kesampingkan dahulu logika dan perasaan dari menilai hukum syariat. Karena jika menggunakan akal saja akan banyak hukum yg hilang. Sebagai contoh jika seorang yg berzina itu muhson (sudah nikah) maka dihukumi rajam sampai mati, jika dianggap kasihan maka tidak akan ada hukum tersebut. Sebaliknya hukum syariat berupaya memberikan hukum sejajar di mata undang-undang jika orang-orang itu mau memahami.
- KH. Marwazie pernah menyaksikan bahwa di Saudi ada seorang dari Yordania tertangkap mencuri dan sudah mencapai nishob untuk dilakukan hukum qishash potong tangan. Seorang supir dari Indonesia yg membawa KH. Marwazie di taksinya mengomentari bahwa hukum tersebut sangat kejam. Beliau lalu memberikan contoh, “Jika kamu punya uang dan sedang butuh, mungkin kamu tidak hanya akan mengambil balik uangnya tapi bisa jadi sampai membunuhnya. Bahkan tidak sedikit pencuri yg dibakar hidup-hidup. Kita bayangkan hal yg begitu sulit bagi kita, jangan bayangkan kondisi yg tidak kita alami (dicuri)”.
- Imam Tirmidzi mendengar dari gurunya, Yusuf bin Isa, beliau mendengar dari gurunya Waki’ bin Jarrah, “Janganlah kalian melihat pandangan ahli ra’yi (ditujukan kepada Imam Abu Hanifah secara khusus, secara umum kepada para ulama fuqoha’) dalam hal ini (isy’ar); karena isy’ar ini sunnah, sedangkan ucapan mereka (ahli ra’yi) bid’ah (tidak bisa diterima oleh ahli hadits/muhadditsin, karena nash hadits tersebut ada dan shahih). Sedangkan ketika masih ada nash maka tidak ada satupun hujjah yg bisa mengunggulinya; karena nash adalah landasan hukum utama. Perbedaan pandangan di kalangan ulama muhadditsin & fuqoha ini telah jamak di tengah ummat, jadi bukan berarti karena kita berpegang pada madzhab Syafi’i lalu kita membenci madzhab Hanafi (karena melarang isy’ar). Bagi mereka para ulama, sudah mafhum bahwa mereka memiliki hujjah atas setiap hukum yg dilahirkan, sedangkan kita sebagai pengikut madzhab adalah cukup mengikuti dan memandang perbedaan tersebut sebagai khazanah keilmuan dan menghormati mereka yg mulia.
- Ulama ahli ra’yi (ahli logika) yg dimaksudkan oleh Imam Waki’ bin Jarrah adalah ulama fuqoha yg tidak punya kepentingan keduniawian, bukan seperti kita yg hanya memakai logika dan masih teramat banyak kepentingan duniawinya. Selain itu, ulama ahli ra’yi memiliki metodologis yg rapi dan diselaraskan dengan aspek dalil; tidak serta merta akal & perasaan semata. Kalau kita akhirnya bukan memakai akal, tapi cuma akal-akal an🤣. Karena ahli ra’yi mengambil hujjah ketika tidak ada dalil yg kuat, tidak asal-asalan.
- Maka jika kita menelusuri suatu hukum dalam rangka istidlal/ ndalil, hendaknya kita tuntaskan belajar bab tersebut, supaya tidak serampangan dalam berargumen apalagi jika justru mukhalafah/bertentangan dengan ulama-ulama yg kompeten.
- Ada seseorang yg berkata kepada Imam Waki’ bahwa, “Abu Hanifah mengatakan isy’ar ini mutslah/ta’dzib/penyiksaan, bahkan Ibrahim an Nakha’i juga mengatakan isy’ar itu penyiksaan”. Imam Waki’ marah (karena ketegasan dan berpegang pada hadits) kepada orang tersebut dan berkata, “Saya mengatakan Rasulullah bersabda, dan kamu mengatakan Ibrahim (an Nakha’i) mengatakan demikian demikian?! (Sungguh tidak layak)”. Penggunaan dalil itu harus terukur: ketika ada dalil nash yg jelas, tidak akan sebanding dengan dalil (hujjah) dari ulama siapapun. “Jangan-jangan kamu yg bohong (karena bisajadi kamu tidak selesai penelusuran dan belajarnya). Kamu lebih pantas dipenjara dan tidak keluar darinya sampai kamu menarik ucapanmu”.
- Jadi ada jenis ‘orang yg bucin’ terhadap para tokoh fuqoha akan tetapi belajarnya tidak selesai akhirnya dia menjadi ‘manusia asal nukil tanpa bukti’ dan justru menjadi permasalahan yg besar di kalangan ummat. Walaupun pendapat tersebut (isy’ar madzhab Hanafi dll) ada penjelasannya dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’ Tirmidzi, tapi orang bucin tersebut tidak mencari dan tabayyun. Disini-lah pentingnya kita duduk dan mengkaji dalil yg menjadi argumentasi ketika berhadapan dengan permasalahan yg dianggap orang hujjah kita tidak benar, terutama ketika berhadapan dengan ‘orang-orang bucin’ tersebut. Jadi tidak selalu orang yg mengatakan qawl nya berasal dari imam ini imam itu, karena bisajadi dia berdusta. Dahulukan tabayyun untuk mencari kebenarannya.
- KH. Marwazie pernah mengalami saat menyalin tulisan Syaikh Yasin, ketika diteliti beliau mengatakan nama tertentu salah dan harus dikoreksi, maka ada yg namanya proses tahqiq. Jika seseorang tidak punya ilmu makhtutot terhadap apa yg ditelusurinya maka jangan sekali-kali menukilnya. Sebagai contoh Imam Syafii punya beberapa murid yg menukil perkataan beliau. Maka diharuskan melakukan perbandingan qawl diantara murid beliau, ini yg berat. Memang, media dan teknologi sekarang membantu kita dalam belajar, namun jangan lupakan metodologi karena jika salah metode penelusurannya maka akan runtuh bangunan ilmu yg dihasilkan kemudian.
- Kelemahan pengikut madzhab zaman sekarang adalah pintar dalam dalil tapi lemah dalam tathbiq amaliy (melakukan amalannya), salah satu yg diperlukan untuk terus mengasahnya adalah rajin hadir di majelis (agar kita refresh ilmu dan amal).
- Pesan dari KH. Marwazie, bahwa jika ada seseorang yg berkata “rasulullah berkata ini dan itu” akan tetapi ternyata tidak ada nashnya maka sungguh dia termasuk dari sabda nabi, “Barangsiapa yg berdusta atas nama diriku secara sengaja, hendaklah ia bersiap menempati tempatnya di neraka”. Maka berhati-hatilah dalam menukil hadits. “Dakwah itu butuh modal (yaitu belajar dengan guru dan metode yg benar), maka jangan pernah ‘berjualan dalil’ untuk dakwahmu”. Kita boleh mengklaim kita ahlussunah wal jama’ah asalkan punya pokok & dasar ilmu yg benar.