Kenapa Kita Harus Menikah?
Pernikahan adalah langkah awal bagi sebuah bangunan baru dalam masyarakat Muslim dan tiang pancang baru untuk menyanggah keutuhan bangunan tersebut.
Kenapa Kita Harus Menikah? Bisakah kita menjawabnya? Marilah kita pahami, agar tujuan kita menjadi jelas, tidak sekedar mengejar target atau capek pacaran (na'udzubillah), atau karena telah hamil karena zina. Inilah jawaban dari pertanyaan ‘Kenapa Harus Menikah’;
Pertama: Menikah berarti bagian dari menjalankan perintah Allaah, karena Allaah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi.”
(QS. An-Nisaa’ : 3)
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.”
(QS. An-Nuur : 32)
Dan Sabda Nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa sallam:
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku berbangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat, dan janganlah kamu menjadi seperti kerahiban (dalam agama) Nasrani (tidak menikah).”
(HR. Al-Baihaqi dan hadits ini shahih)
Kebahagiaan dan ketenangan di hati orang Mukmin hanyalah dengan menaati Allaah dan Rasul-Nya.
Kedua: Dalam rangka melestarikan keturunan dan memakmurkan bumi Allaah Subhaanahu wa Ta'ala sehingga tujuan penciptaan mahluk bisa terealisasi dengan baik, yaitu ibadah kepada Allaah.
Ketiga: Dalam rangka menyalurkan kebutuhan bilogis yang aman antara laki-laki dan perempuan, sehingga bisa terjaga kesuciannya masing-masing.
Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai para pemuda, barangsiapa dari kalian mampu menikah (karena mampu memberi nafkah), maka menikahlah, karena yang demikian itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah, sebab hal itu bisa menjadi perisai baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat: Dalam rangka menjaga keutuhan nasab karena bila tidak ada pernikahan yang resmi sesuai dengan aturan agama, maka akan terjadi kekacauan kehidupan, sehingga banyak anak manusia terlahir tanpa orang tua dan tidak sah menurut agama. Dengan demikian ahlak mulia akan terancam punah dan ahlak tercela dan berbagai macam kekejian dan kerusakan akan menyebar.
Kelima: Dengan pernikahan akan terbentuk keluarga, dan keluarga sebagai tempat untuk mengurus anak-anak, dari mulai pendidikan dan pengasuhannya sehingga mereka akan merasakan kasih sayang, kelembutan, dan kecintaan penuh dari kedua orang tua.
Keenam: Untuk meraih ketenangan jiwa yang menjadi tuntutan setiap manusia.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.”
(QS. Ar-Ruum : 21)
Ketujuh: Memperbanyak jumlah umat Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, sebagaimana sabda beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam (lihat poin pertama).
Kedelapan: Menikah dapat menyelematkan masyrakat dari penyakit moral dan seksual.
Maka hendaknya bagi kedua mempelai yang ingin menikah berniat untuk merealisasikan tujuan-tujuan di atas atau paling tidak sebagiannya, agar pernikahan yang dilakukan berpahala di sisi Allaah.
Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niat, dan setiap orang (hanya) akan mendapatkan balasannya sesuai dengan yang diniatkannya.”
(Muttafaqun 'alaih)
Diringkas dari Kitab Zawaj Mubarak, Penulis Ahmad bin Abdul Aziz al-Hamdan, Judul dalam Bahasa Indonesia Risalah Nikah, Penerjemah Zainal Aibidin Syamsuddin, Lc, Penerbit Darul Haq Jakarta.
Allaahua'lam
Mataram, 1436
#Dzulqaidah_05
@ummu-abdillah