Berikut adalah kumpulan soal dan jawaban yang telah dikurasi berdasarkan materi-materi yang sering keluar dalam tes seleksi perangkat desa dan disesuaikan dengan UU No. 3 Tahun 2024.
Bagian 1: Soal Dasar tentang Struktur dan Kepemimpinan Desa
1. Berapa lama masa jabatan Kepala Desa dalam satu periode menurut UU No. 3 Tahun 2024?
A. 6 tahun
B. 7 tahun
C. 8 tahun
D. 9 tahun
Jawaban: C
Penjelasan: UU No. 3 Tahun 2024 menetapkan masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun dalam satu periode. Kepala Desa dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
2. Berapa kali maksimal seorang Kepala Desa dapat dipilih kembali menurut UU No. 3 Tahun 2024?
A. 1 kali
B. 2 kali
C. 3 kali
D. 4 kali
Jawaban: B
Penjelasan: Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024, seorang Kepala Desa dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan, tidak peduli apakah berturut-turut atau tidak berturut-turut.
3. Siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa?
A. Camat atas nama Bupati
B. Kepala Desa melalui koordinasi dengan Camat atas nama Bupati
C. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
D. Musyawarah Desa
Jawaban: B
Penjelasan: Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan Kepala Desa, namun harus dilakukan melalui koordinasi dengan Camat yang bertindak atas nama Bupati/Walikota.
4. Badan yang bertugas mengawasi kinerja Kepala Desa adalah?
A. LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)
B. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
C. Karang Taruna
D. PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
Jawaban: B
Penjelasan: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Peraturan Desa serta mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam menjalankan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
5. Apa saja tugas pokok Kepala Desa sesuai dengan peraturan pemerintah?
A. Hanya mengatur keuangan desa
B. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
C. Menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan membina kemasyarakatan
D. Hanya mengawasi kegiatan gotong royong
Jawaban: C
Penjelasan: Kepala Desa memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, dan membina kehidupan bermasyarakat di desa.
Bagian 2: Syarat dan Kriteria Perangkat Desa
6. Berapa syarat usia minimal dan maksimal menjadi perangkat desa menurut UU No. 3 Tahun 2024?
A. 18–40 tahun
B. 20–42 tahun
C. 25–45 tahun
D. 30–50 tahun
Jawaban: B
Penjelasan: Menurut regulasi terbaru, calon perangkat desa harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Kriteria usia ini bertujuan untuk memastikan calon memiliki kematangan dan energi yang cukup dalam menjalankan tupoksi.
7. Apa saja syarat umum untuk menjadi perangkat desa?
A. Warganegara Indonesia, berusia sesuai ketentuan, dan memiliki kemampuan akademik minimal SMA
B. Hanya warganegara Indonesia saja
C. Berusia minimal 18 tahun tanpa batas maksimal
D. Tidak ada syarat khusus
Jawaban: A
Penjelasan: Calon perangkat desa harus memenuhi beberapa syarat umum, yaitu: warganegara Indonesia, berusia dalam jangkauan yang ditentukan, berkelakuan baik, memiliki tingkat pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa di tempat lain, dan tidak memiliki catatan kriminal.
8. Siapa saja yang tidak berhak menjadi perangkat desa?
A. Orang yang memiliki catatan kriminal apapun
B. Orang yang sedang menjabat sebagai perangkat desa di tempat lain atau pegawai negeri sipil
C. Orang yang baru tamat sekolah menengah
D. Orang yang tidak memiliki pengalaman kerja
Jawaban: B
Penjelasan: Seseorang tidak berhak menjadi perangkat desa jika sedang menjabat sebagai perangkat desa di tempat lain, atau sedang menjabat sebagai pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional, atau anggota kepolisian negara.
9. Apa yang dimaksud dengan "berkelakuan baik" sebagai syarat perangkat desa?
A. Belum pernah melakukan kesalahan
B. Tidak memiliki catatan pidana, tidak melakukan perbuatan tercela, dan diterima oleh masyarakat
C. Hanya tidak boleh mencuri
D. Tidak memiliki utang
Jawaban: B
Penjelasan: Berkelakuan baik berarti tidak memiliki catatan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak melakukan perbuatan tercela, dan diterima serta dipercaya oleh masyarakat desa setempat.
10. Jenis-jenis perangkat desa menurut peraturan adalah?
A. Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun
B. Hanya Sekretaris Desa
C. Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Kesejahteraan, Kepala Urusan Infrastruktur, dan Kepala Urusan Keuangan
D. Tidak ada penggolongan khusus
Jawaban: A
Penjelasan: Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) yang meliputi berbagai bidang seperti pemerintahan, keuangan, dan pembangunan, serta Kepala Dusun sebagai perangkat desa yang mendampingi pemerintah desa.
Bagian 3: Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Desa
11. Apa saja tugas utama Sekretaris Desa?
A. Mengelola keuangan desa saja
B. Menyelenggarakan administrasi pemerintah desa, menyiapkan bahan penyusunan peraturan desa, dan mendampingi kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya
C. Hanya mengurus surat-menyurat
D. Mengawasi pekerjaan fisik di lapangan
Jawaban: B
Penjelasan: Sekretaris Desa memiliki tugas utama menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa, menyiapkan bahan-bahan untuk penyusunan peraturan desa, melaksanakan tugas administrasi sesuai peraturan perundang-undangan, dan mendampingi kepala desa dalam melaksanakan tugasnya.
12. Jika terjadi selisih saldo kas dalam pengelolaan dana desa, langkah pertama yang harus dilakukan Sekretaris Desa adalah?
A. Menutup kekurangan dengan uang pribadi
B. Melakukan rekonsiliasi dan meminta penjelasan tertulis kepada Kaur Keuangan
C. Melapor langsung ke polisi
D. Membiarkan begitu saja hingga tahun depan
Jawaban: B
Penjelasan: Langkah pertama ketika ditemukan selisih saldo kas adalah melakukan rekonsiliasi keuangan untuk menemukan kesalahan, kemudian meminta penjelasan tertulis dari Kepala Urusan Keuangan. Jika perlu, laporan akan disampaikan kepada pimpinan dan pejabat yang berwenang.
13. Dokumen apa yang menjadi tanggung jawab utama Sekretaris Desa?
A. Hanya dokumen keluar-masuk surat
B. Arsip desa, catatan perangkat desa, dan dokumen peraturan desa
C. Hanya laporan keuangan
D. Dokumen kepemilikan lahan saja
Jawaban: B
Penjelasan: Sekretaris Desa bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengurusan arsip desa, catatan perangkat desa, dokumen peraturan desa, dan semua dokumen administrasi pemerintah desa lainnya.
14. Apakah Sekretaris Desa dapat ditunjuk dari luar desa?
A. Ya, selalu diperbolehkan
B. Ya, dengan persetujuan khusus dari kepala desa
C. Tidak, harus dari penduduk desa
D. Tidak jelas dalam peraturan
Jawaban: C
Penjelasan: Sekretaris Desa harus berasal dari penduduk desa setempat, kecuali dalam kondisi khusus yang diatur oleh peraturan daerah dan dengan pertimbangan matang dari pemerintah daerah.
15. Bagaimana mekanisme pemberian tunjangan kepada Sekretaris Desa?
A. Ditentukan sepenuhnya oleh kepala desa
B. Dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang telah disetujui BPD
C. Langsung dari kas desa tanpa harus direncanakan
D. Tidak ada pengaturan khusus
Jawaban: B
Penjelasan: Pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas kepada Sekretaris Desa harus dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan telah disetujui melalui musyawarah BPD serta kepala desa.
Bagian 4: Pengelolaan Keuangan Desa dan Dana Desa
16. Apa yang dimaksud dengan Dana Desa?
A. Dana yang dipungut langsung dari penduduk desa
B. Dana dari APBN yang dialokasikan untuk setiap desa sebagai bagian dari pelaksanaan desentralisasi fiskal
C. Dana pinjaman dari bank
D. Dana untuk keperluan pribadi kepala desa
Jawaban: B
Penjelasan: Dana Desa adalah dana dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransferkan melalui APBD kabupaten/kota. Dana ini dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.
17. Berapa persentase Dana Desa dari total Dana Transfer Ke Daerah menurut regulasi terbaru?
A. 5%
B. 10%
C. 15%
D. 20%
Jawaban: C
Penjelasan: Peraturan terbaru menetapkan bahwa Dana Desa ditetapkan paling sedikit 10 persen dari dana transfer ke daerah dan desa, namun dalam praktiknya seringkali mencapai persentase lebih tinggi sesuai kemampuan APBN.
18. Siapa yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan Dana Desa?
A. BPD
B. Kepala Desa
C. Kaur Keuangan
D. Musyawarah Desa
Jawaban: B
Penjelasan: Kepala Desa bertanggung jawab langsung atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Namun, dalam praktiknya, kepala desa dibantu oleh Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan tersebut.
19. Apa itu APBDes dan siapa yang membuatnya?
A. Anggaran Pengelolaan Benda Desa, dibuat oleh Kepala Desa saja
B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dibuat oleh Kepala Desa bersama perangkat desa dan disetujui BPD
C. Aset Pemerintah Berbentuk Desa, dibuat oleh Inspektorat
D. Tidak ada istilah resmi dalam peraturan
Jawaban: B
Penjelasan: APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah perkiraan pendapatan dan pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran. APBDes dibuat oleh kepala desa bersama dengan perangkat desa dan telah mendapat persetujuan dari BPD melalui musyawarah desa.
20. Dokumen apa saja yang harus dilampirkan dalam pertanggungjawaban Dana Desa?
A. Hanya bukti pengeluaran
B. Laporan realisasi, laporan keuangan, bukti transaksi, dan berita acara pemeriksaan
C. Hanya laporan keuangan
D. Tidak ada dokumen pendukung yang diperlukan
Jawaban: B
Penjelasan: Pertanggungjawaban Dana Desa harus dilengkapi dengan laporan realisasi pendapatan dan belanja, laporan keuangan, bukti transaksi yang sah, dan hasil pemeriksaan dari aparatur pengawas internal yang telah dibentuk.
Bagian 5: Asas dan Prinsip Pemerintahan Desa
21. Apa saja asas penyelenggaraan pemerintah desa menurut UU Desa?
A. Kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, partisipatif, dan nondiskriminasi
B. Hanya transparansi
C. Sekadar kejujuran
D. Hanya kewenangan lokal
Jawaban: A
Penjelasan: Asas penyelenggararan pemerintah desa meliputi kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, partisipatif, dan nondiskriminasi. Setiap penyelenggaraan pemerintahan desa harus bersandar pada asas-asas ini.
22. Apa yang dimaksud dengan asas "partisipatif" dalam pemerintahan desa?
A. Hanya kepala desa yang berpartisipasi
B. Pelibatan masyarakat desa dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan program desa
C. Partisipasi karyawan pemerintah pusat D. Tidak ada kejelasan dalam peraturan
Jawaban: B
Penjelasan: Asas partisipatif berarti bahwa masyarakat desa memiliki hak dan kesempatan untuk terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta kegiatan pemerintahan desa.
23. Bagaimana cara mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah desa?
A. Menyembunyikan semua informasi kepada publik
B. Membuka akses informasi publik kepada masyarakat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan
C. Hanya memberikan informasi kepada BPD saja
D. Transparansi tidak penting dalam pemerintahan desa
Jawaban: B
Penjelasan: Mewujudkan transparansi dapat dilakukan dengan membuka akses informasi publik kepada masyarakat desa, menyelenggarakan musyawarah desa secara terbuka, dan melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkala kepada masyarakat.
24. Apa yang termasuk dalam akuntabilitas pemerintah desa?
A. Hanya pertanggungjawaban keuangan
B. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
C. Tidak ada keharusan untuk mempertanggungjawabkan apapun
D. Hanya pertanggungjawaban kepada kepala desa
Jawaban: B
Penjelasan: Akuntabilitas berarti setiap penyelenggara pemerintah desa harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat desa dan pejabat yang lebih tinggi.
25. Apa yang dimaksud dengan nondiskriminasi dalam pemerintahan desa?
A. Semua orang diperlakukan sama tanpa membedakan agama, ras, dan golongan
B. Hanya membeda-bedakan berdasarkan prestasi
C. Membeda-bedakan siapa yang kaya dan siapa yang miskin
D. Nondiskriminasi tidak penting
Jawaban: A
Penjelasan: Asas nondiskriminasi berarti bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberian pelayanan publik harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua warga masyarakat desa tanpa membedakan latar belakang agama, ras, suku, gender, atau kondisi sosial ekonomi.
Bagian 6: Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
26. Apa saja fungsi BPD menurut peraturan?
A. Hanya mengesahkan peraturan desa
B. Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kepala desa, dan mewakili masyarakat desa
C. Hanya mengawasi kepala desa tanpa fungsi lain
D. Tidak memiliki fungsi khusus
Jawaban: B
Penjelasan: BPD memiliki fungsi: (1) membahas rancangan peraturan desa bersama dengan kepala desa, (2) menyepakati peraturan desa dan peraturan kepala desa, (3) mengawasi pelaksanaan tugas kepala desa dalam menjalankan tanggung jawabnya, dan (4) mewakili masyarakat desa.
27. Berapa jumlah anggota BPD minimal dan bagaimana komposisinya?
A. Minimal 5 orang tanpa komposisi khusus
B. Jumlah ditentukan sesuai peraturan daerah, dengan komposisi mempertimbangkan representasi perempuan minimal 30 persen
C. Hanya 3 orang saja
D. Tidak ada aturan jumlah
Jawaban: B
Penjelasan: Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan peraturan daerah dan disesuaikan dengan kondisi desa, namun harus mempertimbangkan representasi perempuan minimal 30 persen dari total anggota BPD berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024.
28. Siapa yang tidak berhak menjadi anggota BPD?
A. Perangkat desa B. Aparat keamanan yang sedang bertugas C. Pengusaha lokal D. Orang yang berpendidikan rendah
Jawaban: A
Penjelasan: Perangkat desa tidak berhak menjadi anggota BPD karena akan terjadi konflik kepentingan. Selain itu, calon anggota BPD juga tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional, atau anggota kepolisian negara.
29. Berapa lama masa jabatan anggota BPD?
A. 2 tahun
B. 6 tahun
C. 8 tahun
D. Tidak ada batasan waktu
Jawaban: C
Penjelasan: Masa jabatan anggota BPD adalah 8 tahun dan berakhir pada saat dilantik anggota BPD periode berikutnya. Anggota BPD dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
30. Apa yang harus dilakukan jika salah satu anggota BPD meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir?
A. Posisi dibiarkan kosong
B. Diisi oleh anggota cadangan sesuai dengan peraturan desa
C. Diganti dengan penunjukan calon berikutnya
D. Posisi tidak perlu diganti
Jawaban: B
Penjelasan: Jika ada kekosongan anggota BPD karena meninggal dunia, pengunduran diri, atau sebab lain, kekosongan tersebut akan diisi oleh anggota cadangan yang telah disiapkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan desa.
Bagian 7: Tunjangan dan Kesejahteraan Perangkat Desa
31. Apa yang menjadi hak utama perangkat desa menurut UU No. 3 Tahun 2024?
A. Hanya cuti tahunan
B. Penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial yang memadai
C. Mobil dinas pribadi
D. Tidak ada hak khusus
Jawaban: B
Penjelasan: UU No. 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap yang minimal setara dengan ASN golongan II/a, tunjangan, dan jaminan sosial yang komprehensif.
32. Berapa besaran penghasilan tetap perangkat desa minimal menurut UU terbaru?
A. Setara dengan penghasilan pekerja pabrik
B. Setara dengan ASN golongan II/a
C. Ditentukan sesuai kemampuan desa saja
D. Tidak ada standar minimal
Jawaban: B
Penjelasan: UU No. 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa penghasilan tetap perangkat desa minimal harus setara dengan penghasilan ASN (Aparatur Sipil Negara) golongan II/a untuk memastikan kesejahteraan yang layak.
33. Jenis-jenis jaminan sosial apa saja yang harus diberikan kepada perangkat desa?
A. Hanya kesehatan
B. Kesehatan, ketenagakerjaan, pensiun, dan perlindungan hari tua
C. Hanya pensiun
D. Tidak ada jaminan sosial
Jawaban: B
Penjelasan: Perangkat desa berhak mendapatkan jaminan sosial yang meliputi asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, dana pensiun, dan asuransi perlindungan hari tua sesuai dengan peraturan yang berlaku.
34. Apa yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas perangkat desa?
A. Tunjangan yang diberikan setiap bulan
B. Tunjangan yang diberikan satu kali pada akhir masa jabatan untuk mendukung transisi kehidupan
C. Tunjangan kesehatan saja
D. Tidak ada istilah tunjangan purnatugas
Jawaban: B
Penjelasan: Tunjangan purnatugas adalah tunjangan yang diberikan satu kali kepada perangkat desa yang telah selesai masa jabatannya, guna membantu mereka melakukan transisi kehidupan pasca menjalankan tugas di pemerintah desa.
35. Apakah perangkat desa berhak mendapatkan cuti?
A. Tidak, karena pegawai desa bukan ASN
B. Ya, berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti untuk alasan penting lainnya
C. Hanya cuti ketika sakit
D.