#Repost @smindrawati • • • • • • Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, salah satu dukungan yang diberikan Pemerintah bagi Usaha UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid 19 adalah subsidi bunga kredit, yaitu dengan merelaksasi pembayaran angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit. 1. Dukungan bagi BPR sebanyak 1,62 juta debitur, Perbankan 20,02 juta debitur, dan Perusahaan pembiayaan 6,76 juta debitur Penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk mikro dan kecil (di bawah Rp 500.000.000) adalah 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya. Sedangkan untuk usaha kecil menengah (Rp 500 juta s.d. 10 miliar), adalah 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya. 2. Dukungan untuk KUR sebanyak 8,33 juta debitur, usaha mikro (UMi) sebanyak 1 juta debitur, Mekaar sebanyak 6,08 juta debitur, dan pegadaian untuk 10,6 juta debitur. Untuk kelompok KUR (di bawah Rp 500 juta) subsidi bunga diberikan sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya. Sedangkan UMi ( Rp 5 juta - 10 juta) sebesar 6 % selama 6 bulan. 3. Penerima manfaat lainnya, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), LPMUKP, UMKM Pemda, UMKM ONline, Koperasi dan para petani memperoleh relaksasi subsidi kredit sebesar 6% selama 6 bulan. Program ini merupakan amanat dari Pasal 11 Perppu No 1 tahun 2020, dimana Pemerintah melakukan langkah untuk menjaga dan mempertahankan kemampuan ekonomi dari para pelaku usaha UMKM. Diharapkan efektivitas program ini dapat mengurangi dampak Covid terhadap UMKM. (Dari Konferensi Pers Bersama Menko Perekonomian dan Menkop dan UKM, Usai Rapat Terbatas pada 29 April 2020) https://www.instagram.com/p/B_n1wFcpAOJ/?igshid=1x4jlhgfpt1tr