UKT: Uang Kuliah Tinggi
Source: https://www.buzzfeed.com/nathanwpyle/this-teacher-taught-his-class-a-powerful-lesson-about-privil?utm_term=.cyddXgVBK#.whZkx1KXl
“The closer you were to the recycling bin, the better your odds. This is what privilege looks like. Did you notice how the only ones who complained about fairness were in the back of the room?
By contrast, people in the front of the room were less likely to be aware of the privilege they were born into. All they can see is 10 feet between them and their goal.
Your job — as students who are receiving an education — is to be aware of your privilege. And use this particular privilege called “education” to do your best to achieve great things, all the while advocating for those in the rows behind you.”
Uang Kuliah Tunggal atau yang biasa kita kenal dengan UKT adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semesternya berdasarkan kemampuan ekonominya. UKT mulai diterapkan pada tahun 2013. Yaitu dengan adanya kebijakan pengenaan UKT merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Biaya pendidikan yang tinggi dan banyaknya rakyat Indonesia yang berpenghasilan rendah mendorong pemerintah untuk membuat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan payung hukum yang mencakup seluruh elemen dalam pendidikan nasional secara umum. Dalam UU Sisdiknas ini kemudian diatur tentang otonomi dan badan hukum pendidikan. Sehingga dalam perjalannya melahirkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) Sama halnya UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 yang merupakan reinkarnasi dari Badan Hukum Pendidikan No. 9 Tahun 2009.
Sistem UKT atau Uang Kuliah Tunggal yang diterapkan hampir seluruh perguruan tinggi negeri ternyata menyisakan kegetiran dalam pelaksanaanya. Tidak adanya transparansi mengenai sistematika penghitungan UKT itu sendiri membuat orang semakin bertanya-tanya. UKT dinilai tidak tepat sasaran bila merujuk pada pasal 1 ayat 6 PERMENRISTEKDIKTI No. 22 Tahun 2015 yang berbunyi, "Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya." Pada kenyataan di lapangan, masih banyak mahasiswa yang secara ekonomi masuk dalam golongan kurang mampu namun dikenai UKT On Top atau tarif tertinggi. Belum lagi, dalam beberapa waktu lalu pemerintah memotong anggaran pendidikan, hal ini kemudian berimbas pada menurunnya dana yang dicurahkan pada perguruan tinggi yang memaksa perguruan tinggi akhirnya menaikan biaya kuliah. Dan lagi-lagi, yang menjadi korbannya adalah mahasiswa baru. Sudah banyak kasus mahasiswa baru yang terpaksa untuk mengundurkan diri karena tidak mampu membayar biaya UKT. Melihat fenomena ini, jelaslah bahwa sesungguhnya Negara telah lalai terhadap tujuan mereka yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945-Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di lPB sendiri persoalan tingginya UKT merupakan sasaran dari berbagai lini pergerakan mahasiswa, terutama BEM KM IPB. Dalam struktur KM IPB, memberikan pelayanan kepada mahasiswa perihal UKT merupakan tugas dari Kementrian Kesejahteraan Mahasiswa. Menurut Aditya Dwi Gumelar, Menteri Kesejahteraan Mahasiswa BEM KM IPB 2016, pihak rektorat IPB masih kurang bijak dalam menentukan penggolongan UKT. Interval penggolongan yang terlalu jauh membuat mahasiswa dengan orangtua berpenghasilan di ambang batas bawah interval kesulitan membayar UKT. Di sisi lain, pihak IPB hanya melihat penghasilan kotor, tidak mempertimbangkan jumlah tanggungan keluarga dan lain sebagainya. BEM KM IPB sebagai penghubung utama antara mahasiswa dengan rektorat telah meminta pihak IPB meninjau kembali kebijakan tersebut namun tidak mendapat respon positif.
Di lain pihak, pemerintah memiliki alasan sendiri dalam melakukan pemotongan anggaran beberapa lembaga/badan dan semua kementrian. Perlambatan ekonomi global yang berimbas langsung kepada lesunya perekonomian Indonesia merupakan salah satu penyebabnya. Efisiensi ini perlu dilakukan demi mengurangi defisit dan hutang Negara yang semakin menumpuk. Hal ini juga sebagai usaha pemerintah untuk tetap waspada terhadap kondisi perkonomian yang semakin tak menentu.
Dalam kondisi seperti sekarang yang serba salah ini, Negara seharusnya tetap memprioritas pendidikan sebagai aset jangka panjang Negara. Pemerintah seharusnya dapat membuat kebijakan yang mempermudah calon mahasiswa untuk membayar UKT dengan cara diangsur, mengawasi dengan ketat segala proses yang terkait dengan UKT sehingga menghindari kecurangan dan pengeluaran yang tidak perlu, ataupun membuat kebijakan dengan berbagai perusahaan yang berinvestasi di negeri ini agar menyediakan beasiswa untuk calon mahasiswa baru. Selain itu, gagasan terbaru mengenai entrepreneurial university atau “Universitas Berwawasan Kewirausahaan” dapat dipertimbangkan untuk diterapkan di perguruan-perguruan tinggi di Indonesia. Dengan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mempelajari dan menerapkan jiwa berkewirausahaan diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk secara mandiri membiayai kehidupannya selama berkuliah. Kita sebagai mahasiswa juga dapat membantu teman-teman yang kesusahan dengan mengumpulkan donasi, yang nantinya akan disalurkan kepada mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, tujuannya satu, agar para generasi bangsa tetap dapat melanjutkan pendidikan- meski dalam kondisi yang terbatas.












