Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia
Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 42 UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
1. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) harus berbadan hukum
Menurut pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); persekutuan perdata, firma, CV, dan usaha dagang dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam undang-undang. Pemberi Kerja TKA yang diijinkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing:
b. Badan-badan internasional,
c. Perwakilan Negara asing;
d. Organisasi internasional;
Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing;
Perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan
h. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan;dan
i. Usaha jasa impresariat
2. Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk Pekerjaan yang bersifat Darurat dan Mendesak
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) mengatur mekanisme untuk memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk pekerjaan yang bersifat sementara.
RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Berbeda dengan RPTKA, IMTA memiliki jangka waktu berlaku paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang tata cara penggunaan TKA.
3. Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk Pekerjaan yang bersifat Sementara
Pasal 16 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang tata cara penggunaan TKA, RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk:
a. Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industry untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
b. Pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
d. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
e. Melakukan audit, kendali mutu produksia, atau inspeksi pada cabangperusahaan di Indonesia;
f. TKA dalam uji coba kemampuan dlaam bekerja;
g. Pekerjaan yang sekali selesai;
h. Pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa panjajakan usaha.
RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf g dan huruf h diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang
4. Persyaratan untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
Berbeda dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing justru tidak menuangkan persyaratan bekerja bagi Tenaga Kerja Asing. "