Kenapa tidak dihabiskan lahan rumahnya?
“Kenapa disisakan tanah di sebelah sini? Kenapa tidak dihabiskan saja sampai ujung rumahnya?”
Begitu pertanyaan seorang teman pada saat melihat proyek pembangunan rumah yang saya rancang.
Tentu saja jawaban “Di sini saya sisakan buat taman” tidak akan memuaskan keingintahuan seorang teman ini. Saya menunggu pertanyaan susulan berbunyi, “Buat apa taman?” namun tidak dilontarkan oleh sang teman - mungkin biar diskusi berakhir cepat.
Sewaktu mengendarai motor saya berpikir juga, ada baiknya saya mempersiapkan jawaban secara sistematis kepada pertanyaan tersebut - Kenapa disisakan tanah untuk taman? Toh ini akan membantu saya untuk mempersuasi calon klien terhadap desain rumah yang tidak rakus lahan. Berikut saya coba untuk menjelaskan beberapa poin yang menjadi pertimbangan saya.
Mari kita bayangkan sebuah tanah kosong seluas 100m2. Ketika hujan, air diserap secara merata di lahan ini, tidak ada yang tumpah atau meluap ke jalan. Sekarang, bayangkan tanah ini dihabiskan, katakan, 80% menjadi bangunan dan perkerasan. Volume air hujan yang seharusnya diserap 100m2 tanah itu kini disalurkan dari atap ke talang air dan kemudian ke saluran pembuangan atau solokan. Sekarang, bayangkan ada 100 atau 1000 rumah dengan kasus sama - semua membuang air hujan ke saluran air yang hanya sedalam 60cm. Apa yang terjadi? Kini saluran buangan ini harus meneruskan beban air dengan ekuivalen 100.000m2. Air meluap - banjir pun datang, dan dimaklumi, kita pun menyalahkan pemerintah. Ini yang terjadi ketika orang awam menganggap enteng atau ‘ngegampangin’ proses perencanaan rumah. Karena jujur saja, jika orang punya uang bisa tinggal panggil tukang dan bangun rumah. Tukang pun, jika gaji harian dibayar, mau-mau saja jika disuruh ngecor lautan.
Hal yang mungkin tidak diketahui orang awam adalah aturan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya mengenai GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan KDB (Koefisien Dasar Bangunan). Anda akan berurusan dengan mereka ketika ingin mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sebenarnya, di daerah tertentu sudah ada aturan mengenai KDB (yaitu perbandingan luas yang boleh dibangun, dan yang harus disediakan untuk resapan). Untuk di dago atas contohnya, mungkin hanya diperbolahkan 40% lahan didirikan bangunan. Sedangkan di lokasi proyek saya diperbolehkan 60% lahan dibangun. Sekarang luasan dasar bangunan rumah rancangan saya adalah 38,5m2 dan luas tanah 84m2. Dengan ini saya mempunyai perbandingan 46% bangunan dan 54% tanah resapan dalam bentuk taman. Selain mematuhi peraturan, rancangan rumah ini turut berkontribusi untuk mencegah kebanjiran di lingkungan tersebut. Selain memiliki jendela di setiap kamar.
Untuk kembali ke poin saya, jika semua rumah mematuhi peraturan dinas tata ruang, setidaknya mengenai KDB saja, tentu kita bisa mengurangi beban air hujan yang ditanggung saluran air. Dan lagi, air hujan itu bukan air kotor, melainkan grey water, bisa digunakan lagi untuk menyiram tanaman.
Sebenarnya semua dimulai dari attitude orang indonesia sendiri terhadap persekitarannya. Sedikit curhat, pemilik rumah yang saya rancang ini sempat mempertanyakan, kenapa perlu dibikin septic tank? Rumah di sekitar sini tidak ada yang pakai kok!? Lagi-lagi, ini yang terjadi apabila ada orang yang masih awam, tetapi sok tahu. Ini bukan masalah tetangga pakai atau tidak - tapi masalah aturan dan standar/kode bangunan. Menurut saya sangat tidak etis jika sebuah rumah langsung mengeluarkan tinja ke saluran air (unprocessed feces). Saya yakin orang yang sama ini kelak mengeluh, “kok saluran bau ya? ini wali kota kok ga bener ya? jadinya kita harus bikin dinding tinggi di belakang karena ada solokan, banyak nyamuk pula”. Sama kasusnya dengan orang yang mengeluh kenapa daerah rumahnya banjir terus, tetapi tetap membuang sampah ke got, dengan alasan, “tetangga juga gitu kok”. Luar Biasa.
Poin berikutnya mungkin akan saya teruskan di postingan berikut saja. Ternyata jadi panjang haha.