Bukan Nasabah Biasa: Digitalisasi tanpa Kriminalisasi
Menjadi nasabah berarti mempercayakan sejumlah barang berharga (uang, logam mulia, surat-surat berharga) pada jasa pelayanan perbankan maupun simpan pinjam. Dengan beragam tujuan untuk mendapatkan pelayanan bahkan keuntungan, seperti jasa penyimpanan dan investasi. Dengan adanya kegiatan seperti ini menandakan adanya kesadaran konsumen (nasabah) pada penggunaan dan sirkulasi keuangan yang dapat dijalankan oleh seluruh kalangan dengan regulasi yang sudah ditetapkan negara. Perkembangan penggunaan jasa keuangan sampai di pertengahan tahun 2022 ini sudah semakin pesat. Hal ini ditandai dengan data yang dikeluarkan oleh OJK pada Mei 2022 dengan kondisi berikut
Otoritas Jasa Keuangan|2022
Peningkatan pengguna dan penggunaan jasa keuangan tidak lepas dari berkembangnya sistem serta tata kelola jasa keuangan sampai saat ini. Digitalisasi misalnya, sebagai sarana dan teknologi yang terus diperbaharui untuk mendapatkan kemudahan baik untuk nasabah maupun penyedia jasa keuangan. Beragam bentuk produk keuangan juga sudah dinikmati masyarakat luas. Penyebaran informasi, edukasi dan produk siap pakai pun sudah mulai gencar dijalankan. Walaupun masih belum merata, pihak penyedia jasa keuangan terus membuat terobosan baru agar masyarakat dapat mengetahui dan menikmati dengan nyaman dan aman dalam bertransaksi di dalam dunia keuangan. Digitalisasi sepanjang tahun sebelum 2010 masih sebatas penggunaan jasa perbankan secara langsung (ke kantor pelayanan) dan penggunaan mesin yang tersebar di beberapa titik. Produk uang kartal masih menjadi andalan dikarenakan pembelian di toko-toko kecil atau eceran masih menggunakan uang fisik. Beberapa nasabah dengan jumlah uang yang lumayan besar sudah terbiasa menggunakan debit ataupun kartu kredit dalam transaksinya. Jasa keuangan mulai mengembangkan digitalisasi berbasis gawai cerdas saat sirkulasi keuangan dalam segala proses ekonomi yang berjalan mulai ramai disertai penggunaan gawai yang sudah biasa sebagai alat transaksi nirkabel untuk mengakses aplikasi dan laman yang berkaitan dengan jasa keuangan. Perkembangan teknologi sampai saat ini sudah berada di era 4.0 sehingga salah satu produknya yaitu uang elektronik, menjadi yang banyak dipilih oleh sebagian masyarakat dalam kemudaan bertransaksi. Akses digital tidak lepas dari data virtual yang terdaftar pada penyedia jasa keuangan tertentu adalah hal yang patut dilindungi. Penyerahan data oleh nasabah menjadikan penyedia jasa sebagai "tangan kanan" dalam memberikan keamanan dan kenyamanan berselancar di jaringan keuangan. Tidak sedikit dari nasabah yang masih mengeluhkan kekurangan ataupun kendala dalam bertransaksi. Hal ini bisa terjadi jika kedua pihak tidak dalam satu persepsi, yaitu nasabah yang tidak paham bentuk jasa keuangan dan prosedur penggunaannya, serta penyedia jasa keuangan yang bisa jadi memberikan informasi yang kurang jelas atau informasi yang diberikan tidak membuat nasabah mengerti. Apalagi jika sudah terkait dengan digitalisasi, maka informasi harus lebih terperinci dan dipahami oleh calon nasabah. Maka jika nasabah telah menetapkan pilihan pada beberapa penyedia jasa, prosedur penggunaan tidak dilepas begitu saja. Penyedia jasa juga harus mengingatkan dalam bentuk penyuluhan digital pada nasabah agar menjaga kerahasiaan transaksi apapun yang dilakukan dalam bentuk digital agar terbukti keamanannya. Sebab tidak semua nasabah mudah mengerti alur, proses, dan kejahatan siber dalam jasa keuangan. Data statistik yang diinformasikan oleh OJK dan BI menunjukkan besarnya transaksi keuangan digital selama pandemi juga selaras dengan kasus atau masalah transaksi jasa keuangan digital (seperti pinjaman online, pemindahan uang tabungan, peretasan data terdaftar di jasa keuangan).
Bank Indonesia| 2022
Maka para nasabah diharapkan mulai sekarang untuk mempelajari apa saja yang harus diperhatikan dan diwaspadai dalam bertransaksi di jasa keuangan digital, dimanapun (baik d luar maupun di dalam negeri). Semakin mudahnya mengakses jasa keuangan, maka data yang terunggah juga akan semakin banyak diterima sistem komputerisasi terstruktur dari jasa pemrograman keuangan digital. Nasabah bijak akan sangat berhati-hati dalam bertransaksi, tidak akan sembarangan mengakses jasa yang ia gunakan dari gawai umum atau penyedia jaringan internet umum bahkan meminjam dari orang terdekat sekalipun. Semakin beragam gawai yang digunakan maka akan semakin menyebar pula data yang dimiliki oleh seorang nasabah di dunia virtual. Informasi yang dimiliki nasabah sebaiknya dipelajari dengan benar kegunaannya dan hanya disampaikan pada orang yang berhak mengetahui untuk memudahkan dalam penindaklanjutan jika ada kendala yang terjadi. Beberapa jasa perbankan juga sudah menjalankan pengamanan berlapis pada data digital para nasabahnya, seperti BRI. Dalam pengembangan dan perluasan penggunaan jasa perbankan, BRI terus berusaha memenuhi kebutuhan & kemudahan nasabah dalam menggunakan segala jenis jasa keuangan yang ditawarkan BRI, dengan keamanan data yang mumpuni. Adapun sebagai nasabah yang cerdas dan bijak, maka dibutuhkan kecakapan dan ketanggapan dalam menghadapi disrupsi teknologi, khususnya di bidang jasa perbankan ini, seperti:
1. Menelusuri dan mencari tahu dulu tentang jasa keuangan yang akan digunakan 2. Lakukan pemeriksaan resmi tidaknya jasa keuangan tersebut (seperti terdaftar di OJK dan BI) 3. Pelajari dan pahami dengan benar alur, prosedur, syarat dan ketentuan penggunaan jasa keuangan tersebut 4. Periksa di laman terpercaya terkait testimoni jasa keuangan tersebut (audit ataupun kasus-kasus terkait) 5. Persiapkan berkas dengan aman tanpa menyebarluaskannya.
Dengan kecakapan nasabah bijak, maka transaksi keuangan dalam bentuk digital akan tetap aman dan terjaga.















