https://www.ngajisalafy.com/2022/09/pengertian-hadis-secara-bahasa-dan-istilah.html

Origami Around
almost home
Mike Driver

titsay
Three Goblin Art
Monterey Bay Aquarium

oozey mess
Stranger Things
taylor price
Game of Thrones Daily
๐ชผ
will byers stan first human second
Peter Solarz
h
Claire Keane
Aqua Utopia๏ฝๆตทใฎๅบใง่จๆถใ็ดกใ

blake kathryn

Janaina Medeiros
Misplaced Lens Cap
AnasAbdin
seen from United States
seen from United States
seen from United States

seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from United States

seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from Sweden
seen from United States
seen from Canada

seen from Brazil
seen from Brazil

seen from United States
seen from France
seen from United States
@ngajisalafy
https://www.ngajisalafy.com/2022/09/pengertian-hadis-secara-bahasa-dan-istilah.html
Pengertian Thaharah Menurut Bahasa dan Istilah Serta Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
NGAJISALAFY.com | Agama Islam memberikan perhatian yang amat besar terhadap kesucian (thaharah) dan kebersihan. Sebagian dari amalan-amalan dan kewajiban syari'at tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan dengan bersuci (thaharah). Namun tahukah anda apa yang dimaksud dengan bersuci (thaharah)? Jika masih belum tahu, yuk! kita simak penjelasannya dibawah ini.
Pengertian Thaharah
ย (ุทูููุงุฑูุฉู)Thaharah (ุทูููุงุฑูุฉู) menurut bahasa (ููุบูุฉู) adalah bersih atau suci, sedangkan menurut istilah (ุฅูุตูุทููุงูุญูุง) thaharah adalah suci dari hadast dan najis. Maksudnya keadaan seseorang itu suci setelah berwudhu, tayammum, atau mandi wajib yang benar benar telah diniatkan dan suci dari najis setelah terlebih dahulu dibersikan dari badan, pakaian maupun tempat.
Dalam syari'at Islam persoalan bersuci dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang sangat penting, karena diantara syarat-syarat sholat ditetapkan bahwa orang yang hendak melakukan sholat, maka ia harus bersuci terlebih dahulu.Mengenai bersuci, Allah SWT telah menegaskan dalam firmannya dalam surat Al-Baqarah ayat 222 berbunyi:
ุงูููู ุงููููฐูู ููุญูุจูู ุงูุชูููููุงุจููููู ููููุญูุจูู ุงููู ูุชูุทููููุฑููููู
INNALLAHA YUHIBBUTAWWABIINA WA YUHIBBUL MUTATHAHHIRIIN
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang bersuci." (QS. Al-Baqarah:222)
Selain itu, Rasulullah s.a.w juga menjelaskan dalam hadisnya yang berbunyi:
ูุงููููุจููู ุงูููู ุตููุงูุฉู ุจูุบูููุฑู ุทูููููุฑู (ุฑูุงู ู ุณูู )
LAA YAQBALUL LAAHU SHALAATAN BIGHAIRI THAHUUR
Artinya: "Allah tidak menerima sholat seseorang yang tidak disertai dengan bersuci." (HR. Muslim)
Demikianlah penjelasan tentang pengertian thaharah secara bahasa dan istilah serta dalil al-Qur'an dan Hadisnya. Wallahu a'lam.
Baca Juga Artikel Lainnya Hanya disini:ย https://bit.ly/34kjF8U
Berapakah Selisih Umur Untuk Menikah?
NGAJISALAFY.com | Ada sebagian orang yang memiliki pandangan bahwa selisi umur yang ideal bagi suami istri harus terpaut jauh, mungkin selisih 10 sampai 15 tahun. Hal ini dikarenakan, seorang istri akan mengalami menopause (berhenti haid) di usia sekitar 55-60 tahun sedangkan suami tidak mengalami menopause. Nah, pada masa menopause inilah kaum wanita tidak lagi berhasrat malakukan hubungan badan.
Menurut anggapan mereka, jika usia suami hanya selisih sedikit dengan si istri, maka dikhawatirkan kehidupan rumah tangga mereka berdua terganggu saat istri mengalami menopause, yang saat itu kaum wanita sudah kehilangan hasrat seksualnya, sementara si suami masih semangat untuk behubungan seksual. Kondisi seperti inilah yang sangat dikhawatirkan si suami pindah ke hati lain.
Selain itu, ada juga sebagian orang yang beranggapan bahwa memiliki istri yang masih kecil akan merepotkan, sebab ia masih memiliki sifat kekanak kanakan. Mereka lebih memilih ber-istrikan dengan wanita yang sebaya atau dengan sedikit selisi usia, sebab dinilai sudah dewasa dan mampu mandiri mengurus rumah tangga dan mengurus anak-anak. Urusan si istri mengalami menopause lebih cepat bukan faktor utama dalam rusaknya kehidupan rumah tangga. Nyatanya, banyak suami yang memiliki istri yang masih muda dan segar bugar pun melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.
Semua pertimbangan diatas sah-sah saja, sebab tidak menabrak aturan syari'at. Tidak ada aturan baku dalam syari'at tentang selisih umur antar suami-istri adalah sekian. Yang paling penting adalah adanya ketaqwaan dalam masing-masing suami istri, sehingga dapat membina kehidupan rumah-tangga yang bahagia. Taqwa yang kuat akan mempu mencegah seseorang melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Jika seseorang yang bertaqwah tidak lagi mencintai pasangannya, minimal ia tidak sampai hati mendzoliminya, hal ini sebagaimana nasihat imam al-Hasan pada seseorang yang ingin menikahkan putrinya:
ุฒููููุฌูููุง ุฑูุฌููุงู ููุชููููู ุงููููุ ููุฅูููููู ุฅููู ุฃูุญูุจููููุง ุฃูููุฑูู ูููุง ููุฅููู ุฃูุจูุบูุถูููุง ููู ู ููุธูููู ูููุง "Nikahkanlah putrimu pada seorang laki-laki yang bertakwa kepada Allah! karena sesungguhnya jika ia mencintai putrimu maka ia akan memuliakannya dan jika ia membenci putrimu maka ia tidak akan mendzoliminya"
Demikialah penjelasan tentang berapa selisih umur untuk menikah. Wallahu a'lam.
Baca Juga artikel lainnya:ย https://bit.ly/3H5R1Xgย ย ย
Lebih Utama Manakah Membaca al-Qur'an atau Dzikir?
Pertanyaah Lebih utama manakah membaca al-Qur'an atau berdzikir?
Jawaban Menurut madzhab as-Shahih yang terpilih adalah pendapat yang mengatakan bahwa membaca al-Qur'an lebih utama dari tahlil, tasbih dan sesamanya. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab At-tibyan Fi Adabi Hamlatil Qur'an, halaman 17 berbunyi:
ููุงุนูููู ู ุฃูููู ุงููู ูุฐูููุจู ุงูุตููุญูููุญู ุงููู ูุฎูุชูุงุฑู ุงูุฐููููู ุนููููููู ู ููู ููุนูุชูู ูุฏู ู ููู ุงููุนูููู ูุงุกู ุฃูููู ููุฑูุงุกูุฉู ุงููููุฑูุขูู ุฃูููุถููู ู ููู ุงูุชููุณูุจูููุญู ููุงูุชูููููููููู ย ููุบูููุฑูููู ูุง ู ููู ุงููุฃูุฐูููุงุฑู ููููุฏู ุชูุธูุงููุฑูุชู ุงููุฃูุฏููููุฉู ุนูููู ุฐููููู ูุงููู ุงุนูู . (ุงูุชุจูุงู ูู ุฃุฏุจ ุญู ูุฉ ุงููุฑุฃู ุต ูกูง)
"Ketahuilah bahwasannya ideologi yang benar dan yang dipilih serta pendapat yang dibuat dasar pegangan oleh para ulama' adalah sesungguhnya membaca al-Qur'an itu lebih utama dari membaca tasbih, tahlil dan selainnya dari beberapa jenis dzikir. Dan benar-benar jelas dalil yang menjelaskan tentang itu".
Itulah keterangan tentang lebih utama membaca al-Qur'an atau dzikir. Wallahu a'lam.
Baca Juga Artikel lainnya Hanya Disini:ย https://bit.ly/3IHR7onย
Bimbinglah Menantu
NGAJISALAFY.com | Sepasang suami istri yang baru saja menikah, tentu masih awam dalam kehidupan rumah tangga. Mereka berdua masih banyak harus mengenal dan beradaptasi antar mereka berdua dan juga kepada keluarga besar mereka. Pada masa-masa inilah mereka berdua sangat membutuhkan bantuan dan bimbingan kedua keluarga, terutama menantu yang hidupnya masih numpang dirumah mertuanya.
Membangun ekonomi dan merajut keharmonisan rumah tangga adalah masalah pertama bagi sepasang pengantin. Mungkin tidak semua mertua dapat membimbing menantunya dalam membangun ekonomi karena tidak semua mertua sukses dalam bidang ekonominya. Akan tetapi, dengan bermodal semangat berbagi, saling rukun dan saling membantu dari pihak mertua itu sudah cukup menolong pihak menantu, minimal menjadikan hidupnya nyaman tinggal seatap (serumah) dengan keluarga mertua untuk sementara waktu.
Dengan hati yang tenang, si menantu dapat fokus dalam bekerja dan mengumpulkan penghasilan, agar ia dan istrinya dapat segera hidup mandiri yakni dengan memiliki rumah dan fasilitas hidup sendiri. Tentunya, terus hidup seatap dengan keluarga mertua lama kelamaan akan merasa tidak nyaman, apalagi mereka berdua sudah dikaruniai anak.
Sekilas pembahasan ini sangatlah sepele. Tapi yakinlah, jika hal yang demikian kurang diperhatikan maka akan rawan terjadi gesekan, bahkan pertengkaran antar pihak mertua dan menantu.
Dibutuhkan kesabaran dari pihak mertua selaku orang yang memang wajib untuk membimbing anaknya, termasuk si menantu. Bukankah kesuksesan menantu juga kesuksesan anak mereka? Bukankah jika si menantu dan anak mereka bahagia, mereka juga akan turut bahagia?. Demikianlah uraian sekilas tentang bimbinglah menantu. Wallahu a'lam
Baca Artikel lainnya Hanya Disini =ย https://bit.ly/343mtXH
Menikah Dulu atau Hidup Mapan Dulu?
Dalam beberapa kasus yang terjadi dimasyarakat khususnya di Indonesia, pembahasan tentang menikah dulu atau mapan dulu? ini sering menjadi perbincangan hangat terutama bagi kaum laki-laki. Yang kami maksud mapan disini adalah semisal telah memiliki pekerjaan tetap dengan gaji yang banyak, sudah memiliki kendaraan, mobil, rumah dan lain lain sebagainya.
Sebagian orang berfikir lebih baik membangun ekonomi dahulu, memiliki karir dahulu, memiliki banyak fasilitas hidup dahulu sebelum mereka menikah. Pertimbangannya, jika menikah dahulu maka waktu akan habis untuk mengurus pasangan dan anak-anak mereka, sehingga harapan memiliki hidup mapan semakin sulit. Mereka juga berpendapat, bahwa jika hidup sudah mapan maka tidak akan sulit mendapatkan pasanga hidup.
Sebagian yang lain berpendapat, bahwa tidak terlalu penting mempertimbangkan ekonomi mapan sebelum menikah. Toh, membangun ekonomi bisa dilakukan bersama si istri dengan komitmen cinta yang mereka ikrarkan, susah senang kita bersama. Juga ekonomi itu bersifat tidak menentu, usaha yang susah-payah dibangun selama puluhan tahun itu dapat runtuh dan bangkrut hanya dalam hitungan hari. Banyak juga orang miskin yang dengan sekejap mampu meraih kesuksesan dalam ekonomi dengan beberapa faktor keberuntungan. Maka, menurut pandangan mereka, lebih baik menggapai sesuatu yang sudah pasti yakni memiliki hubungan halal dengan pasangan melalui pernikahan. Adapun membangun ekonomi dapat dilakukan sambil berjalan, disertai kesabaran dalam bekerja dan doa yang dipanjatkan kepada Allah s.w.t.
Pandangan-pandangan di atas tidak ada yang salah yakni tidak sampai melanggar syari'at. Semua melihat kondisi masing-masing. Hanya saja, yang perlu ditekankan disini ialah:
Jangan sampai takut menikah karena takut hidup miskin dan tidak mampu menafkahi anak-istri.
Terkait hal ini, dalam suatu hadis disebutkan yang berbunyi:
ู ููู ุชูุฑููู ุงูุชููุฒูููููุฌู ู ูุฎูุงููุฉู ุงููุนูููููุฉู ููููููุณู ู ููููุง. (ุฑูุงู ุงูุฏููู ู)
"Barang siapa takut menikah karena takut miskin, maka buka golongan kami." (HR. Ad-Dailami)
Selain itu, bukankah Allah swt juga berjanji akan menjadikan suami-istri mendapat tambahan rezeki ketika mereka menikah, menjadikan yang miskin menjadi kaya? sebagaimana yang telah dibahas pada bab keutamaan menikah.
Kita sebagai orang yang beragama juga harus berkeyakinan, bahwa harta bukanlah segalanya untuk meraih kebahagiaan, bukan faktor utama dalam membangun istana rumah tangga, harta hanya sebagai penunjang kebahagiaan saja. Orang yang memilih pasangan hidup hanya berdasarkan hitung-hitungan materi, maka rumah tangga mereka terancam kandas tatkala keadaan ekonominya terpuruk.
Demikianlah uraian lengkap tentang menikah dulu atau hidup mapan dulu?.
Wallahu a'lam
Baca Selengkapnya Hanya Disini =ย https://bit.ly/3H3J19oย
27 Etika Makan dan Minum Beserta Doanya
Islam mengatur segala kehidupan kita, mulai dari hal yang terpenting hingga hal remeh seperti pendidikan, ibadah, hukum, sosial, adab bahkan makan dan minum pun diatur dalam Islam. Hal itu semua disampaikan langsung oleh Allah SWT melalui al-Qur'an, Sunnah yang dajarkan oleh Rasulullah SAW dan para ulama salafus sholeh melalui karangannya, seperti imam al-Ghozali dalam kitabnya berjudul Ihya Ulumiddin yang menerangkan tentang etika makan dan minum beserta doanya.
Selain itu, makan dan minum merupakan kebutuhan pokok manusia dalam kehidupan sehari hari, agar tetap memiliki energi dan kekuatan untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT maupun beraktivitas lainya. Namun, tahukan anda bahwa makan dan minum ada etikanya?, Seperti apa etikanya yang telah diajarkan dalam Islam?, Yuk !!! kita simak penjelasannya dibawah ini:
Berikut Ini 27 Etika Makan dan Minum Beserta Do'anya ย Etika Sebelum Makan
1). Makananya harus halal.
2). Bertujuan agar kuat beribadah kepada Allah SWT.
3). Piring makan itu diletakkan di lantai (tidak diangkat) karena hal itu lebih mendekati pada sifat tawadlu'.
4). Mengatur posisi duduk yaitu duduk pada kaki kiri dan kaki kanan ditegakkan. Etika Ketika Makan
5). Didahului dengan membaca basmalah.
6). Menggunakan tangan kanan.ย
7). Memperkecil suapan.
8). Makan dikunyah dengan baik sampai hancur.
9). Tidak mengambil suapan sebelum makanan yang ada dimulut belum habis.
10). Tidak mencaci makanan.
11). Tidak meniup makanan yang masih panas.
12). Tidak mengumpulkan kulit dan biji dengan buahnya dalam satu wadah.
14). Tidak memperbanyak minum dipertengahan makan kecuali bila kerongkongan tersekat dengan makanan (madura; paledden) atau benar-benar haus.
Etika Setelah Makan
15). Berhenti sebelum kenyang.
16). Sebelum makan membasuh tangan terlebih dahulu, jari-jari dijilat kemudian diusap dengan tisu atau sapu tangan.
17). Mengambil makanan yang jatuh dari wadahnya.
18). Tidak menelan sisa-sisa makanan yang keluar dari sela-sela gigi dengan menggunakan cukil kecuali makanan yang dikumpulkan dengan lidah.
19). Bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat yang berupa makanan.
20). Membaca doโa setelah makan.
21). Selesai makan tidak langsung minum tetapi menunggu kira-kira satu jam.
Etika Ketika Minum
22). Memegang gelas dengan tangan kanan.
23). Sebelum minum terlebih dulu melihat isi gelas.
24). Membaca basmalah.
25). Minumnya dengan cara di hisap bukan dengan sekali teguk tanpa nafas.
26). Tidak minum dengan berdiri atau tidur.
27). Tidak meniup minuman.
Doโa Sebelum Makan ุงูููููููู ูู ุจูุงุฑููู ููููุง ููููู ูุง ุฑูุฒูููุชูููุง ููููููุง ุนูุฐูุงุจู ุงููููุงุฑ
โYa Allah berilah berkah pada kami dalam sesuatu yang telah engkau rizqikan pada kami dan periharalah kami dari siksa api nerakaโ
Doโa Setelah Makan
ุงูููุญูู ูุฏู ูููู ุงูููุฐูู ุฃูุทูุนูู ูููุง ููุฐูุง ุงูุทููุนูุงู ู ููุฑูุฒููููููููู ู ููู ุบูููุฑู ุญููููู ู ููููู ููููุง ูููููุฉู
โSegala puji bagi Allah yang telah memberi makanan ini sebagai makanan dan rizqiku tanpa daya dan kekuatan darikuโ
ุงูููุญูู ูุฏู ูููู ุงูููุฐูู ุฃูุทูุนูู ูููุง ููุณูููุงููุง ููุฌูุนูููููุง ู ููู ุงููู ูุณูููู ููููู
โSegala puji bagi Allah yang telah memberi makan dan minum pada kami dan menjadikan kami sebagai orang Islamโ
Doโa Sebelum Minum
ุงูููููููู ูู ุจูุงุฑููู ููููุง ูููููู ููุฒูุฏูููุง ู ููููู
โYa Allah berilah barakah pada kami dalam minuman iniโ
Doโa Setelah Minum
ุงูููุญูู ูุฏู ูููู ุงูููุฐูู ุฌูุนููู ุงููู ูุงูุก ุนูุฐูุจูุง ููุฑูุงุชูุง ุจูุฑูุญูู ูุชููู ููููู ู ููุฌูุนููููู ู ูููุญูุง ุงูุฌูุงุฌูุง ุจูุฐูููููุจูููุง
โSegala puji bagi Allah yang telah menjadikan air yang sangat tawar dengan rahma-Nya, dan tidak menjadikan air yang sangat asin dengan perbuatan dosa-dosa kamiโ
Demikianlah penjelasan tentang 27 etika makan dan minum beserta do'anya dalam ajaran Islam.
Wallahu 'A'lam.
Refrensi:
Kitab Ihya' Ulumiddin Hal 4-8 Juz. 02
Pengertian Wudhuโ, Rukun, Sunnah dan Perkara yang Membatalkannya
Pengertian Wudhu'
Wudhuโ (ููุถูููุกู:ablution) menurut Syaraโ adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan menggunakan niat. Memiliki wudhuโ merupakan salah satu syarat sah-nya untuk melaksanakan sholat.
Rukun-Rukunya Wudhuโ
Yang dimaksud dengan rukun wudhuโ ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam wudhuโ. Wudhuโ mempunyai 6 rukun sebagai berikut:
1). Niat
Niat ialah bermaksud mengerjakan sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya. Niat dalam wudhuโ dilakukan bersamaan dengan membasuh permulaan bagian dari wajah. Serta membaca niat wudhuโ dibawah ini:ููููููุชู ุงููููุถูููุกู ููุฑูููุนู ุงููุญูุฏูุซู ุงููุฃูุตูุบูุฑู ููุฑูุถูุง ูููููู ุชูุนูุงููู
โSaya niat berwudhuโ untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karna Allah taโalaโ
2). Membasuh Wajah
Adapun batasan wajah yang di basuh, dari arah atas ke bawah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut hingga kedua tulang dagu. Sedangkan batasan wajah kesamping adalah antara telinga kanan sampai telinga kiri. Wajib membasuh segala hal yang berada di dalam lingkup wajah seperti bulu dan lainnya. Untuk jenggotnya orang laki-laki yang tebal yaitu sekiranya kulit yang ada di dalamnya tidak terlihat oleh orang yang diajak berbicara tidak wajib di basuh, tetapi hanya sunnah diselat-selati. Berbeda bila jenggotnya tipis yaitu sekiranya kulit di bawahnya tidak dapat dilihat oleh orang di depannya maka hukumnya wajib di basuh. Lubang hidung dan mata bagian dalam tidak termasuk anggota wajah yang wajib dibasuh.
3). Membasuh Kedua Tangan Beserta Dua Siku
Wajib membasuh segala sesuatu yang ada di tangan seperti bulu, jari-jari yang lebih dan lainnya.
4). Mengusap Sebagian Kepala atau Sebagian Rambut yang Berada Dalam Batas Kepala.
Bila yang dibasuh berupa rambut seandainya ditarik keluar dari batas kepala maka tidak cukup karena rambut yang dibasuh berada diluar batas kepala.
5). Membasuh Kedua Kaki Beserta Kedua Mata Kaki.
Wajib membasuh sesuatu yang berada dikaki seperti bulu dan lainnya.
6). Tartib
Yang dimaksud dengan tartib adalah pekerjaan wudhuโ mengikuti urutan diatas. Apabila dalam berwudhuโ meninggalkan tartib maka wudhuโ nya tidak sah.
Sunnah-Sunnah Wudhuโ Ada 25:
Membaca basmalah ketika hendak membasuh permulaan kedua telapak tangan. Bila lupa membaca basmalah dan ingat dipertengahan maka membaca doa: ุจูุณูู ู ุงูููู ุฃูููููููู ููุฃูุฎูุฑููู
Membasuh kedua telapak tangan sebelum berkumur. Bila air kurang dari dua kullah maka membasuh dua telapak kedalam air, sebaiknya dibasuh diluar.
Berkumur (madmadah) tiga kali.
Menghirup air kedalam hidung (isytinsaq) tiga kali.
Mubalaqoh, bersungguh sungguh dalam berkumur dan menghirup air kedalam hidung.
Menyemprotkan air yang dibuat berkumur dan yang dihirup kedalam hidung.
Mengumpulkan madmadhoh dan istinsyaq dengan tiga cidukan air.
Mengusap semua kepala. Cara yang sunnah adalah kedua telapak tangan diletakkan dikepala bagian depan, dua jari telunjuk dipertemukan antara satu dengan yang lain, dua ibu jari diletakkan di dua pelipis kemudian dijalankan sampai keleher belakang kemudian di kembalikan lagi ketempat semula bila rambutnya bisa berbalik kedepan. Jika rambutnya tidak bisa berbalik seperti rambutnya sangat pendek, maka tidak disunnahkan dikembalikan kedepan.
Mengusap kedua telinga secara bersamaan dengan menggunakan air baru, dilakukan tiga kali. Cara yang sunnah adalah memasukkan dua jari telunjuk pada lubang kedua telinga dan diputar pada lipatan-lipatan telinga bagian dalam kemudian kedua ibu jari diputar didaun telinga bagian luar, kemudian menempelkan dua telapak tangan pada dua telinga.
Menyelat-nyelati jenggot dan jambang yang tebal, dan rambut yang keluar dari batas wajah.
Menyelat-nyelati jari-jari kedua tangan dengan cara tasybik (berpanca atau ngapurancang).
Menyelat-nyelati jari-jari kaki. Cara yang sunnah adalah dari arah bawah menggunakan jari kelingking dimulai dari jari kelingking kaki kanan dan berakhir pada jari kelingking kaki kiri.
Mendahulukan anggota kanan dari anggota yang kiri dalam membasuh tangan dan kaki.
Membasuh anggota wudhuโ sebanyak dua atau tiga kali.
Wilaโ yaitu cepat-cepat dalam membasuh anggota-anggota wudhuโ sekiranya anggota sebelumnya belum kering.
Bersiwak sebelum wudhuโ.
Menghadap kiblat.
Tidak minta pertologan pada orang lain dalam menuangkan air kecuali bila ada udur seperti sakit.
Memulai membasuh muka dari bagian atas, dan tangan dan kaki dimulai dari ujung jari-jari.
Duduk ditempat yang sekiranya tidak terkena percikan air.
Meletakkan bejana (wadah) yang besar disebelah kanan, sedangkan yang kecil diletakkan disebelah kiri.
Tidak menyeka, atau tidak menghanduki sisa-sisa air berwudhuโ kecuali ada hajat.
Tidak mengibas-ngibaskan air yang ada pada anggota wudhuโ.
Menggosok anggota wudhuโ yang dibasuh.
Selesai wudhuโ berdoโa dengan doโa yang wirid dari Rasulullah SAW.
ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููููู ููุญูุฏููู ูุงู ุดูุฑูููู ูููู ููุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู ูุญูู ููุฏูุง ุนูุจูุฏููู ููุฑูุณูููููู. ุงููููููู ูู ุงุฌูุนูููููู ู ููู ุงูุชูููููุงุจูููู ููุงุฌูุนูููููู ู ููู ุงููู ูุชูุทููููุฑููููููุงุฌูุนูููููู ู ููู ุนูุจูุงุฏููู ุงูุตููุงููุญููููู. ุณูุจูุญุงูููู ุงููููููู ูู ูุจูุญูู ูุฏููู ุ ุฃุดูููุฏู ุฃูู ูุง ุฅููู ุฅููุงูู ุฃููุชูุ ุฃุณูุชูุบูููุฑููู ูุฃุชููุจู ุฅูููููู
โAku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah. Dia esa tidak ada sekutu baginya. Aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah hamba dan utusannya. Ya Allah!, jadikannah saya dari orang-orang yang ahli bertobat dan jadikanlah saya termasuk orang yang ahli bersuci, dan jadikanlah saya dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh. Maha suci Engkau ya Allah dan dengan memujamu saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau, aku mohon ampun kepadamu dan aku bertobat kepadamuโ.
Batal-Batalnya Wudhu' Ada 5
Keluar sesuatu dari lubang qubul (kemaluan) dan dubur (anus) kecuali mani.
Tidur dengan posisi pantat tidak menetap pada tempat duduk.
Hilangnya akal sebab mabuk, sakit, atau yang lainnya.
Bertemunya kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahramnya dan keduanya sudah dewasa (sampai pada batas di syahwati) serta tanpa ada penghalang.
Menyentuh kemaluan dan anus manusia dengan telapak tangan bagian dalam.
Demikianlah penjelasan tentang tuntunan wudhu' mulai dari pengertian wudhu', rukun-rukunnya, kesunnahannya dan perkara yang dapat membatalkan wudhu'.
Wallahu 'A'lam
Baca Juga Artikel Lainnya hanya DISINI =>ย https://bit.ly/3ES0Gjdย
Inilah Istilah-Istilah Ulama Fuqaha'
Kurun-Kurun Ulamaโ
ุงููุณูููููู : Ulama yang hidup pada abad 3 Hijriyah (Sahabat, Tabiโin, Tabiโit Tabiโin).
ุงูููุฎููููู : Ulama yang hidup setelah abad 3 Hijriyah.
ุงูููู ูุชูููุฏูู ููููู : Ulama yang hidup pada abad 4 Hijriyah. Ulama yang memiliki kemampuan untuk menggali hukum melalui kaidah-kaidah dan nash Mujtahid, seperti imam al-Ghozali dan imam Qaffal.
ุงูููู ูุชูุฃูุฎููุฑููููู : Ulama yang hidup setelah abad 4 Hijriyah.
ุงูููุฃูุตูุญูุงุจู : Ulama yang mengikuti pendapatnya imam Mujtahid serta mengakui dan meyakini terhadap pendapatnya imam Mujtahid sebagai hukum yang memiliki otoritas penuh.
Bentuk-Bentuk Shighot Tamridl
Shighot tamridl adalah bentuk takbir yang digunakan untuk mengungkapkan pendapat yang lemah atau yang kuat, namun masih terdapat celah celah kelemahan.
ููููุฏู ููููุงูู ููุฐูุง : Diucapkan untuk qoul (pendapat) yang sangat lemah.
ูููููู ููุธูุฑู : Diucapkan untuk qoul (pendapat) yang tidak bisa digunakan.
ูููููู ุจูุญูุซู : Diucapkan untuk qoul (pendapat) yang kuat serta masih perlu ditinjau kembali, baik jawaban yang dikemukakan memuaskan atau tidak.
ููููููุงุฆููู ููุฐูุง ููุฅููู ูููููู /ูู ููุฏู ููููุงูู ูุงู ููุจูุนูุฏู : Diucapkan untuk qoul (pendapat) yang lemah.
ููุฐูุง ูุงูููุฑูุฏูู : Diucapkan untuk qoul (pendapat) yang tidak bisa di tolak menurut persangka orang yang menentang.
Bentuk Bentuk Shighot Tarjih
Sighot tarjih adalah bentuk pola kata yang digunakan untuk mengunggulkan satu pendapat.
ูููู ูููููู ุจูุงููููุฌูููุจู ููู ู ููุจูุนูุฏู : Jika dikatakan wajib, maka tidak jauh dari kebenaran.
ูููู ูููููู ุจูุงููููุฌูููุจู ููููุณู ุจูุจูุนูููุฏู : Jika dikatakan wajib maka tidak jauh dari kebenaran
ูููู ูููููู ุจูุงููุญูุฑูู ูุฉู ููููุงูู ููุฑูููุจูุง : Jika dikatakan haram maka akan dekat dengan kebenaran.
ูููู ูููููู ุจูุงููููุฑูุงููุฉู ููููุงูู ุฃูููุฑูุจู : Jika dikatakan makruh, maka akan lebih dekat dengan kebenaran.
ู ูุญูุชูู ููู : Yang demikian itu hampir dapat dipastika kebenarannya.
ููุงููุนูู ููู ุนููููููู : Yang harus diamalkan adalah begini.
ูู ุงููุฃูุดูููุฑู ููุฐูุง ูู ุงููุนูู ููู ุฎููุงููููู : Menurut qoul yang paling masyhur adalah demikian, namun yang bisa diamalkan adalah lawannya.
ููุงูุธููุงููุฑู ููุฐูุง : Menunjukkan pada pendapat yang nampak melalui pembahasanya pengutip.
ููุธูุงููุฑู ููุฐูุง : Pendapat yang dimafhum dari pendapatnya ashab.
ููุงูููุฐููู ููุธูููุฑู : Pendapat yang telah diproses dan dibahas secara mendetail oleh para ulamaโ
ุฃูููุฃููููููู : Pendapat yang paling kuat ditinjau dari qaidah fiqih.
ุฃูููุฃูููุฌููู : Wajah atau arah yang paling shaheh.
ุฃูููู ูุฎูุชูุงุฑู : Qoul (pendapat) yang digali dari dalil-dalil usul dengan melalui ijtihad tanpa menukil dari Mujtahid.
ููู ูุง / ูููููู : Menunjukkan kuatnya pendapat yang disebutkan setelah lafadz tersebut.
Isyarat-Isyarat Redaksi Fuqohaโ (Ulama Ahli Fiqih)
ุฅููู / ูููู : Mengisyaratkan terhadap khilaf ulamaโ.
ุชูุฃูู ูููู : Mengakhiri pembahasan yang sudah dijawab dengan keterangan yang memuaskan.
ููุชูุฃูู ูููู : Untuk jawaban yang kurang memuaskan atau untuk pembahasan yang cukup rumit.
ููููููุชูุฃูู ูููู : Untuk jawaban yang tidak memuaskan atau menunjukan pembahasan yang sangat rumit.
ุชูุฏูุจููุฑู : Masih adanya kejanggalan dalam pembahasan sehingga masih perlu dipertanyakan kembali.
ููุชูุฏูุจููุฑู : Untuk menetapkan dan menyetujui hasil pembahasan yang dianggap sudah sangat tepat.
ุญูุงุตููููู ููุฐูุง : Kesimpulannya demikian.
ููุฌูููุฒู : Dalam akad = ููุตูุญูู (sah), dalam perbuatan = ููุญูููู (halal).
ููููุจูุบููู : Wajib atau sunnah.
ูุงู ููููุจูุบููู : Haram atau makruh.
ุฅูุชููููููููุง/ููููุฐูุง ู ูุฌูุฒูููู ู ุจููู/ูุงู ุฎููุงููู ูููููู : Menunjukkan kesepakatan ulamaโ dalam lingkup mazhab bukan antar mazhab.
ููููู ุงููููููุณู ู ููููู ุดูููุฆู : Penolakan terhapat suatu pendapat secara halus.
ููุฒูุนูู ู ูููุงููู ู ูู ูููููุนู : Mengunggulkan suatu pendapat.
ููู ู ุฃูุนูุซูุฑู : Pendapat yang asing.
ุงูููููุญูููู : Menunjukkan pada hukum yang dipahami secara mantap.
ููููุถููููุฉู ูููุงูู ู ูููุงููู / ููููุถููููุฉู ูููุงูู ูููู ู / ููู ูููุชูุถูู ูููุงูู ูููู ู : Untuk menghukumi suatu masalah secara tidak jelas.
ููููู ููููู ุงููููุฑููู / ูู ุฃููู ูุงู ููููุฑูููู / ููููุฏู ููููุฑูููู / ูู ุงููููุฑููู ููุฐูุง : Untuk membedakan motif hukum yang terdapat pada dua masalah.
ุฃูููุฑูููู ูููุงููู : Kemantapan dan ketegasan terhadap satu pendapat yang tidak ada penolakan sedikitpun.
ููุจูุงููุฌูู ูููุฉู : Menyebutkan masalah yang bersifat menyeluruh setelah yang bersifat juz.
ูููููู ุงููุฌูู ูููุฉู : Menyebutkan masalah yang bersifat sebagian setelah yang bersifat menyeluruh.
ููุณูููู ุชู ุนููููููู ูููุงููู : Menceritakan pendapat yang disetujui oleh seorang ulamaโ karena tidak adanya tanggapan.
ููุงูู ุจูุนูุถูููู ู : Meriwayatkan pendapat ulamaโ yang masih hidup tanpa menjelaskan namanya, karena dikahwatirkan akan mencabut kembali pendapatnya.
ููุตูููู ููุฐูุง / ููุนูุจูุงุฑูุชููู ููุฐูุง ููููุฐูุง : Mengutip pendapat ulamaโ yang sesuai dengan text aslinya tanpa ada perubahan sedikitpun, dan jika ada perubahan maka menunjukkan bohongnya pengutip.
ุฒูุนูู ู ูููุงููู : mengungkapkan pendapat yang masih diragukan.
ุฅููู ุตูุญูู ููุฐูุง ููููุฐูุง : Pengutipan pendapat yang kelihatannya pengutip tidak setuju.
ู ูุฌูู ูุนู ุนููููููู : Pendapat yang disepakati oleh para imam mazhab.
ููุงูู ูููุงููู : Mengutip pendapatnya ulama dengan mengubah text aslinya, tanpa pengubah pengertiannya.
ูููููููู ูููุงููู ุนููู ูููุงููู : Pengutip setuju dengan pendapat yang dikutip.
ุญูููุงูู ูููุงููู ุนููู ูููุงููู : Pengutip tidak setuju dengan pendapat yang dikutip.
ููุฐูุง ุบูููุทู : Terdapat pendapat lain yang disetujui pengutip.
Demikikianlah penjelasan tentang istilah-istilah ulama Fuqaha' yang terdapat dalam literatur kitab fiqih.
Wallahu 'A'lam
Kunjungi selengkapnya disini=>ย https://bit.ly/3rUiqqx
#NgajiSalafy, #NgajiNahwu, #NgajiShorof, #NahwuShorof
Apa Itu I'lal
I'lal merupakan suatu fan ilmu bahasa Arab yang berfungsi untuk menyortir lafadz-lafadz Arab, menguraikan struktur huruf dan asal katanya. Atau dengan kata lain I'lal dapat membantu dalam tahapan pencarian makna suatu lafadz sebelum melihat di kamus.
Perlu diketahui untuk mengartikan kata-kata dalam bahasa Arab yang terdapat dalam al-Qur'an, al-Hadis dan kitab kuning, tidaklah cukup dengan tashrif saja melainkan juga harus dengan i'lal. Karena i'lal akan memberikan informasi:
Huruf-huruf yang ganti.
Huruf-huruf yang dibuang.
Harakat yang dipindah.
Harakat yang diganti.
Harakat yang dibuang (jadi sukun atau mati).
Asal muasal lafad sebelum berubah.
Maka dari itu setelah kita mengetahui struktur lafadznya, maka dengan mudah kita akan menemukan artinya dalam kamus dan memahami arti kata yang terdapat pada ibarot.
Lihat Selengkapnya disini=>ย https://bit.ly/3s7YqB5
Pertanyaan
Apakah isim ghoiru mushorif (ุฅุณู ุบูุฑ ู ูุตุฑู) selamanya tidak bisa bertanwin (ู ูููุตูุฑููู) ?
Jawaban:
Ulama Nahwu (ููุญูุงุฉู)
berbeda pendapat mengenai permasalahan ini. Setidaknya terdapat 3 pendapat yang dapat kami tampilkan:
Pendapat Pertama
Tetap
disebut dengan isim ghoiru munshorif (ุฅุณู ุบูุฑ ู ูุตุฑู) meskipun illatnya sudah hilang. Pendapat ini sebagaimana dikemukakan oleh Zamakhsyari dalam kitabnya yang berjudul Syarhu Anmudzaj (ุดุฑุญู ุงูุฃูู ูุฐุฌ), hal. 73-74, berbunyi:
ููุฅููู ููู ู ุชููููู ุงููุนูููู ููููุฉู ููู ุฐููููู ุงููุงูุณูู ู ุณูุจูุจูุง ููู ูููุนู ุงููุตูุฑููู ูุงู ููุตูููุฑู ู ูููุตูุฑูููุง ุจูุฒูููุงููููุง ููู ูุณูุงุฌูุฏู
Artinya: "Maka apabila illatnya bukan โalam yang menjadikannya mamnuโ minash shorf maka ia tidak akan menjadi munshorif sebab hilang illatnya, seperti ู ูุณูุงุฌูุฏู."
Begitu juga secara lafad sebagaimana perkataan
Ibnu Malik
dalam
Nadhom Alfiyah
yang berbunyi:ุงููุตููุฑููู ุชููููููููู ุฃูุชูู ู ูุจููููููุง ย # ย ู ูุนูููู ุจููู ูููููููู ุงููุงูุณูู ู ุฃูู ูููููุง
Artinya: "Sharf adalah tanwin yang menunjukkan makna pada isim, yang dengan makna itu kalimat isim tersebut menjadi isim yang munsorif ".
(Syarah al-Fiyyah Ibnu Aqil, Juz 2 Hal. 293). Maka meskipun isim ghoiru munshorif dimasuki โALโ atau dimudhofkan itu tetap dihukumi isim ghoiru munshorif karena tidak bertanwin.
Pendapat Kedua
Ketika isim ghoiru munshorif dimasuki โALโ atau dimudhofkan maka ia tidak disebut dengan ย isim munshorif maupun isim ghoiru munshorif, sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Jinni dalam kitabnya yang berjudul al-Khashaish (ุฃููููุฎูุตูุงุฆูุตู) halaman 357 berbunyi:
ููู ููู ุฐููููู ู ูุง ููุงูู ูููููู ุงููุงููู ู ุฃููู ุงููุฅูุถูุงููุฉู...ููููุฐููู ุงููุฃูุณูู ูุงุกู ูููููููุง ููู ูุง ููุงูู ููุญูููููุง ูุงู ู ูููุตูุฑูููุฉู ูููุงู ุบูููุฑู ู ูููุตูุฑูููุฉู
Artinya: "Isim yang bersambung dengan lam atau idhofahโฆ semuanya atau yang semisal ini, tidaklah masuk munshorif tidak juga ghoiru munshorif".
Hal ini dikarenakan pengaruh aqidahnya muโtazilah yang meyakini prinsip manzilah baina manzilatain.
Pendapat Ketiga
Bisa menjadi munshorif, apabila ia di mudhofkan atau dimasuki โALโ, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-'Abbas Muhammad bin Yazid dalam kitabnya yang berjudul Al-Muqtadhab, Juz 3 hal. 313, berbunyi:
ููู ุง ุฃุถููุช ูุฃุฏุฎู ุนูููุง ุงูุฃูู ูุงููุงู ุจุงููุช ุงูุฃูุนุงู ูุฐูุจ ุดุจููุง ุจูุง ูุฑุฌุนุช ุฅูู ุงูุฅุณู ูุฉ ุงูุฎุงูุตุฉู
Artinya: "Jika isim ghoiru munshorif di mudhofkan atau diberi "AL" maka jelaslah perbedaannya dengan fiโil, maka kembalilah ia menjadi isim yang murni (munshorif)".
Imam Az-Zajjaj
juga berkata:
ูุงุนูู ุฃู ุฌู ูุน ู ุง ูุง ููุตุฑู ุฅุฐุง ุฃุฏุฎูุช ููู ุงูุฃูู ูุงููุงู ุงูุตุฑู... ููุฐูู ุฅุฐุง ุฃุถูุช ู ุง ูุง ููุตุฑู ุงูุตุฑู... ูุง ุงุฎุชูุงู ุจูู ุงููุญูููู ููู ุง ูุตููุง
Artinya: Ketahuilah sesugguhnya semua isim ghoiru munshorif jika kemasukan "AL" maka menjadi munshorifโฆbegitu juga ketika dimudhofkanโฆtidak ada perselisihan diantara ulama nahwu mengenai pernyataan kami ini. Maksud dari ulama nahwiyyin disini adalah ulama klasik, yakni di masa beliau dan sebelumnya".
ูุฅู ุฃุฏุฎูุชู ุนูู ุฌู ูุน ู ุง ูุง ููุตุฑู "ุงูุฃูู ูุงููุงู " ุฃู ุฃุถูุชูู ุงูุตุฑู
Artinya: "Jika kamu memberi โALโ kepada semua ghoiru munshorif atau memudhofkannya maka ia menjadi munshorif".
(Kitab al-Jumal, hal. 220).
Syaikh As-Sirofi
juga mengatakan demikian:ุฅู ุณุฃู ุณุงุฆู ููุงู: ุฅุฐุง ูุงู ุงูุงุณู ุงูุฐู ูุง ููุตุฑูุ ู ุชู ุฏุฎู ุนููู ุงูุฃูู ูุงููุงู ุฃู ุฃุถููุ ุงูุตุฑูุ ูุฃูู ุจุงูุฅุถุงูุฉ ูุงูุฃูู ูุงููุงู ูุฎุฑุฌ ุนู ุดุจู ุงููุนูู
Artinya:
"Jika ada orang yang bertanya: mengapa isim ghoiru munshorif ketika dimasuki ''AL" atau dimudhofkan ia menjadi munshorif?Karena idhofah dan "AL" itu mengeluarkan dari syibhul fiโli"
(Syarah al-Kitab, Juz 1 hal. 169).
Lantas Pendapat Siapakah Yang Paling Rajih (unggul)?
Imam Suyuthi merajihkan (mengunggulkan) pendapat ketiga dengan ucapannya berbunyi:
ูุงูู ุฎุชุงุฑ ููุงูุง ููู ุจุฑุฏ ูุงูุณูุฑุงูู ูุงุจู ุงูุณุฑุงุฌ ูุงูุฒุฌุงุฌู ุตุฑูู
Artinya: "Yang lebih tepat ialah pendapat yang sesuai dengan pendapat al-Mubarrid, as-Sirafi, Ibnu Sarraj, dan Zajjaji, yakni ia munshorif".
(Kitab Hamโul Hawami, Juz 1 hal. 83).
Dan jika kita melihat perkataan mereka, adanya kesepakatan bahwa penyebab berubahnya menjadi munshorif adalah karena hilangnya kemiripan dengan fiโil ketika bersambung dengan โALโ dan idhofah. Bahkan tidak hanya terbatas dengan 2 sebab tersebut, melainkan ada beberapa faktor lain yang menyebabkan ia berbeda dengan fiโil dan membuatnya munshorif. Seperti:
Ketika sifat berwazan fiโil dijadikan nama seseorang maka ia menjadi munshorif, sepertiุฃุญู ุฑ hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Akhfasy yang berbunyi: ุฅู ุณู ูุช ุจู ุฑุฌููุง ููู ู ูุตุฑูุฉ "Jika seseorang dinamakan Ahmar maka ia munshorif " (al-Muqtadhob: Juz 3 hal. 377)
Ketika isim ghoiru munshorif dijadikan isim tashghir maka menjadi munshorif seperti ุนู ูุฑ sebagaimana disampaikan oleh Syeikh Ash-Shobban. (Hasyiah ash-Shobban, Juz 3 hal. 405).
Ketika isim ghoiru munshorif terdiri dari 3 huruf dan huruf tengahnya berharakat suku seperti pada โalam muannats dan โajam maka boleh munshorif. (al-Mamnuโ Minash Shorf, hal. 180)
Pada ayat: ุฅููููุง ุฃูุนูุชูุฏูููุง ููููููุงููุฑูููู ุณูููุงุณููู ููุฃูุบูููุงููุง ููุณูุนููุฑูุง. Imam โAshim, imam Nafiโ, imam al-Kisai, dan iman Ibnu Katsir, mereka membaca ุณูููุงุณูููุง dengan tanwin padahal ia termasuk shighah muntahal jumu', hal itu dikarenakan setelahnya berupa isim munshorif yakni ููุณูุนููุฑูุง (Kitab Muโjam al-Qiroat al-Qurโaniyyah, Juz 8 Hal. 19).
Isim ghoiru munsorif boleh di mushorifkan karna dhorurat syi'ir. seperti perkataan sya'ir dibawah ini:
ููููููู ู ุฏูุฎูููุชู ุงููุฎูุฏูุฑู ุฎูุฏูุฑู ุนูููููุฒูุฉู ย ย # ย ููููุงููุชู ูููู ุงูููููููุงูุชู ุฅูููููู ู ูุฑูุฌูููู
Lafadz ุนูููููุฒูุฉู itu asalnya isim ghoiru munshorif karena mengandung illat alam dan ta' taknis, akan tetapi ia boleh di munshorifkan (di i'rabi kasrah dengan tanwin) kareana dhorurat syi'ir.
Jika ada yang mengatakan, bukankah isim ghoiru munsorif ketika kemasukan โALโ dan dimudhofkan isim-isim tersebut tetap tidak bertanwin? maka kita jawab: bagaimana mungkin ia bertanwin sedangkan kondisinya itu dihalangi oleh โALโ dan idhofah? hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaik as-Sirofi ketika menjelaskan ungkapannya
imam Sibawaih,
berbunyi:
ููููู: "ูุฃู ููุง ุงูุชูููู" ูุนูู ุจุฏุฎูู ุงูุฃูู ูุงููุงู ูุงูุฅุถุงูุฉ ุฃู ููุง ุฃู ูููู ูู ุงูุงุณู ุชูููู ู ูุฏุฑ
Unkapan imam Sibawaih: โMereka mengamankan tanwinโ yakni masuknya "AL" dan dimudhofkan itulah yang menghalangi isim tersebut untuk bertanwin".
(Syarah al-Kitab, Juz. 1 Hal. 171).
Syaikh Ibnul Fakhkhar mengatakan:
ูู ู ุซู ุฌุฑู ู ุน ุงูุฃูู ูุงููุงู ูุงูุฅุถุงูุฉ ุงูุญูู ุงูุฐู ูุฌุฑู ู ุน ุงูุชูููู
Maka dari itu karena ia ber "AL" dan dimudofkan yang menghalanginya untuk bertanwin. Maka, ia dihukumi sebagaimana hukum tanwin (munshorif).
(Syarah al-Jumal, Hal. 894)
Seperti lafadz ุงูููููุชูุงุจู dan ุงููุฑููุฌููู yang dihukumi munshorif padahal ia tidak bertanwin, maka lafadz ุงูููู ูุณูุงุฌูุฏู juga dihukumi sebagaimana isim munshorif. Demikianlah artikel tentang perbedaan ulama mengenai isim ghoiru munshorif bisa bertanwin.
Wallahu Aโlam.
โJanganlah Mengharapkan Suatu ILMU jika tidak mau bersusah payahโ