ADAB BERHUBUNGAN AGAR KENIKMATANNYA BERPAHALA ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุงูุญู
ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ู ุงูุณูุงู
ุนูู ุฑุณูู ุงููู ู ุนูู ุขูู ู ุตุญุจู ุฃุฌู
ุนูู, ุฃู
ุง ุจุนุฏ: Saudaraku, wahai para suami dan para istri, sesungguhnya jimaโ (hubungan intim suami istri) adalah salah satu masalah penting yang mendapatkan perhatian dari Islam, dan Islam telah menetapkan kaidah-kaidah dan adab-adabnya, supaya tabiat manusia tidak seperti binatang yang tidak memiliki aturan. Allah Subhanahu wa Taโala telah memuliakan manusia di atas makhluk-makhluk yang Allah ciptakan, sebagaimana firman-Nya: ููููููุฏู ููุฑููู
ูููุง ุจูููู ุขุฏูู
ู ููุญูู
ูููููุงููู
ู ููู ุงููุจูุฑูู ููุงููุจูุญูุฑู ููุฑูุฒูููููุงููู
ู ู
ููู ุงูุทูููููุจูุงุชู ููููุถููููููุงููู
ู ุนูููู ููุซููุฑู ู
ูู
ูููู ุฎูููููููุง ุชูููุถูููุงู. (ุงูุงุณุฑุงุก:70) โDan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.โ (QS. Al-Israaโ: 70) Dan Allah Subhanahu wa Taโala telah menanamkan pada setiap manusia hasrat biologis (seksual) dan Dia menjadikan untuk manusia cara yang syarโi untuk menuanaikan atau menyalurkan hasrat seksual tersebut, dan hal ini supaya tidak menimbulkan timbul kekacuan. Allah Subhanahu wa Taโala telah menetapkan kaidah-kaidah dan adab-adab dalam menyalurkan hasrat seksual tersebut (jimaโ), dan di antara adab-adab yang harus diperhatikan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Ikhlash ๐ Yaitu mengikhlaskan niat semata-mata karena Allah dalam melakukan perbuatan ini, maka dia meniatkan dengan jimaโ ini untuk menjaga diri dan keluarganya (istrinya) dari hal-hal yang diharamkan (zina), dan juga dalam rangka ikut andil dalam memperbanyak keturunan (generasi Islam). Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam telah memotivasi umatnya untuk menikah dan beliau shallallahu โalaihi wasallam menghabarkan bahwa beliau bangga dengan banyaknya jumlah beliau pada hari kiamat. Dan anda wahai pasangan suami istri, mendapatkan pahala atas hubungan intim yang kalian lakukan apabila kalian meluruskan niat kalian. Dari Abi Dzar radhiyallahu โanhu bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda: ููู ุจูุถุน ุฃุญุฏูู
ุตุฏูุฉ ุฃู ูู ุฌู
ุงุนู ูุฃููู. ููุงููุง : ูุง ุฑุณูู ุงููู ุฃูุฃุชู ุฃุญุฏูุง ุดููุชู ููููู ูู ูููุง ุฃุฌุฑ ุ ูุงู ุนููู ุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู
: ( ุฃุฑุฃูุชู
ูู ูุถุนูุง ูู ุงูุญุฑุงู
ุ ุฃูุงู ุนููู ูุฒุฑ ุ ููุฐูู ุฅุฐุง ูุถุนูุง ูู ุงูุญูุงู ูุงู ูู ุฃุฌุฑ ) ุฑูุงู ู
ุณูู
โDan di dalam kemaluan salah seorang di antara kalian adalah sedekah.โ Maksudnya dalam jimaโnya (hubungan intim) terhadap istrinya. Maka mereka (Sahabat) berkata: โWahai Rasulullah! Apakah salah seorang di antara kami mendatangi keluarganya (menunaikan syahwatnya/jimaโ) dan dia mendapatkan pahala?โ Maka Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam berabda, โBukankah apabila dia menunaikannya (jimaโ) di tempat yang haram dia akan mendapatkan dosa?โ Maka demikian juga seandainya dia menunaikannya di tempat yang halal (istrinya) maka dia akan mendapatkan pahala.โ (HR. Muslim) Maka sungguh luar biasa keutamaan ini, kita bisa menunaikan hajat biologis kita seklaigus mendapatkan pahala. 2. Cumbu Rayu dan Pemanasan ๐ Benar, cumbu rayu dan pemanasan adalah salah satu adab yang hendaknya diperhatikan. Banyak sekali para suami yang tidak memperhatikan masalah ini, yang terpenting bagi mereka hanyalah menunaikan syahwat dan hasrat mereka saja dan mereka lupa bahwa rayuan dan pemansan (foreplay) sebelum jimaโ memiliki pengaruh yang besar dalam membangkitkan syahwat istri dan meningkatkan keingannya untuk berhubungan intim supaya dia (istri) benar-benar siap untuk jimaโ dan berbagi kenikmatan jimaโ dengan suaminya. Adapun apabila sang suami langsung berjimaโ tanpa melakukan foreplay, bisa jadi dia telah selesai menunaikan syahwatnya sedangkan istrinya belum sampai pada puncak kenikmatan atau belum mendapatkannya. Ibnu Qudamah rahimahullah: โDianjurkan (disunahkan) agar seorang suami mencumbu istrinya sebelum melakukan jimaโ supaya bangkit syahwat istrinya, dan dia mendapatkan kenikmatan seperti yang dirasakan suaminya. Dan telah diriwayatkan dari โUmar bin โAbdul โAziz rahimahullah bahwasanya dia berkata: โJanganlah kamu menjimaโ istrimu, kecuali dia (istrimu) telah mendapatkan syahwat seperti yang engkau dapatkan, supaya engkau tidak mendahului dia menyelesaikan jimaโnya (maksudnya engkau mendapatkan kenikmatan sedangkan istrimu tidak)." ๐ Dan termasuk bentuk cumbu rayu adalah berciuman, memainkan dada (payudara), dan bersentuhan kulit dengan kulit. Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam dahulu mencium istrinya sebelum jimaโ. Dan beliau shallallahu โalaihi wasallam bersabda kepada Jabir radhiyallahu โanhu ketika dia menikah dengan janda: โูููุง ุจูุฑุงู ุชูุงุนุจูุง ูุชูุงุนุจูโ ููู
ุณูู
โุชุถุงุญููุง ูุชุถุงุญููโ โKenapa tidak gadis (yang engkau nikahi) sehingga engkau bisa mencumbunya dan dia mencumbumu?โ (HR. Biukhari dan Muslim) dan dalam riwayat Muslim: โEngkau bisa mencandainya dan dia mencandaimu?โ 3. Membaca Doโa Yang Dicontohkan Sebelum Melakukannya ๐ Doโa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam sebelum jimaโ adalah sebagai berikut: ุจุณู
ุงููู ุงูููู
ุฌูุจูุง ุงูุดูุทุงู ูุฌูุจ ุงูุดูุทุงู ู
ุง ุฑุฒูุชูุง โBismillah (dengan nama Alah), Ya Allah jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang engkau rizqikan kepada kami (anak).โ Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda: ูู ุฃู ุฃุญุฏูู
ุฅุฐุง ุฃุฑุงุฏ ุฃู ูุฃุชู ุฃููู ูุงู: ุจุณู
ุงููู ุงูููู
ุฌูุจูุง ุงูุดูุทุงูุ ูุฌูุจ ุงูุดูุทุงู ู
ุง ุฑุฒูุชูุง. ูุฅูู ุฅู ูููุฏุฑ ุจูููู
ุง ููุฏ ูู ุฐูู ูู
ูุถุฑู ุดูุทุงูู ุฃุจุฏุงู. (ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ูู
ุณูู
) โSesungguhnya apabila seseorang ingin mengauli istrinya (jimaโ) mengucapkan (Doa di atas) Maka apabila ditaqdirkan untuk keduanya seoarang anak dalam hubungan itu (jimaโ) maka syetan tidak akan mengganggunya selama-lamanya.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 4. Gaulilah Ditempat Yang Ditentukan ๐ Gaulilah istri pada tempat yang ditentukan yaitu farji (kemaluan/vaginanya), dan diperbolehkan menggaulinya dari arah mana saja yang penting di kemaluannya. Allah Subhanahu wa Taโala berfirman: ููุณูุงุคูููู
ู ุญูุฑูุซู ููููู
ู ููุฃูุชููุง ุญูุฑูุซูููู
ู ุฃููููู ุดูุฆูุชูู
ู. (ุงูุจูุฑุฉ:223) โIsteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.โ (QS. Al-Baqarah: 223) Dari Jabir radhiyallahu โanhu berkata, Dahulu orang-orang Yahudi berkata: "Apabila seseorang menggauli istrinya pada kemaluannya dari arah belakang maka anaknya (apabila lahir) akan juling! Maka turunlah firman Allah: ูุณุงุคูู
ุญุฑุซ ููู
ูุฃุชูุง ุญุฑุซูู
ุฃูู ุดุฆุชู
โIsteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.โ (QS. Al-Baqarah: 223) Lalu Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda: ู
ูุจูุฉ ูู
ุฏุจุฑุฉ ุฅุฐุง ูุงู ุฐูู ูู ุงููุฑุฌ โDari depan maupun belakang (boleh dilakukan) apabila hal itu pada kemaluannya.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim) โ Adapun menggauli istri pada duburnya maka itu adalah perbuatan yang diharamkan, tidak boleh dilakukan, dan menyalahi fithrah manusia yang telah ditetapkan oleh Allah. Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda: ู
ู ุฃุชู ุญุงุฆุถุงู ุฃู ุงู
ุฑุฃุฉ ูู ุฏุจุฑูุง ุฃู ูุงููุงู ูุตุฏูู ุจู
ุง ููููุ ููุฏ ููุฑ ุจู
ุง ุฃูุฒู ุนูู ู
ุญู
ุฏ โBarang siapa menggauli (jimaโ) perempuan (istrinya) haidh atau pada duburnya atau mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu โalaihi wasallam.โ (HR. Abu Dawud) Dan Nabi shallallahu โalaihi wasallam bersabda: ู
ูุนูู ู
ู ูุฃุชู ุงููุณุงุก ูู ู
ุญุงุดูููู โTerlaknatlah orang yang menggauli wanita di duburnya.โ (HR. Ibnu โAdi rahimahullah dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam kitab Adabuz Zifaf) ๐ Faedah โ Posisi terbaik dalam berhubungan intim adalah laki-laki berada di atas dan perempuan di bawah. Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata dalam Zaadul Maโad, "Dan posisi jimaโ terbaik adalah seorang laki-laki di atas perempuan dan menidurinya setelah melakukan cumbuan dan ciuman. Dan karena posisi seperti inilah perempuan dinamakan kasur (bagi suaminya), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam: โAnak adalah milik firasy/kasur (perempuan).โ โ Dan ini adalah kesempurnaan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuian, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Taโala: ุงูุฑุฌุงู ููุงู
ูู ุนูู ุงููุณุงุก โKaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan.โ(QS. An-Nisaaโ) โ Dan Allah Subhanahu wa Taโala telah berfirman: ูู ูุจุงุณ ููู
ูุฃูุชู
ูุจุงุณ ููู โMereka(para wanita/istri) itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka.โ (QS. Al-Baqarah:187) โ Dan posisi paling buruk dalam berhubungan intim adalah seorang wanita di atas laki-laki dan menggaulinya lewat belakang (dengan posisi seperti itu), dan itu menyelisihi posisi yang telah menjadi tabiat manusia yang telah Allah tetapkan untuk laki-laki dan perempuan, bahkan untuk jenis jantan dan perempuan. โ Dan dalam posisi seperti itu banyak mudharatnya, diantaranya, mani laki-laki sulit keluar seluruhnya, dan terkadang sisa air mani itu tertinggal dalam tubuh dan akhirnya membahayakan kesehatannya. Dan juga rahim perempuan susah untuk menampung mani dari laki-laki untuk diciptakan darinya bayi, pada posisi seperti itu. Dan juga perempuan adalah obyek baik secara tabiat naupun secara syarโi, maka apabila dia menjadi subyek (pelaku) maka maka dia telah menyalahi kosekuensi syariat dan tabiโatnya.โ (ringkasan dari Zaadul Maโad) 5. Jangan Disebarkan Apa Yang Terjadi Antara Kalian Berdua di Ranjang ๐ Kebanyakan orang mengira bahwa menyebarkan atau menceritakan apa yang terjadi antara suami istri di ranjang adalah sesuatu yang boleh, dan sebagian yang lain menganggap bahwa hal itu adalah bentuk kejantanan, bahkan di antara wanita ada yang menceritakan hal itu kepada anak-anak. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah sesuatu yang diharamkan dan pelakunya adalah termasuk manusia yang paling buruk. Abu Saโid al-Khudry radhiyallahu โanhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda: ุฅู ู
ู ุฃุดุฑูู ุงููุงุณ ุนูุฏ ุงููู ู
ูุฒูุฉ ููู
ุงูููุงู
ุฉ ุงูุฑุฌูู ูููุถู ุฅูู ุงู
ุฑุฃุชู ูุชููุถู ุฅููู ุซู
ููุดุฑ ุณุฑูุง. โSesungguhnya yang termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya lalau dia menceritakan rahasianya (jimaโ tersebut).โ (HR. Muslim) Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, "Dan dalam hadits ini ada pengharaman bagi seorang laki-laki menyebarluaskan apa yang terjadi antara dia dengan istrinya berupa jimaโ, dan menceritakan secara detail hal itu dan apa yang terjadi dengan perempuan pada kejadian itu (jimaโ) berupa ucapan (desahan) maupun perbuatan dan yang lainnya. Adapun sekedar menyebutkan kata jimaโ, apabila tidak ada faidah dan keperluan di dalamnya maka hal itu makruh karena bertentangan dengan muruโah (kehormatan diri). Dan Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam telah bersabda: ( ู
ู ูุงู ูุคู
ู ุจุงููู ูุงูููู
ุงูุขุฎุฑ ููููู ุฎูุฑุงู ุฃู ููุตู
ุช ) โBarang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia berkata yang baik atau (kalau tidak bisa) diam.โ Adapun apabila ada keperluan atau faidah untuk membicarakannya, seperti untuk mengingkari keengganan suami dari istrinya, atau istri menuduh suami tidak mampu jimaโ (lemah syahwat) dll maka hal ini tidak makruh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu โalaihi wasallam : โSungguh aku dan orang ini (istrinya) telah melakukannyaโ Dan beliau juga bersabda : โApakah engkau melakukan hubungan intim.โ Wallahu Aโlam. Selesai perkataan imam Nawawi. 6. Dianjurkan Untuk Wudhu Apabila Ingin Mengulangi Jimaโ ๐ Dari Abu Saโid al-Khudri radhiyallahu โanhu berkata, Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda: ุฅุฐุง ุฃุชู ุฃุญุฏูู
ุฃููู ุซู
ุฃุฑุงุฏ ุฃู ูุนูุฏ ูููุชูุถุฃ. โApabila salah seorang di antara kalian menggauli istrinya (jimaโ), lalu dia ingin mengulanginya maka berwudhulah.โ (HR. Muslim) 7. Wajib mandi Junub Setelahnya Maka kapan saja terjadi pertemuan antara dua kemaluan (walaupun tidak keluar mani), atau keluar mani maka wajib untuk mandi junub, sebagaimana sabda Nabi shallallahu โalaihi wasallam: ุฅูุฐูุง ุฌูุงููุฒู ุงููุฎูุชูุงูู ุงููุฎูุชูุงูู. ููู ุฑูุงูุฉ : ู
ุณู ุงูุฎุชุงู ุงูุฎุชุงู. ููููุฏู ููุฌูุจู ุงููุบูุณูู. โApabila kemaluan (laki-laki) melewati kemaluan (perempuan)โ dan dalam riwayat yang lain : โkemaluan menyentuh kemaluan maka wajib mandi.โ (HR. Muslim) ๐ Dan sabda Nabi shallallahu โalaihi wasallam: ุฅูู
ุง ุงูู
ุงุก ู
ู ุงูู
ุงุก โSesungguhnya air (mandi junub) itu disebabkan karena air (keluar mani).โ (HR. Muslim) ๐ Faidah โ Diperbolehkan bagi siapa yang wajib mandi junub untuk tidur dan menunda mandinya sampai waktu dia bangun untuk shalat shubuh atau yang lainnya. Barang siapa yang ingin tidur (dalam keadaaan junub) disunahkan (sunnah muakakad) untuk berwudhu sebelum tidurnya, sebagaimana hadits โUmar radhiyallahu โanhu bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam : โApakah boleh salah seorang di antara kami tidur dalam keadaan junub?โ Maka Rasulullah shallallahu โalaihi wasallammenjawab: ูุนู
ุ ููุชูุถุฃ ุฅู ุดุงุก โBoleh dan dia berwudhu kalau mau.โ (HR. Ibnu Hibban) 8. Hindari Dia Ketika Sedang Haidh ๐ Tidak diperbolehkan menggauli istri ketika dia sedang haidh, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Taโala: ( ููููุณูุฃููููููู ุนููู ุงููู
ูุญููุถู ูููู ูููู ุฃูุฐูู ููุงุนูุชูุฒููููุง ุงููููุณูุงุกู ููู ุงููู
ูุญููุถู ูููุง ุชูููุฑูุจููููููู ุญูุชููู ููุทูููุฑููู ููุฅูุฐูุง ุชูุทููููุฑููู ููุฃูุชููููููู ู
ููู ุญูููุซู ุฃูู
ูุฑูููู
ู ุงูููููู ุฅูููู ุงูููููู ููุญูุจูู ุงูุชูููููุงุจูููู ููููุญูุจูู ุงููู
ูุชูุทููููุฑูููู) (ุงูุจูุฑุฉ:222) โMereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: โHaidh itu adalah suatu kotoranโ. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.โ (QS. Al-Baqarah: 222) โ Hukuman Bagi yang Melakukannya # Bagi siapa yang menggauli istrinya yang haidh diwajibkan untuk bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar, sebagaimana hal itu telah pasti (ada riwayat) dari Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam, ketika beliau menjawab pertanyaan seseorang yang bertanya tentang hal tersebut. ๐ Faidah: โ Diperbolehkan bersenang-senang dengan istri yang haidh asalkan tidak di kemaluannya, sebagaimana hadits dari โAisyah radhiyallahu โanha berkata: ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุฃู
ุฑ ุฅุญุฏุงูุง ุฅุฐุง ูุงูุช ุญุงุฆุถุง ุฃู ุชุชุฒุฑ ุซู
ูุถุงุฌุนูุง ุฒูุฌูุง. ู
ุชูู ุนููู. โDahulu Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam menyuruh salah seorang di antara kami (kaum wanita), apabila kami haidh untuk memakai sarung lalu suaminya menggaulinya.โ (Mutaffaq โalaihi) 9. Perhatikan kondisi kejiwaan pasangan anda ๐ Lihatlah kondisi dan kejiwaan pasangan anda, mungkin saja dia lagi kurang berminat untuk berhubungan intim karena sakit, capek atau yang lainnya. ๐ Lihatlah Kondisi Fisik Pasangan โข Perhatikanlah kondisi pasangan, kadang kala dia merasa lelah dengan banyaknya jimaโ demikian halnya juga kadang suami lelah karena hal itu. Maka wajib bagi masing-masing pasangan untuk memahami dan memperhatikan hal ini dan bersikaplah qonaโah (merasa puas) dengan yang ada. 10. Jangan Egois ๐ Wajib bagi seoarang suami untuk memuaskan hasrat istrinya, dan janganlah dia meyudahi kegiatan hubungan intim tersebut sebelum istrinya mendapatkan kepuasan. 11. Jangan Mengkhayalkan Orang Lain โ Tidak boleh seorang suami mengkhayalkan perempuan lain ketika sedang berjimaโ bersama istrinya, demikian juga tidak boleh bagi istri untuk berbuat demikian. 12. โAzl Diperbolehkan Dengan Ridha Pasangannya Pendapat ini dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyahrahimahullah, mungkin dalil yang dipakai oleh beliau adalah hadits Jabir radhiyallahu โanhuma, bahwasanya beliau berkata: ููุง ูุนุฒู ุนูู ุนูุฏ ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุจูุบ ุฐูู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ููู
ููููุง . ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ูู
ุณูู
. โDahulu kami melakukan โAzl pada zaman Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam, lalu hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam dan beliau tidak melarangnya.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Makna โAzl adalah seorang laki-laki mencabut kemaluannya dari kemaluan istrinya (ketika hubungan intim) sebelum dia mengeluarkan air mani, lalu dia mengeluarkan maninya di luar. 13. Menjauh Dari Anak Ketika Berhubungan Intim ๐ Dalam kondisi adanya anak, maka yang termasuk adab jimaโ adalah menjauh dari mereka, dan menghindari perkataan-perkataan yang yang berbau asmara dihadapan mereka, dan tidak dikecualikan dari hal ini, kecuali yang belum paham dengan masalah ini yaitu anak kecil sampai batas maksimal 3 tahun. Dan telah diriwayatkan dari Ibnu โUmar radhiyallahu โanhuma apabila beliau ingin berjimaโ beliau mengeluarkan anak yang masih menyusu (dari tempat itu). Ya Allah teguhkanlah kami di atas iman dan amal shalih, hidupkan kami dengan kehidupan yang baik dan sertakan diri kami bersama golongan orang-orang yang Beriman. ูุงููู ุฃุนูู
โฆ ูุจุงููู ุงูุชูููู ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู
ุญู
ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ูุณูู
. ูุขุฎุฑ ุฏุนูุงูุง ุฃู ุงูุญู
ุฏ ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู
ูู Sumber : Diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari ุขุฏุงุจ ุงูุฌู
ุงุน dari http://www.zawjan.com/art-418.htm oleh Abu Yusuf Sujono dan dipublikasikan oleh www.Salafiyunpad.wordpress.com dari alsofwah.or.id โ Editor & Repost By : ุฃุจู ุตููุฉ di Grup Dakwah Permata Sunnah