Menyikapi Perbedaan Pandangan Dalam Fiqih
Kadang miris rasanya, tiap kali menemukan bahwa masih ada saja sesama muslim yang ribut gara-gara memperdebatkan perkara-perkara yang bersifat furu’iyyah. Yang kemudian tak jarang menjadi sebab renggangnya ikatan ukhuwah.
Meributkan hal-hal yang masing-masing memiliki dasar, seperti perkara qunut dalam sholat subuh, atau perkara ketika hendak sujud, yang turun tangan dulu atau lutut dulu?, dan lain sebagainya.
Mari sejenak belajar dari sejarah, bagaimana Rasulullah menyikapi perbedaan fiqih di kalangan para sahabat dengan akhlak yang begitu indah lagi sarat hikmah.
Pada saat terjadi perang Ahzab atau yang dikenal juga dengan sebutan perang Khandaq, orang-orang Yahudi dari Bani Quraizhah berkhianat kepada kaum muslimin. Padahal dalam perjanjian yang termaktub di Piagam Madinah, seharusnya mereka ikut bersatu padu dalam memerangi musuh. Jika ada 1 orang penduduk Madinah yang diserang, tak peduli agama atau pun sukunya, itu berarti serangan untuk semua penduduk Madinah. Namun ketika kaum muslimin diserang oleh kaum kafir Quraisy, orang-orang Yahudi dari Bani Quraizhah justru bersekutu dengan musuh.
Maka usai peperangan, yang atas izin Allah, dimenangkan oleh kaum muslimin, Rasulullah ﷺ segera perintahkan pasukan kaum muslimin untuk pergi ke Bani Quraizhah guna mengepung orang-orang Yahudi yang berkhianat. Sementara Rasulullah menyelesaikan beberapa urusan terlebih dahulu, dan akan menyusul kemudian.
Kepada pasukan yang diperintahkan, Rasulullah ﷺ bersabda;
"Kalian jangan sekali-kali mendirikan sholat Ashar, kecuali di Bani Quraizhah!"
Singkat cerita, berangkatlah rombongan pasukan tersebut menuju Bani Quraizhah. Ternyata di tengah perjalanan, matahari sudah mau terbenam. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan pandangan dalam pasukan ini, hingga akhirnya terpecahlah mereka menjadi 2 kelompok.
Kelompok yang pertama, mereka yang baru akan menunaikan sholat Ashar setibanya Bani Quraizhah. Sedang kelompok yang kedua adalah mereka yang memilih berhenti sejenak untuk menunaikan sholat Ashar terlebih dahulu.
"Kan perintah Rasullah tadi sudah sangat jelas, jangan sholat Ashar kecuali di Bani Quraizhah. Ya sudah, kita lakukan saja sesuai perintah dari Rasulullah." Ucap kelompok yang pertama.
“Jangan dipahami begitu dong. Kan sholat juga ada batas waktunya. Maksud dari perintah Rasulullah tadi itu agar kita sesegera mungkin berangkat ke Bani Quraizhah. Kalau ternyata di waktu Ashar kita belum sampai juga di Bani Quraizhah, ya berarti sholat Asharnya di perjalanan” Timpal kelompok yang kedua.
Masing-masing kelompok bersikukuh dengan pendapatnya.
Akhirnya, sebagian pasukan berhenti dan melaksanakan sholat ashar di tengah perjalanan, sedang sebagiannya lagi baru melaksanakan sholat ashar setibanya di Bani Quraizhah, yaitu menjelang waktu sholat isya.
Bagi kelompok yang memilih berhenti, adalah tidak mungkin melanggar batas waktu sholat ‘Ashr dengan menunaikannya nanti. Mereka telah memperhitungkan, secepat apapun mereka gesakan, Benteng Bani Quraizhah baru akan mereka capai jauh setelah mentari terbenam. Andai menjama’ shalat ‘Ashr dengan Maghrib ada dalilnya, tentu mereka akan maju terus. Tapi tidak. Mereka memutuskan harus shalat sekarang.
Adapun para sahabat yang terus berjalan berpendapat bahwa sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam itu mutlak sebagai perintah seorang panglima. Mereka tidak boleh shalat ‘Ashr kecuali di Bani Quraizhah. Dalam perintah tersebut, yang ditentukan dan ditetapkan oleh Sang Nabi adalah tempatnya, bukan waktunya. Bagi mereka, menyelisihi perintah Rasulullah adalah kedurhakaan dan pelanggaran berat. Maka merekapun jalan terus meski belum shalat ‘Ashr dan waktunya sudah habis.
Bagi mereka yang berhenti, anggota pasukan yang berjalan terus itu berdosa karena tidak shalat ‘Ashr pada waktunya.
Pun sebaliknya, bagi yang melanjutkan perjalanan, anggota pasukan yang berhenti itu berdosa karena menyelisihi perintah Rasulullah dengan shalat tidak di tempat yang telah beliau tentukan.
Betapa rumitnya kedua pemahaman ini.
Ketika akhirnya Rasulullah ﷺ menyusul para pasukan dan tiba di Bani Quraizhah, kedua kelompok ini menghadap Rasulullah dan saling melaporkan.
Kelompok yang pertama berkata, “Ya Rasulullah, kemarin mereka tidak menaati perintahmu. Bukankah engkau telah perintahkan kami semua untuk sholat Ashar di Bani Quraizhah, tapi mereka malah sholat Ashar di tengah perjalanan.”
Kelompok yang kedua membalas, “Ya Rasulullah, masa mereka baru sholat Asharnya di waktu menjelang Isya. Bukankah dulu engkau pernah sampaikan kepada kami, kalau batas waktu sholat Ashar itu sebelum matahari terbenam. Maka, kami ikuti ketentuan waktu yang telah ditetapkan."
Setelah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak, Rasulullah ternyata tidak menyalahkan siapa pun sama sekali.
Seraya tersenyum, Rasulullah berkata; "Tidak apa-apa, tidak masalah."
Begitulah Fiqh, ia bermakna pemahaman. Kadang pemahaman memang tak bisa seutuhnya satu dan tak dapat sepenuhnya sama.
Dalam kisah di atas, kedua kelompok sama-sama tidak disalahkan oleh Rasulullah.
Maka, para Imam Fuqaha’ yang agung mengajari, bahwa;
Ikhtilaf tak selalu berarti yang satu benar dan yang satu keliru secara mutlak.
Pada dua pendapat yang semacam ini, hatta meski kita hanya meyakini salah satunya, haruslah ia diletakkan sebagaimana ujaran indah Imam Asy Syafi’i.
“Pendapatku benar”, kata beliau, “Tapi berkemungkinan mengandung kekeliruan. Adapun pendapat orang selainku itu keliru, tapi berkemungkinan mengandung kebenaran.”
Pun, ketika membahasnya dengan mereka yang berbeda, perbantahan harus didasarkan juga pada semangat menemukan kebenaran.
Sebagaimana yang dimiliki Imam Asy Syafi’i rahimahullah. “Sungguh demi Allah”, papar beliau, “Tidaklah aku berdebat dengan seseorang, melainkan aku sangat berharap agar Allah menampakkan kebenaran padaku melalui lisannya.”
Di saat lain beliau menyampaikan, “Kuburu akhlaq dan ilmu dari setiap orang yang dengannya aku bertemu, bagaikan seorang ibu mencari anaknya semawata wayang yang telah hilang.”
Semoga Allah merahmati Imam Syafi'i, salah satu lelaki yang dengan gemilang telah menunjukkan pada kita betapa beriris-iris perbedaan pendapat para ‘ulama adalah lapis-lapis keberkahan bagi ummat ini.
Khazanah Fiqh dalam cabang-cabangnya begitu kaya. Di dalam himpunan pendapat yang benar, masih ada mana-mana yang lebih tepat dan mana juga yang ternyata luput. Di dalam himpunan pendapat yang tepat termaktub mana-mana yang disepakati jumhur dan mana pula yang menjadi qaul menyendiri seorang faqih tapi terakui mendalam ilmunya lagi kokoh ijtihadnya. Ada yang rajih, ada yang marjuh. Ada pendapat yang ‘lebih disukai’ oleh sebagian Imam. Ada pula yang disikapi dengan kehati-hatian, sehingga ditinggalkan bukan karena kepastian bahwa ia keliru, melainkan demi terraihnya sesuatu yang lebih terjamin keselamatannya dan terhindarkan kemungkinan buruknya.
Di kalangan Tabi’in, Imam Atha’ ibn Abi Rabah menabrak pendapat Jumhur ‘Ulama kala menyatakan bahwa melempar jumrah sebelum lingsir mentari adalah utama. Pendapat beliau, pada zamannya, dianggap ganjil dan menyalahi ijma’. Sebab berbagai riwayat menyatakan, Rasulullah hanya melaksanakannya setelah lingsir.
Tapi lalu tibalah masa di mana pendapat beliau dianggap tepat dan dirujuk demi terraihnya kemaslahatan dan terhindarkannya bahaya. Masa itu adalah hari ini, ketika jama’ah haji membludak dan jamarat serta jalan menujunya amat padat jika semua mengambil waktu utama menurut jumhur ‘ulama.
Pendapat Imam Atha’ ibn Abi Rabah yang meluaskan waktu utama, menjadi dasar untuk menghimbau jama’ah agar berkenan menerima pembagian jadwal demi kesentausaan dan keamanan, ketertiban dan kenyamanan.
Semoga Allah merahmati Imam Muhammad ibn ‘Abdirrahman ibn Husain, pemuka madzhab Asy Syafi’i pada zamannya. ‘Alim Quraisy keturunan Sayyidina ‘Utsman yang bermukim di Damaskus ini menulis kitabnya dengan judul Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil Aimmah. Artinya; rahmat bagi ummat dalam perbedaan pendapat para Imam. Walau disandarkan pada kalimat yang dianggap hadits namun tak terlacak keshahihannya yakni “Ikhtilafu ummati rahmah, perbedaan pendapat ummatku adalah rahmat”, tetapi para ‘ulama mempersaksikan kebenaran dan kebaikan isi kitab ini. Sebab yang dimaksud rahmat dalam tajuk itu adalah keluasan, tenggang rasa, dan keragaman yang bermanfaat bagi ummat.
Demikianlah perbedaan di kalangan ahli ‘ilmu, ada dasarnya, dan lembut penyampaiannya. Tentu hal ini tak sama dengan beda pendapatnya para ‘awam, yang tak berdasar ilmu namun hawa nafsu, yang diikuti ta’ashub dan tak sudi mendengar, yang diisi bertengkar dan enggan belajar.
Perbedaan pendapat para Imam adalah rahmat bagi ummat, seperti kita baca dalam kisah Imam Atha’ ibn Abi Rabah dan pendapatnya tentang melempar jumrah. Perbedaan pendapat yang berdasar ilmu dan ditampilkan dengan akhlaq, akan menjadi lapis-lapis keberkahan.
Fiqh dengan kekayaan khazanahnya, akan menemukan tempat dan waktu di mana ummat menghajatkan fahaman tepat dari berragamnya pendapat.
Maka setelah ‘ilmu, ada yang tak kalah penting kita warisi dari Salafush Shalih ialah akhlaq. Bahwa setelah hujjah bertemu hujjah, saling hujat tak lagi mendapat tempat.
Mari perbanyak do'a, agar Allah tidak hanya mengkaruniakan kita ilmu yang bermanfaat, tapi juga keindahan adab dan akhlaq.
Allahumma aghninaa bil 'ilmi, wa zayyinnaa bil hilmi, wa akrimnaa bit taqwa, wa jammilnaa bil 'afiyah.