Oleh Ramli Semmawi âKarun berkata, âsesungguhnya aku hanya diberikan harta itu karena ilmu yang ada padakuâ....â (al-Qashash: 78) Ada anggapan bahwa harta benda seseorang terkumpul karena kepintaran mereka. Merekalah yang berhak atas hartanya dan bebas menggunakannya sesuai dengan kepentingannya. Sedikit pun tidak ada hak orang lain atas harta tersebut. Bila ia memberikan sedikit hartanya kepada orang miskin, hal itu didorong oleh kebaikan mereka semata. Menurut pandangan kelompok ini, bahwa masyarakat mempunyai kebebasan penuh untuk berusaha dan mendapatkan harta. Seiring dengan itu, masyarakat tidak bertanggungjawab terhadap nasib setiap orang yang lalai lagi malas. Ada pula kelompok yang berkeyakinan bahwa upaya menghapus kemiskinan dan mengentaskan kaum fakir tidak akan berhasil tanpa menghilangkan aghniyaâ (orang-orang kaya) dan menyita harta mereka. Mereka menyarankan dipersatukannya berbagai kelompok masyarakat untuk melawan golongan kaya. Kelompok ini ingin menghapuskan hak milik pribadi yang dianggap sebagai sumber kezaliman dan malapetaka bagi masyarakat. Islam menolak kedua paham tersebut, menurut Islam, menyumbangkan sebagian harta adalah kebajikan yang akan segera diganjar oleh Allah SWT: âMaka aku katakan kepada mereka: ÂŽMohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.â (Nuh: 10-12). Nabi saw bersabda: âAlangkah nikmatnya harta yang baik bagi orang yang saleh.â (HR. Ahmad dan at-Thabrani). Islam melihat bahwa kemiskinan sebagai bahaya yang menakutkan. Bahaya ini mengancam individu maupun masyarakat, akidah maupun iman, serta akhlak maupun moral. Ia juga membahayakan pemikiran, budaya, keluarga dan umat. âKemiskinan dapat mengakibatkan kekafiran.â Bahkan Rasulullah saw pun berlindung kepada Allah dari kejahatan kemiskinan dan kekafiran. Sabda beliau: âYa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekafiran dan kemiskinan.â (HR. Abu Dawud). Islam memaklumatkan perang melawan kemiskinan demi keselamatan akidah, moral, dan akhlak umat manusia. Langkah ini diambil untuk melindungi keluarga dan masyarakat serta menjamin keharmonisan dan persaudaraan di antara anggotanya. Islam menghendaki setiap individu hidup di tengah masyarakat secara layak sebagai manusia. Sekurang-kurangnya, ia dapat memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang dan pangan, memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahliannya, atau membina rumah tangga dengan bekal yang cukup. Islam melihat bahwa bagi setiap orang harus tersedia tingkat kehidupan yang sesuai dengan kondisinya. Dengan demikian, ia mampu melaksanakan berbagai kewajiban yang dibebankan Allah dan berbagai tugas lainnya. Ia tidak akan menjadi gelandangan yang tidak memiliki apa-apa. Dalam masyarakat Islam, seseorang tidak boleh dibiarkanâwalaupun ia ahlu dzimmah (non-muslim yang hidup dalam masyarakat Islam)âkelaparan, tanpa pakaian, hidup menggelandang, tidak memiliki tempat tinggal, atau kehilangan kesempatan membina keluarga. Faktor apa saja yang dapat menunjang kehidupan seperti ini dalam masyarakat Islam? Islam memberikan solusi mengentaskan kemiskinan melalui berbagai sarana, yaitu bekerja, Jaminan sanak famili yang berkelapangan, zakat, jaminan baitul mal dengan segala sumbernya, berbagai kewajiban di luar zakat, sedekah sukarela dan kemurahan hati individu dan wakaf sukarela. Tulisan ini akan menyorot potensi zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan. Islam menyuruh semua orang yang mampu bekerja dan berusaha untuk mencari rezeki dan menutupi kebutuhan diri dan keluarganya. Hal itu dilakukan dengan niat fi sabilillah. Zakat pertama-tama diberikan kepada orang-orang miskin dan kaum papa. Pada beberapa kesempatan Rasulullah saw menyebutkan bahwa mereka yang berhak menerima zakat hanyalah orang-orang miskin karena tujuan utamanya adalah menghapuskan kemiskinan. Ketika mengutus Muâadz ke Yaman, Rasulullah memerintahkannya untuk mengambil sebagian harta orang-orang kaya di negeri itu lalu memberikannya kepada kaum fakir di kalangan mereka juga. Zakat bukan merupakan sumber yang sepele dan kecil. Zakat dikeluarkan sepersepuluh atau seperduapuluh dari berbagai hasil pertanian, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Hal ini berdasarkan pendapat ulama yang diperkuat berdasarkan firman Allah SWT, â...dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu...â (al-Baqarah: 267) dan berdasarkan hadis Nabi saw, âKalau diairi dengan air hujan, zakatnya sepersepuluh dan kalau diairi dengan menggunakan alat, zakatnya seperduapuluh.â (HR. Bukhari dan Muslim). Pada zaman sekarang, hasil pertanian dapat dianalogikan dengan gedung-gedung bertingkat, perusahaan, dan sebagainya, yang merupakan lahan-lahan sumber penghasilan dan mendatangkan pemasukan yang besar bagi sementara orang. Menurut jumhur ulama, qiyas (analogi) adalah salah satu dasar syariat yang diturunkan Allah dengan benar dan adil. Jangan membedakan dua hal yang serupa dan jangan pula menyamakan dua hal yang berbeda. Zakat juga dikeluarkan seperempat puluh dari uang dan kekayaan perdagangan. Diwajibkan bagi setiap muslim mengeluarkan dua setengah persen harta kekayaannya bila sudah sampai satu nisab, bebas utang, dan melebihi kebutuhan pokok. Kira-kira seukuran itu pula zakat kekayaan hewani yang bisa diperah dan menghasilkan keturunan seperti unta, sapi dan kambing bila telah sampai satu nisab. Ketentuan ini tetap berlaku walaupun sepanjang tahun ternak itu sepanjang tahun. Sementara itu, Imam Malik mewajibkan zakat hewan ternak walaupun pemiliknya mengikat hewan itu sepanjang tahun. Sementara sahabat dan taâbiin mewajibkan zakat kuda. Ini menurut mazhab Abu Hanifah. Adapun barang temuanâyang merupakan peninggalan masyarakat dahuluâzakatnya dikeluarkan seperlima. Para pakar dari kalangan fuqaha pun sepakat menetapkan zakat atas barang tambang. Namun demikian, mereka masih berselisih pendapat, apakah zakatnya diberikan kepada mereka yang berhak ataukah digunakan untuk kepentingan negara. Selain zakat di atas yang berhubungan dengan harta dan kekayaan. Di samping itu, ada zakat yang dibebankan kepada individu per kepala, bukan kepada harta, yaitu zakat fitrah. Zakat ini disyariatkan Islam bertepatan dengan penyempurnaan bulan ramadhan dan menyongsong lebaran Idul Fitri. Ibnu Abbas mengatakan, âRasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan omongan kotor. Zakat fitrah juga merupakan makanan bagi orang-orang miskin.â (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim). Demikian pentingnya zakat sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan sehingga dalam tata hukum Indonesia juga dibuat regulasi berupa undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini dibuat untuk mengatur pengelolaan zakat baik dari segi perencanaan, pelaksanaan maupun pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Walaupun demikian masih dibutuhkan regulasi tentang status hukum zakat dalam hukum nasional Indonesia. Tidak hanya menjadi kewajiban secara agama tetapi perlu ditingkatkan derajatnya menjadi hukum nasional Indonesia dengan sanksi hukum bagi yang tidak melaksanakannya. Sumber Bacaan: Abu Dawud. Sunan Abu Dawud Bukhari. Shahih Bukhari Kementerian Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya Republik Indonesia. Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Yusuf Qardhawi. Musykilah Al-Faqr wakaifa âAalajaha al-Islam. Diterjemahkan Syafril Halim. âKiat Islam Mengentaskan Kemiskinan.â Jakarta, Gema Insani Press. 1995.