Pembukaan kawasan hutan atas nama pengembangan wilayah dan kepentingan industri seringkali mengesampingkan daya dukung lingkungan. Di Rawa Tripa, kawasan lahan gambut dengan ketebalan bervariasi antara 1 hingga lebih dari 4 meter dibebani ijin pemanfaatan untuk perkebunan. Peraturan yang melindungi kawasan gambut tidak diperhitungkan. Kebakaran hutan terjadi hebat membakar kawasan yang juga merupakan habitat bagi satwa-satwa endemik Sumatera, salah satunya adalah Orangutan. Kebakaran di sini terjadi tidak hanya dari pengaruh faktor iklim musim kemarau namun juga disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan seperti mekanisme tebang-bakar.
Hutan rawa gambut Rawa Tripa terletak di pesisir barat provinsi Aceh, di pulau Sumatra, Indonesia. Keseluruhan area rawa gambut berada dalam kawasan ekosistem Leuser, yang telah ditetapkan sebagai kawasan tata kelola konservasi khusus berdasarkan Keputusan Presiden Keppres 33/1998, serta sebagai Kawasan Strategis Nasional, yang mewajibkan konservasi ekosistem ini berdasarkan Hukum Tata Pemerintahan Aceh. Tripa adalah satu di antara tiga hutan rawa gambut pesisir besar yang tersisa di Aceh, dan bahkan di sepanjang pesisir barat Sumatra.
Secara administrasi Ekosistem Rawa Tripa terletak di kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya. Luasnya diperkirakan hampir 62.000 hektar dengan 60% berada di kecamatan Darul Makmur, kabupaten Nagan Raya dan 40% berada di kecamatan Babahrot, kabupaten Aceh Barat Daya. Ditemukan empat sungai yang melintasi wilayah ini adalah Krueng (Kr) Tripa, Kr. Seumayam, Kr. Batee/Kr. Babahrot dan Kr. Seunaam/Kr. Lamie. Keempat sungai yang melintas ini membawa endapan sungai sehingga membentuk daratan alluvial diantara tiga kubah gambut yang ada di kawasan Tripa. Wilayah ini aslinya hampir selalu tergenang air luapan sungai yang tidak pernah kering sepanjang tahun. Namun pembukaan lahan untuk areal budidaya membuat sistem drainase permukaan yang sangat intensif sehingga praktis saat ini tidak ada lagi lahan gambut yang tergenang.
Kondisi terkini, luas tutupan hutan yang masih tersisa tinggal 12.455,45 hektar atau sekitar 20% dari kawasan dan berada dalam kondisi tersebar, dengan blok terluas sekitar 8.400 hektar dan lainnya sekitar 1.000 hektar. Kawasan lainnya telah mengalami alih fungsi lahan menjadi perkebunan. Alih fungsi terbanyak menjadi perkebunan sawit dengan luas mencapai sekitar 32.484,96 hektar. Keanekaragaman hayati menurun dengan hilangnya sebagian besar tutupan hutan. Hasil kajian keanekaragaman hayati oleh Universitas Syiah Kuala menyebutkan 91 jenis fauna ditemukan, 14 diantaranya merupakan hewan endemik seperti orangutan (Pongo Abelii), mentok rimba (Cairina scutulata), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan buaya muara (Crocodylus porosus). Sementara itu tidak kurang ada 300 jenis tumbuhan ditemukan diantaranya Jelutung (Dyera lowii), Cemenggang (Nessia sp.), Ramin (Gonystylus bancanus), Meranti (Shorea sp.), Pulai dan Malaka (Tetrameristra glabra) yang merupakan makanan utama Orangutan.
Penemuan hutan gambut Rawa Tripa sendiri seperti dikutip dari Darmansyah (2012) pada Laporan Kajian 2 Studi Rawa Tripa, dimulai dengan dibukanya lahan perkebunan kelapa sawit milik NV. Socfin (sekarang bernama PT. Sofindo) sekitar awal 1920 di daerah Seumayam dan Seunagan. Kawasan ini sekarang ini termasuk kabupaten Nagan Raya sedangkan dahulunya merupakan bagian dari kabupaten Aceh Barat. Kebun Seuneuam dan Seunagan ini terletak di ruas jalan Meulaboh-Tapak Tuan.
Survei lahan secara kebetulan menemukan bentangan hutan rawa gambut di sepanjang aliran Krueng Tripa. Hutan lahan gambut tersebut ditumbuhi oleh pohon dengan tegakan rapat yang terhampar hingga ke tepi laut dan menyimpan kekayaan fauna dan flora yang sangat kaya. Pembukaan lahan sawit NV Socfin akhirnya memilih lokasi agak keatas untuk menghindari keasaman dan kelembaban tanah yang mengganggu pertumbuhan kelapa sawit. Pada saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas pemukiman penduduk disekitar rawa tersebut. Sampai dengan tahun 1990-an hutan rawa gambut tripa masih tetap utuh. Pembangunan ruas jalan Meulaboh-Tapaktuan sepanjang 225 km yang dibangun pertengahan tahun 1980 pun tidak membuka kawasan rawa, karena sepanjang 45 km di geser lebih ke atas untuk menghindari kawasan rawa.
Konversi lahan gambut Tripa dimulai pada pertengahan tahun 1980-an oleh PT. Cemerlang Abadi yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di bidang perkebunan di Alue Mirah, yang lokasinya berbatasan dengan kebun PT.Sofindo di Seumayam atau di sayap paling selatan Rawa Tripa berbatasan dengan Aceh Selatan. Namun areal konsesi tersebut dibiarkan terbengkalai hingga tahun 1990an.[3] Setelah tahun 1999 pembukaan lahan gambut Rawa Tripa sempat terhenti karena memanasnya suhu politik. Masa jeda ini memberikan kesempatan pada areal yang sempat terbuka untuk melakukan suksesi sekunder secara alami. Pasca tsunami Aceh tahun 2004 dan pasca perdamaian dengan pihak GAM, pembukaan lahan gambut Rawa Tripa dimulai lagi yaitu oleh PT. Astra Agro Lestari dan PT. Kalista Alam.
Dampak konversi Rawa Tripa
Konversi rawa besar-besaran mengacaukan sistem hidrologi rawa, menurunkan permukaan air tanah, mengeringkan rawa gambut. Secara umum daya dukung kawasan sebagai habitat satwa khususnya satwa-satwa endemik dan flora khas berkurang. Hal ini bisa dijelaskan melalui berkurangnya indeks keanekaragaman hayati di kawasan tersebut. Dan disadari masyarakat setempat dengan berkurangnya satwa dan tanaman yang biasa ditemukan di hutan.
Sementara masyarakat juga mengalami perubahan mata pencaharian. Masyarakat yang semula mengandalkan hasil hutan di Rawa Tripa beralih menjadi pekerja perkebunan. Dan diantara mereka sekarang beralih membuka perkebunan sendiri didorong oleh besarnya keuntungan membuka kebun sendiri dibandingkan dengan bekerja di perkebunan. Ini menyebabkan semakin meluasnya lahan yang dibuka, namun dengan aktor yang berbeda.
Sebagian besar aset lahan yang dahulunya dimiliki masyarakat berpindah ke perusahaan sejalan dengan pertumbuhan luas lahan perkebunan. Nilai jual lahan meningkat dan aset yang dimiliki masyarakat kini lebih bersifat non-lahan seperti kendaraan pribadi maupun rumah. Masyarakat juga mengalami perubahan pendapatan baik dari segi jumlah maupun pola menyusul berubahnya mata pencaharian mereka. Jika dahulu mereka memiliki sumber pendapatan per musim panen maka sekarang menjadi per bulan atau per minggu.
Perubahan pola pendapatan khususnya membuat masyarakat yang bekerja di perkebunan menjadi lebih rentan. Masyarakat yang semula mandiri dengan mengandalkan hasil hutan menjadi tergantung pada pendapatan dari perusahaan. Ketergantungan pada pihak luar sedikit demi sedikit dapat mengurangi kemampuan masyarakat untuk berkembang sendiri.
Konversi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan juga menghadirkan konflik di Rawa Tripa. Yang teramati disini adalah munculnya konflik vertikal antara perusahaan dengan masyarakat. Perusahaan merasa masyarakat bertani di wilayahnya sementara masyarakat kehilangan hak garapnya. Pada beberapa kasus yang ditemukan pada Kajian yang dilakukan Universitas Syiah Kuala, masyarakat merasa kehilangan hak garap atas tanahnya. Sementara perusahaan telah mengantongi ijin konsesi. Konflik ini juga diperparah dengan tidak adanya peningkatan fasilitas umum di kawasan Rawa Tripa walaupun kawasan ini menjadi bagian dari pengembangan industri perkebunan. Seluruh fasilitas umum yang dibangun seperti jalan, hanya digunakan untuk kepentingan perusahaan perkebunan dan tidak semua dapat digunakan juga oleh masyarakat.
Gbr. Tangkapan layar dari http://kc.reddplusid.org/kegiatan-dan-program/lahan-berisiko/rawa-tripa#context-1