Dikirim ulang dari @walhijogja . *#UNDANGAN* *PERINGATAN HARI ANTI TAMBANG 2019* *Salam Adil dan Lestari!* WALHI Yogyakarta Mengundang kawan-kawan semua pada: Hari, Tanggal : Rabu, 29 Mei 2019 Pukul : 15.00 - selesai Tempat :Kantor WALHI Yogyakarta (Jl Nyi Pembayun no 14 A Kotagede Acara : Diskusi dan Buka Bersama Terbuka untuk umum Cp. 0896 9441 7744 (Abimanyu) *** *Bedah Kebijakan Perijinan Berusaha Terintegerasi Secara Elektronik atau Online Single Submision (OSS)* Pada tahun 2018 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru terkait pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik/Online Single Submission (OSS) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mendaftarkan dan memulai usaha dan/atau kegiatan berdasarkan ijin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga gubernur, atau bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Komitmen yang dimaksud ialah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan ijin usaha dan/atau ijin komersial atau operasional. Pada prinsipnya, pelaku usaha yang akan memulai usaha/kegiatan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, salah satunya ialah ijin lingkungan. Lembaga OSS dapat menerbitkan ijin usaha berdasarkan komitmen kepada pelaku usaha setelah lembaga OSS menerbitkan ijin lingkungan berdasarkan komitmen. Hal ini tentu saja bertentangan dengan tujuan ijin lingkungan, yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena pelaku usaha dapat memulai usaha/kegiatan sebelum ijin lingkungan diterbitkan. Berdasarkan hal tersebut, dan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Tambang 2019, merasa perlu untuk membangun pemahaman dan kesadaran kolektif terhadap sistem pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sebuah diskusi. #PulihkanIndonesia #AdilDanLestari #HATAM2019 https://www.instagram.com/p/ByBooQDlleq/?igshid=o511ppfmv1tf