Haram Gak Ya BPJS?
Tulisan ini bermula dari status teman tentang Riba. Mulai dari baca-baca jadi berpikir apa iya hidup gw udah terbebas dari riba? Jawabannya adalah BELUM pastinya. Tapi gw mulai pikir mana aja sih hal-hal yang masih masuk ke kategori Riba. Satu hal yang kepikiran adalah BPJS karena sekarang mendekati hari-hari kelahiran dan berencana lahir pake BPJS “jangan jangan anak gw baru lahir udah kena Riba” eng ing eng mari kita bahas. Merujuk pada buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Sebelum ngomongin BPJS kita tinjau dulu asuransi konvensional ya kalau asuransi aja haram berarti BPJS juga kan asuransi. Haram juga donk. Eittss..simak dulu.
Kenapa Asuransi masuk kategori haram?
Adanya pihak yang diuntungkan dari transaksi, misal bayar premi 1 jt kalau sakit sisanya dibayar asuransi tapi kalau ga sakit uangnya ga kembali juga jadi salah satu pihak menanggung biaya yang lebih besar. Bisa orang yang bayar premi yang rugi karena dia bayar tapi gak sakit bisa juga asuransi yang rugi karena menanggung kekurangan biaya.
Sedangkan dalam prinsip BPJS itu mubah alias diperbolehkan. Karena prinsipnya BPJS itu adalah hibah sesama warga negara Indonesia dengan tujuan saling tolong menolong. Jadi kalau ada kelebihan dana maka dana dikembalikan ke negara begitu juga misal ada kekurangan dana maka negara yang menanggung.
Jadi BPJS boleh? Pada konsepnya boleh tapi di dalam BPJS sendiri masih ada hal-hal yang bertentangan dengan syariat :
Seharusnya tidak dipungut premi karena menjadi tugas negara untuk membantu tiap warga negara.
Pengumpulan dana yang masih menggunakan bank konvensional. Selama dana yang terkumpul diputar dan dikembangkan oleh bank konvensional (produk riba)
Sistem pembayaran dari BPJS ke klinik & rumah sakit yang menggunakan sistem kapitasi. Jadi kalau pasien yang berobat banyak di RS / klinik tersebut maka kekurangannya ditanggung RS/klinik tapi apabila sebaliknya maka pihak RS/klinik diuntungkan.
Adanya denda keterlambatan 2% per bulan yang mana itu jelas riba seperti tagihan yang bertambah-tambah
Menanggapi empat poin tersebut gharar dalam pelunasan BPJS kepada penyelenggara kesehatan tidak merusak akad karena gharar nisbahnya sedikit. Dan apabila negara mewajibkan tiap warga dan tiap warga tidak memiliki pilihan atau kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan publik maka diperbolehkan. Sama seperti asuransi wajib naik pesawat/kapal dimana pembeli tidak memiliki pilihan. Akan tetapi apabila terjadi risiko yang dipertanggungkan dan pihak BPJS memberikan pelayanan kesehatan melalui rumah sakit maka tidak halal bagi peserta yang mampu menikmati fasilitas pelayanan kesehatan melebihi premi yang ai bayar karena akadnya mengandung riba. Tapi apabila peserta tidak mampu dan penyakit yang dideritanya termasuk penyakit berbahaya maka dia boleh meikmati pelayanan kesehatan melebihi premi yang dibayarnya. Karena riba dihalalkan bagi fakir miskin untuk menutupi kebutuhan pokoknya.
Allahualam.



















