seen from Iraq
seen from China
seen from United States
seen from Iraq

seen from United States

seen from Malaysia

seen from Italy
seen from United States

seen from United States
seen from Türkiye
seen from United States
seen from New Zealand

seen from United States
seen from India
seen from Kazakhstan
seen from United Kingdom

seen from Malaysia

seen from South Africa

seen from Malaysia
seen from France
Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrah
Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrah Kantor-Berita.Com|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali pelaksanaan musnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Bengkulu, Selasa (3/12/25), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita. Agenda…
Polisi Atensi Peredaran Narkoba Serbu Teh di Buleleng
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Bali Utara nampaknya masih menjadi sasaran bagus bagi pemasaran narkoba. Terbukti sampai sekarang barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Buleleng masih tetap didominasi kasus narkoba yang pada tiga bulan terakhir mencapai 117 gram sabu dan residu sabu, serta 830 gram ganja. Ditengah kasus ini, nyatanya belakangan muncul narkoba jenis baru yang tidak diduga-duga dikemas dan disajikan dalam bentu serbuk teh. Narkotika jenis baru itu masuk di Buleleng dan diduga berhasil lolos pemeriksaan. Sebanyak 1,9 kilogram sabu yang dikemas dalam bentuk serbuk teh disita dari tangan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika bernama David Bertrand Powers. Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Agus Pasek Sudiana menyampaikan, peredaran narkoba jenis baru ini menjadi perhatian khsusus pihaknya. Meskipun baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, ia tetap memberikan atensi pada narkoba yang disebut-sebut kini digandrungi kalangan muda itu. "Untuk (narkoba) baru jenis teh ini, akan saya pelajari dan saya koordinasi dengan instansi terkait. Sejujurnya saya baru menjabat dua minggu. Belum pernah mendengar modus ini, dan terbilang baru. Akan saya pelajari dengan instansi yang menemukan itu," ujarnya, ditemui Jumat (10/11/2023). Dirinya menekankan jika akan melakukan penyelidikan di lapangan untuk mencegah narkoba jenis baru itu semakin menyebar di Buleleng. "Saya baru mengetahui ada kandungan narkotika di dalam kemasan minuman seperti itu. Kami maksimalkan bila memang beredar di Buleleng," terang dia. Terkait isu narkoba jenis teh tersebut yang kini digandrungi kalangan muda, ia juga akan mengagendakan pemeriksaan minuman atau makanan di tempat-tempat nongkrong. "Untuk makanan dan minuman akan saya agendakan (pemeriksaan), untuk tempat hiburan akan kami lihat nanti," jelas dia. Sementara Kajari Buleleng, Rizal Syah Nyaman menyebutkan peredaran narkoba modus ini disebutkan tergolong baru. Lantaran dikemas sedemikian rupa sehingga mirip dengan serbuk teh yang disebut dengan tea tree. Narkoba jenis ini dikonsumsi generasi muda, yang disuguhi di kafe agar tubuh pemakai menjadi lebih enerjik. "Teh ini intinya untuk menambah kekuatan seperti sabu. Jadi dikemas dalam teh, tapi di dalamnya ada unsur apetamin. Unsur itu mengandung sabu-sabu. Kami baru kali ini menemukan jenis ini," ungkap dia.(dar/bpn) Read the full article
Musnahkan Barang Bukti, Kejari Buleleng Sebut Perkara Narkotika Terbanyak
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht), pada Rabu (29/3/2023) di halaman Kantor Kejari Buleleng. Namun kebanyakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara Narkotika. Dimana dari total 32 perkara yang dimusnahkan, ada 13 perkara narkotika dengan barang bukti berupa Sabu seberat 2,33 gram, Narkotika jenis ekstasi seberat 0,09 gram, Narkotika jenis pil koplo sebanyak 550 butir, beberapa alat hisap berupa bong, pipet plastik, gunting, korek api, dan timbangan digital. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan perkara narkotika memang masih mendominasi di Buleleng, untuk itu pihaknya meminta Jaksa agar memberikan hukuman berat bagi terdakwa untuk memberikan efek jera, sehingga tingkat pengguna dan pengedar bisa diminimalisir. "Perkara narkotika memang banyak masuk Buleleng. Sehingga pengedar dan pengguna kita tidak beri ampun, agar negara kita bebas dari narkoba," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman. Disamping perkara Narkotika, Rizal menyebut ada beberapa barang bukti dari perkara lain yang terdiri dari, 6 perkara pencurian dengan barang bukti 1 buah obeng dengan ganggang plastik, tas belanja, 2 buah karung, 1 buah ganggang gergaji besi, tasi pengikat, pisau cater, dan mata gergaji besi. Selain itu, adapun 1 perkara penganiayaan dengan barang bukti berupa, 1 bilah keris dengan panjang kurang lebih 45 cm dengan ganggang terbuat dari kayu dibungkus dengan kain berwarna kuning. Ada juga 1 perkara pemalsuan surat dengan barang bukti berupa surat kuasa untuk mengambil sertifikat hak milik. Tidak hanya itu, masih ada 2 perkara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan barang bukti tas loreng, tas biru, ember warna merah, tali plastic warna biru, alat pemotong jenis kapak yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan. Kemudian ada 5 perkara perjudian dengan barang bukti, 5 buah handphone, buku tabungan, beberapa buku tapsir mimpi, tas selempang, beberapa kertas yang terdapat bukti bon pemasangan togel, dan tas selempang, serta terakhir ada 4 perkara perlindungan anak dengan barang bukti berupa, Bra, dalaman, celana kain, baju kaos, dan 2 unit handphone. "Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah memiliki keputusan hukum tetap. Agar benar-benar musnah barang bukti itu dimusnahkan dengan cara di blender, dipotong, digetok dan terakhir di bakar," pungkasnya.(dar/bpn) Read the full article
Marak Senpi dan Amunisi Ilegal, Bali Darurat Terorisme?
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 219 kasus perkara dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus selama kurun waktu September 2022 - Februari 2023, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (22/2/2023) pagi. Pelaksanaan pemsunahan BB tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Denpasar, dan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor guna mengeksekusi BB terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan. Selain Narkotika, Obat-obatan, dan Senjata Tajam (sajam) juga turut dilakukan pemusnahan amunisi sebanyak 390 butir hingga Senjata Api (senpi) ilegal, yang merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh BNN Bali, Polda Bali, dan Polresta Denpasar. "Untuk amunisi totalnya ada 390 butir terdiri dari berbagai macam kaliber dan senpi ilegal juga telah dilakukan pemusnahan sebelumnya," jelas Rudy Hartono kepada Baliportalnews.com. Terkait adanya pemusnahan 390 butir amunisi dan senpi ilegal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono menerangkan, bahwa BB tersebut adalah hasil perkara peraturan perundang-undangan (UU) Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata, dan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polda Bali, yang dimusnahkan dengan cara khusus melalui mekanisme yang dilakukan langsung oleh Gegana (Jihandak) Satuan Brimob Polda Bali. "Untuk mekanisme pemusnahan, langsung dilakukan oleh Tim Gegana, Brimob Polda Bali, karena mereka yang memiliki kewenangan," paparnya. Adanya pengungkapan dan penindakan hukum terhadap kasus pelanggaran UU Darurat dengan BB ratusan butir amunisi dan senpi ilegal sepanjang tahun 2022-2023, kembali membentuk persepi di masyarakat Bali khususnya, yang menilai adanya kasus tersebut tak menutup kemungkinan menjadi dasar adanya tindak pidana lain yakni terorisme, dimana kasus-kasus awal seperti kepemilikan senpi hingga amunisi ilegal tersebut jika tidak di cegah cenderung akan menumbuhkan bermacam-macam aksi terorisme. Saat disinggung mengenai adanya motif kasus pelanggaran UU Darurat tersebut dengan keterkaitannya terhadap isu tumbuhnya sel-sel baru terorisme di Bali untuk menebar ketakutan di masyarakat jelang Pilpres 2024, Kajari Denpasar Rudy Hartono membantah bahwa kasus tersebut menjadi indikasi Bali menjadi darurat terorisme, dan menyatakan bahwa kondisi Bali saat ini aman-aman saja. "Oh tidak, tidak. Bali saya kira masih relatif aman. Ini kan perkara-perakara pelimpahan yang dari Polda Bali. Ya Polisi kan pasti nangkep orang yang mempunyai senpi beserta amunisinya, dikenakan UU Darurat. Kan nemang warga tidak berhak memilikinya," paparnya. Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah melalui pesawat telepon pribadi, Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu kepada Baliportalnews.com juga menyatakan hal yang serupa. Menurutya, Polda Bali sedang melakukan pengawasan secara intensif terhadap adanya kemungkinan masuknya senpi dan amunisi ilegal ke Bali khususnya jalur laut. "Yang jelas itukan semua amunisi beserta senpinya ilegal bahkan ada beberapa yang rakitan. Yang seperti ini kan biasanya masuk lewat pelabuhan, dan saat ini Polda Bali sudah melakukan pengawasan ketat di pintu-pintu masuk tersebut agar tidak lagi bisa masuk ke Bali. Sidak duktang juga akan kita gencarkan lagi ke depan, agar tidak adalagi tempat sembunyi bagi penebar terror di Bali. Kita akan lawan terus," jelas pria dengan melati tiga dipundaknya tersebut. Lebih lanjut Kombes Pol Satake menegaskan, pihaknya memastikan bahwa tidak akan ada kesempatan bagi para kelompok-kelompok radikal untuk melakukan teror di Bali jelang Pemilu 2024, dirinya juga memastikan bahwa Bali masih dalam situasi yang kondusif dari ancaman terorisme. "Tentunya kalau Bali dikatakan darurat terorisme jelang pemilu 2024 itu tidak benar ya. Pada intinya, kami di jajaran Polda Bali bersama Densus 88 dan stakeholder terkait, seperti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terrorisme) tetap terus gencar melawan terrorisme di Bali, menjaga Bali ini agar tetap aman dan tidak ada lagi terulang kejadian seperti Bom Bali 1 & 2, maupun adanya kemungkinan aksi terror menggunakan senpi-senpi ilegal atau rakitan yang mengancam stabilitas negara," tegasnya. (aar/bpn) Read the full article
Akhir Tahun 2022, Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari berbagai kasus tindak pidana umum, bertempat di halaman Kantor Kejari Badung, pada Senin (12/12/2022) kemarin. Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, atas seizin Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf menjelaskan, ada sebanyak 86 (delapan puluh enam) barang bukti perkara, yang terdiri dari perkara Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni-November 2022, dengan perincian sebagai berikut : Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 65 (enam puluh lima) perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp4.185.096.000, dengan rincian : Ganja: 2.192,97 Gram, Tembakau Sintetis: 3,79 Gram, Ekstasi: 133,09 Gram , Sabu-sabu: 2.323,5 Gram, dan Kokain: 275,75 Gram Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan, antara lain : handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakain, tas, bong/alat hisap sabu. Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 33 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen dan lain-lainnya. "Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung (Forkopimda) serta perwakilan siswa SMP di wilayah Kabupaten Badung yang menjadi pemenang dalam lomba video pendek bertema anti korupsi untuk memeriahkan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2022 (HAKORDIA)," papar Bamaxs. Kegiatan pemusnahan barang bukti, acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba video pendek, dimana juara pertama diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 5 Kuta Selatan, juara kedua diraih oleh perwakilan dari SMPK Soverdi, dan juara ketiga diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 3 Petang. Penyerahan hadiah kemudian dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung. “Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan lomba video pendek tentang anti korupsi ini dibuat dengan tujuan untuk membangkitkan semangat anti korupsi dan memberikan edukasi dini kepada siswa siswi SMP di wilayah Kabupaten Badung tentang apa itu tindak pidana korupsi. Saya sangat senang karena banyak video yang sudah dikirimkan ke kami di Kejari Badung, sehingga hal tersebut menandakan bahwa siswa-siswi SMP di Kabupaten Badung ini sangat peduli dengan pengenalan pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini," jelas Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf. (aar/bpn) Read the full article
Kejari Buleleng Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Sudah Inkracht
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Sejumlah barang bukti tindak pidana dari Januari hingga Juni yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Kamis (30/6/2022) bertempat di Kantor Kejari Buleleng. Berdasarkan catatan, kali ini Kejari Buleleng memusnahkan barang bukti dari 50 perkara terdiri dari 16 perkara Narkotika, 14 perkara Oharda, dan 20 perkara lainnya berasal dari Kamnegtibum. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni berupa sabu-sabu sebanyak 15.18 gram bruto, tembakau gorilla/sintetis sebanyak 19.04 gram bruto, serta obat keras trihexyphenidyl dengan berat 1,2 miligram atau sekitar 800 butir. Selain itu juga ada barang bukti berupa pedang, linggis, pisau dapur, pakaian, serta beberapa ponsel. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman menjelaskan bahwa untuk sejumlah barang bukti ada yang dimusnahkan dengan beberapa cara seperti dilarutkan, diblender, dibakar, dan dipotong menggunakan mesin pemotong. "Ada beberapa pemusnahan untuk hari ini tentunya semua barang-barang bukti ini hasil dari penanganan kasus yang sudah inkracht dari Januari hingga Juni ada yang dilarutkan lalu diblender, dibakar, dipotong," jelas Rizal yang ditemui disela-sela kegiatan pemusnahan. Kemudian dari sekian barang bukti yang dimusnahkan Rizal sempat menyinggung tentang perkara narkotika. Dimana sebagai penegak hukum Kejari Buleleng bersama BNNK Buleleng dan Polres Buleleng tetap optimis bergerak untuk memberantas barang terlarang itu. Bahkan menurut Rizal kasus narkotika bisa melibatkan atau menyerang siapa saja baik skala kecil, menengah, besar dan termasuk pejabat. "Memang kita akui Narkoba ini dari yang kecil sampai menengah ke atas sampai pejabat bisa terkena narkoba. Untuk itu kami sebagai penegak hukum bersama-sama dengan penyidik tidak henti-hentinya menyikapi atau memberantasi narkoba," imbuh Rizal.(dar/bpn) Read the full article
Dari Hasil Pengungkapan Terbesar 2022, Polda Bali Musnahkan BB Narkoba Puluhan Kilogram
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali, melalui Direketorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba dari hasil pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2022 ini. Bertempat di Halaman Depan Ditresnarkoba Polda Bali, pada Jumat (24/6/2022) pagi, acara pemusnahan dipimpin langsing oleh Waka Polda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana yang turut dihadiri oleh unsur unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, MDA Provinsi Bali, Dinas Kesehatan, BPOM Bali, dan BNNP Bali. Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengawali sambutannya memaparkan maksud dari kegiatan pemusnahan barang bukti adalah untuk mengurangi risiko akan kemungkinan berubahnya barang bukti atau hilangnya barang bukti dan atau disalahgunakannya barang bukti tersebut. “Adapun jenis barang bukti yang akan dimusnahkan sebagai berikut. Narkotika jenis Sabu atau metamfetamina sebanyak 35.179,18 gram netto. Ganja sebanyak 2.669,4 gram netto, kokain 133,3 gram netto, MDMA sebanyak 1.335,68 gram netto, MDMA 796 butir atau 151,24 gram netto dan Psikotropika (Metilfenidat) sebanyak 1.000 butir atau 150 gram netto,” paparnya. Dalam sambutannya, Waka Polda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana menyampaikan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba bertujuan menciptakan Kamtibmas di masyarakat, selain itu kegiatan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan adanya kepastian hukum tentang status barang bukti yang telah disita. “Ini salah satu upaya cipta kondisi dalam upaya Polda Bali memelihara Kamtibmas yang kondusif di wilayah Bali. Kegiatan ini menunjukkan bukti keseriusan kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba di tengah-tengah masyarakat,” tegas Waka Polda Bali. (aar/bpn) Read the full article