BIDANG Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang perwira berinisial AKBP B sebagai terduga pelanggar Kode Etik
BIDANG Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang perwira berinisial AKBP B sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri.
Dalam gelar perkara yang digelar Rabu (19/11) sore, diputuskan bahwa AKBP B menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, dihadiri sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melanggar kode etik karena tinggal serumah dengan seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan pernikahan sah.













