Bom Bali dan Wacana Fachrul Razi, Taktik Negara Melawan Radikalisme
https://www.satukanal.com/bom-bali-dan-wacana-fachrul-razi-taktik-negara-melawan-radikalisme/
Bom Bali dan Wacana Fachrul Razi, Taktik Negara Melawan Radikalisme
SATUKANAL, MALANG – Perbincangan soal radikalisme kembali hangat saat Menteri Agama RI Kabinet Indonesia Maju, Fachrul Razi menyatakan perlawanan terhadap radikalisme sejak usai pelantikan. Taktik negara melawan radikalisme sudah muncul sejak NKRI lahir, peristiwa Bom Bali, hingga hari ini.
Tema radikalisme, menjadi poin utama yang dibicarakan oleh Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan kuliah tamu di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang. Lebih dari setengah jam, sekitar 30 menit, dia berbicara soal Meneguhkan Nilai-nilai Agama dan Kebangsaan dalam Menangkal Radikalisme Menuju Indonesia Maju.
Dalam kesempatan itu, Fachrul Razi menjelaskan ciri-ciri radikalisme, penyebab terjadi radikalisme dan cara menghadapi radikalisme. “Radikalisme memiliki ciri, yaitu seseorang atau suatu golongan menjungkirbalikkan kebenaran, intoleran, sering menyalahkan pihak lain, memaksakan kehendak dan tindak kekerasan,” paparnya.
Dalam sebuah organisasi, lanjutnya, radikalisme juga bisa muncul. “Organisasi tersebut selalu merasa yang paling benar, tak bisa menerima pendapat, menghalalkan cara apapun dan menjustifikasi tindakan kriminal,” imbuhnya.
Menurut Fachrul, pemicu radikalisme di Indonesia bisa dilihat dari perspektif ekonomi yang membuat masyarakat nekat melakukan apapun. “Minim pendidikan dan pemahaman suatu ilmu yang salah kaprah,” tuturnya.
Dia pun menguraikan upaya pemerintah dalam menghadapi radikalisme. Ada 3 cara yang dinilai mampu memperkokoh Indonesia. Pertama, meningkatkan pendidikan masyarakat termasuk wawasan kebangsaan.
“Kedua, moderasi beragama dan pemahaman dinamika agama di Indonesia. Terakhir internalisasi 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.
Jejak Negara Melawan Radikalisme dan Lahirnya BNPT
Strategi alias taktik negara menahan laju tumbuhnya paham radikalisme terorisme sudah muncul sejak masa kepemimpinan Presiden RI Soekarno. Artinya, aksi terorisme sebenarnya bukanlah hal baru.
Sejak awal kemerdekaan hingga reformasi, aksi terorisme selalu ada dalam bentuk, motif dan gerakan yang berbeda-beda. Sehingga, strategi penanggulangan yang ditetapkan pemerintah pun berbeda-beda pula.
Di masa Orde Lama, kebijakan dan strategi penanggulangan terorisme dilaksanakan dengan pendekatan keamanan melalui operasi militer dengan basis UU Subversif.
Hampir sama dengan Orde Lama, penanggulangan terorisme pada masa Orde Baru juga mendasarkan pada UU Subversif dengan penekanan lebih pada operasi intelijen.
Sementara pada era reformasi, demokratisasi, kebebasan dan perspektif HAM di berbagai sektor telah turut mempengaruhi kebijakan dan strategi penanggulangan terorisme. Yang kini, lebih mengedepankan aspek penegakan hukum misalnya lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme setelah tragedi Bom Bali I Tahun 2002 di Legian Bali.
Pada perkembangan selanjutnya pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan Perpres No. 46 Tahun 2010 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang pada tahun 2012 diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2012.
Pembentukan BNPT merupakan kebijakan negara dalam melakukan terorisme di Indonesia sebagai pengembangan dari Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) yang dibuat pada tahun 2002.
Ada dua pola yang dilakukan BNPT. Pertama, kontra radikalisasi yang menitikberatkan upaya penanaman nilai-nilai ke-Indonesia-an serta nilai-nilai non-kekerasan.
Dalam prosesnya strategi ini dilakukan melalui pendidikan baik formal maupun non formal. Kontra radikalisasi diarahkan masyarakat umum melalui kerja sama dengan tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan stakeholder lain dalam memberikan nilai-nilai kebangsaan.
Strategi kedua adalah deradikalisasi. Bidang deradikalisasi ditujukan pada kelompok simpatisan, pendukung, inti dan militan yang dilakukan baik di dalam maupun di luar lapas.
Tujuan dari deradikalisasi agar; kelompok inti, militan simpatisan dan pendukung meninggalkan cara-cara kekerasan dan teror dalam memperjuangkan misinya. Juga, memoderasi paham-paham radikal mereka sejalan dengan semangat kelompok Islam moderat dan cocok dengan misi-misi kebangsaan yang memperkuat NKRI.
Pewarta: Sherla Naya Putri
Redaktur: N Ratri