#PasarDesa adalah #pasar tradisional yang berkedudukan di #Desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Desa melalui #BUMDesa #BUMDes dengan menggunakan #DanaDesa #DD . Yang dimaksud dengan istilah #PasarTradisional adalah tempat #usaha berupa #toko , #kios , #los , dan #tenda yang dimiliki/dikelola oleh #pedagang kecil, pedagang menengah, #swadaya masyarakat atau #koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar-menawar. Fungsi pasar Desa bagi #MasyarakatDesa meliputi: 1. sebagai penggerak roda #ekonomi Desa yang mencakup bidang #perdagangan, #industri ataupun #jasa ; 2. sebagai ruang publik dikarenakan pasar Desa sebagai pasar tradisional bukan sekedar tempat jual beli tetapi juga ruang bertemunya warga Desa dalam menjalin hubungan sosial; dan 3. sebagai salah satu sumber #PendapatanAsliDesa #PAD ; Keuntungan dari pemanfaatan Dana Desa untuk #pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa adalah: 1. mempertemukan antara pedagang dan pembeli; 2. memotong lajunya barang pabrikan dari luar Desa dan juga para tengkulak yang selama ini menguasai rantai pasok; 3. memberikan dorongan kepada masyarakat Desa untuk menjadi lebih #kreatif menciptakan berbagai produk yang memiliki nilai ekonomis sesuai dengan kebutuhan lokal; dan 4. menumbuhkan Desa mandiri karena warga Desa akan membeli produk-produk dari Desanya sendiri. Sumber: http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_11_tahun_2019 #Permendes #P3MD #SDMunggul #MulaiDariDesa #MenujuIndonesiaMaju https://www.instagram.com/p/B88irNggO2m/?igshid=1jh9z9yjlyy2s