PRESIDEN Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (18/8) malam mengeluarkan dekrit presiden tentang pembentukan komite penyusunan konstitusi semen
PRESIDEN Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (18/8) malam mengeluarkan dekrit presiden tentang pembentukan komite penyusunan konstitusi sementara.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu umum, usai berakhirnya agresi militer Israel di Jalur Gaza, penarikan pasukan pendudukan, serta proses transisi menuju kedaulatan penuh Negara Palestina.
Berdasarkan dekrit tersebut, komite akan bertugas sebagai otoritas hukum yang merancang konstitusi sementara. Naskah konstitusi nantinya akan disusun sesuai dengan Deklarasi Kemerdekaan Palestina, prinsip hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, serta perjanjian internasional yang relevan.
Dekrit ini dimaksudkan untuk meletakkan dasar terbentuknya Negara Palestina beserta institusinya melalui rancangan konstitusi yang menegaskan prinsip sistem demokrasi berdasarkan supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, penghormatan dan perlindungan hak serta kebebasan publik, serta mekanisme pergantian kekuasaan secara damai.












