Terdakwa Baheromsyah Minta Hakim Membebaskan Dari Segala Tuntutan JPU Karena Tidak Memenuhi Unsur
Pesawaran, lampungkita.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencurian kayu jati, pengrusakan pohon durian dan selang air terus beegulir. Terdakwa Baheromsyah telah dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8/4/2026 lalu. Tim Kuasa Hukum terdakwa Baheromsyah, dari Kantor Hukum Andi Wijaya and Partner Law Firm, dalam keterangan persnya (11/4/2026), menilai tuntutan…







